- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kantor Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,4 M ke Kejati Kaltim


TS
jandoy
Kantor Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,4 M ke Kejati Kaltim
Selasa, 13/05/2014 18:54 WIB
Kantor Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,4 M ke Kejati Kaltim
Saud Rosadi - detikNews
Samarinda - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wilayah Kaltim, Selasa (13/5/2014), menyerahkan kasus pengusaha pengemplang pajak ke Kejati Kaltim. Negara dirugikan Rp 6,4 miliar dari kasus tersebut.
Tim penyidik DJP telah menetapkan tersangka seorang pengusaha, Kl, sebagai pemilik UD LJA yang bergerak di bidang perdagangan plywood. Dia membeli plywood dari pabrikan plywood di wilayah Samarinda antara lain PT HJP, PT SMJ hingga PT PKMB. Penyidikan pengemplang pajak ini turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan Kl sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan f Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar" kata Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono, usai menemui Kajati Kaltim Amri Sata, di kantor Kejati Kaltim Jl Bung Tomo, Samarinda, Selasa (13/5/2014).
Yuli menerangkan, sebagian besar plywood yang dibeli dari UD LJA dari pabrikan plywood, dijual kembali ke Surabaya dan Makassar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penjualan yang dilaporkan ke kantor pajak tidak mencapai 1 persen dari jumlah sebenarnya.
"Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pembukuan ataupun pencatatan atas transaksi kegiatan usahanya dan tidak menyimpan dokumen atau bukti sehingga tidak dapat diketahui jumlah penjualan yang sebenarnya," ujar Yuli.
"Tersangka mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT dengan nilai yang jauh lebih kecil dari sebenarnya dengan motif mengecilkan jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara," tambahnya.
Kasus ini bermula dari munculnya dugaan sebagian besar penjualan usaha tersangka tidak dilaporkan ke dalam SPT melalui sistem pengawasan yang dimiliki DJP. Penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa rekening bank tersangka dan dari data PPATK.
"Selama tahun 2005 penjualan usaha tersangka mencapai Rp 50 miliar dan dalam SPT hanya Rp 400 juta. Kerugian negara Rp 6,4 miliar dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai Rp 4,9 miliar dan Pajak Penghasilan Rp 1,557 miliar," jelas Yuli.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kaltim Amri Sata menyebut penyerahan berkas kasus untuk proses penuntutan telah dinyatakan lengkap. Meski begitu, kejaksaan tidak lantas menggolongkan kasus tersebut ke tindak pidana khusus.
"Kejati telah menerima, menyatakan lengkap P21 perkara tindak pidana pajak dengan inisial Kl. Ini rekayasa penjualan dan rekayasa pembelian," kata Amri.
"Kenapa tidak masuk pidana khusus karena ini perpajakan dan ini khusus Undang-undang perpajakan. Kita juga sudah terima bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak. Nanti akan diserahkan ke Kejari Samarinda dan akan ditentukan akan ditahan atau tidak. Kemungkinan (tersangka Kl) akan dicekal," jelas Amri.
Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, tersangka Kl, dibawa masuk ke dalam mobil dinas Kijang Krista bernomor polisi KT 55 A milik DJP. Dia meninggalkan Kejati Kaltim pukul 14.36 WITA dan dibawa ke Kejari Samarinda untuk proses lebih lanjut.
sumber : DETIK
Kantor Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,4 M ke Kejati Kaltim
Saud Rosadi - detikNews
Samarinda - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wilayah Kaltim, Selasa (13/5/2014), menyerahkan kasus pengusaha pengemplang pajak ke Kejati Kaltim. Negara dirugikan Rp 6,4 miliar dari kasus tersebut.
Tim penyidik DJP telah menetapkan tersangka seorang pengusaha, Kl, sebagai pemilik UD LJA yang bergerak di bidang perdagangan plywood. Dia membeli plywood dari pabrikan plywood di wilayah Samarinda antara lain PT HJP, PT SMJ hingga PT PKMB. Penyidikan pengemplang pajak ini turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan Kl sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan f Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar" kata Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono, usai menemui Kajati Kaltim Amri Sata, di kantor Kejati Kaltim Jl Bung Tomo, Samarinda, Selasa (13/5/2014).
Yuli menerangkan, sebagian besar plywood yang dibeli dari UD LJA dari pabrikan plywood, dijual kembali ke Surabaya dan Makassar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penjualan yang dilaporkan ke kantor pajak tidak mencapai 1 persen dari jumlah sebenarnya.
"Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pembukuan ataupun pencatatan atas transaksi kegiatan usahanya dan tidak menyimpan dokumen atau bukti sehingga tidak dapat diketahui jumlah penjualan yang sebenarnya," ujar Yuli.
"Tersangka mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT dengan nilai yang jauh lebih kecil dari sebenarnya dengan motif mengecilkan jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara," tambahnya.
Kasus ini bermula dari munculnya dugaan sebagian besar penjualan usaha tersangka tidak dilaporkan ke dalam SPT melalui sistem pengawasan yang dimiliki DJP. Penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa rekening bank tersangka dan dari data PPATK.
"Selama tahun 2005 penjualan usaha tersangka mencapai Rp 50 miliar dan dalam SPT hanya Rp 400 juta. Kerugian negara Rp 6,4 miliar dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai Rp 4,9 miliar dan Pajak Penghasilan Rp 1,557 miliar," jelas Yuli.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kaltim Amri Sata menyebut penyerahan berkas kasus untuk proses penuntutan telah dinyatakan lengkap. Meski begitu, kejaksaan tidak lantas menggolongkan kasus tersebut ke tindak pidana khusus.
"Kejati telah menerima, menyatakan lengkap P21 perkara tindak pidana pajak dengan inisial Kl. Ini rekayasa penjualan dan rekayasa pembelian," kata Amri.
"Kenapa tidak masuk pidana khusus karena ini perpajakan dan ini khusus Undang-undang perpajakan. Kita juga sudah terima bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak. Nanti akan diserahkan ke Kejari Samarinda dan akan ditentukan akan ditahan atau tidak. Kemungkinan (tersangka Kl) akan dicekal," jelas Amri.
Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, tersangka Kl, dibawa masuk ke dalam mobil dinas Kijang Krista bernomor polisi KT 55 A milik DJP. Dia meninggalkan Kejati Kaltim pukul 14.36 WITA dan dibawa ke Kejari Samarinda untuk proses lebih lanjut.
sumber : DETIK
Quote:
Quote:
0
2.4K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan