putroephangAvatar border
TS
putroephang
Ketika Bawaslu Aceh Dihadiahi Dua Butir Telur
Pemilihan umum (Pemilu) legislatif telah usai berlangsung, namun hasil pemilu di Aceh tidak diterima oleh beberapa kalangan di Aceh, termasuk sejumlah partai politik peserta pemilu. Hal itu dikarenakan adanyan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang mewarnai pesta demokrasi di Aceh, seperti halnya politik uang (money politik) yang marak terjadi sebelum hari pemilihan berlangsung dan kasus penggelembungan suara usai pemilihan.

Temuan pelanggaran atau kecurangan pemilu tersebut, khususnya yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, hingga kini belum ada penyelesaian atau proses tindaklanjut yang berarti. Para pelaku pelanggaran yang melakukan kecurangan masih berwara-wiri menghidup udara segar tanpa adanya proses hukum atau ganjaran dari palanggaran yang dilakukan.

Akibatnya, protes pun dilayangkan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) ke Bawaslu Aceh lewat orasi yang dilakukan mereka, Jumat (9/5/2014). Mereka menilai Bawaslu Aceh belum dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam memproses kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi selama ini.

Saat berorasi di Kantor Bawaslu Aceh, massa menyerahkan dua butir telur ayam kampung, yang diterima Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani. Dua butir telur ayam tersebut merupakan 'simbol' Bawaslu Aceh yang dinilai lemah, sehingga memerlukan tenaga tambahan untuk para anggota komisioner Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Aceh.

Koordinator Aksi Mahmudin kepada acehonline.info mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan pelaporan yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) hingga saat akhir masa perhitungan, tercatat 17 kasus penolakan hasil pleno perhitungan suara oleh peserta partai politik di sejumlah wilayah di Aceh.

"Data di KPBA, wilayah yang menolak pemilu seperti Kota Sabang, Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Simeulue, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Pidie, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Timur, Gayo Lues," jelas Mahmuddin.

Dalam aksi tersebut, KPBA juga mendesak pihak Bawaslu untuk tegas menindak para pelaku kecurangan pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku dan mendorong Bawaslu bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merekomendasi wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.

"Kami ingin daerah yang berpotensi pelanggaran pemilu untuk dilakukan pemilu ulang, karena ada banyak praktek haram yang dilakukan penyelenggara pemilu terutama mendorong kemenangan atas partai tertentu," jelasnya.

Selain itu, Mahmuddin juga berharap agar Bawaslu bersikap tegas dan berani melakukan langkah-langkah strategis sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti mendesak pihak DKPP untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan menindak tegas pihak penyelenggar pemilu yang terbukti terlibat dalam proses kecurangan pemilu.

"Publik menaruh harapan besar pada Bawaslu, jika dalam pemilu ini gagal melakukan upaya-upaya yang baik demi tegaknya supremasi hukum, lebih baik secara Bawaslu mundur saja sebelum publik melakukan upaya-upaya penghukuman sosial, tetapi jika pihak Bawaslu berhasil bekerja secara profesional maka ini adalah salah satu harapan publik demi terwujudnya demokarsi yang bermartabat pada tahun 2014 ini,"harap Mahmuddin

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani saat menemui massa menyatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti seluruh laporan-laporan masyarakat terhadap pelanggaran pemilu di Aceh.(sumber)

podingg ni yeeee,,,,,,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
657
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan