Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nizamiAvatar border
TS
nizami
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Minta Agar Pembunuh Renggo Tidak Dihukum. Setuju?

Ya anak2. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am, kalau anak umur 13 tahun itu bebas untuk membunuh. Tidak boleh dihukum karena masih anak2. Jadi kalian bebas membunuh teman2 kalian.
Setuju tidak dgn ketua KPAI Asrorun Ni'am ini?
Kalau sudah membunuh, itu bukan kenakalan anak2 lagi namanya. Tapi sudah kejahatan. Dan rasanya kalau sudah 13 tahun kemungkinan besar sudah balligh/puber.

Di Indonesia pembunuhan dan rudapaksaan merajalela soalnya Komnas HAM dan KPAI itu melindungi Hak Asasi para penjahat. Mereka tidak memperhatikan Hak Asasi Para Korban dan keamanan rakyat Indonesia yg lain. Anak2 SD yang baik2 bersiap saja dianiaya/dibunuh oleh anak2 nakal. Sebab para pembunuh itu dilindungi oleh Ketua KPAI Asrorun Ni'am...

Nggak cocok Asrorun tsb jadi ketua KPAI. Bukannya melindungi anak2, malah membiarkan anak2 Indonesia jadi korban kejahatan/pembunuhan anak2 nakal. Harus dibedakan antara kenakalan dgn kejahatan/pembunuhan.

Dari 40 anak, yang nakal itu paling cuma 1-2 orang. Nah kalau kita tidak tegas thd 1-2 anak nakal ini, kasihan 38 anak2 lainnya yg baik2. Nanti bisa dianiaya. Kalau sampai membunuh, itu bukan kenakalan lagi. Sudah kejahatan. Nah Ketua KPAI itu terlalu HAM minded sehingga tidak ngerti hukum dan keadilan. Mungkin bagusnya anak itu dilepas, kemudian dibunuh oleh bapak yg anaknya jadi korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mendorong kepolisian menyelesaikan kasus kematian Renggo Khadafi (11) melalui jalur mediasi dan kekeluargaan. KPAI memandang, SY (13) sebagai terduga pelaku tidak dapat diproses melalui jalur hukum karena masih di bawah umur.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...i.secara.Hukum

Al Maa-idah:
[5.45] Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.

„Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50]
http://mediaislamraya.blogspot.com/2...tah-allah.html

Orang yang membunuh manusia secara zhalim (tidak dalam rangka beladiri) dihukum qishash (bunuh) [Al Israa’:33].

”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [An Nisaa’:93]
http://mediaislamraya.blogspot.com/2...s-dijauhi.html
Diubah oleh nizami 08-05-2014 09:37
0
872
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan