plipasarbaruAvatar border
TS
plipasarbaru
Ngobrol Seputar Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru
Thread ini menampung pertanyaan seputar informasi dan layanan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.



Bea Cukai Pasar Baru melakukan proses lalu bea terhadap kiriman pos internasional Non/Selain EMS (kiriman EMS ditangani oleh Bea Cukai Soekarno Hatta) dengan alamat pengiriman Jabodetabek + Banten. Dalam penanganan terhadap kiriman pos internasional PT Pos Indonesia dan Bea Cukai memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Secara garis besar tugas dan wewenang PT Pos Indonesia adalah melakukan proses penerimaan, penyimpanan, distribusi dan pengantaran kiriman pos sesuai dengan alamat yang tertera pada kiriman pos. Sedangkan tugas dan wewenang bea cukai secara garis besar adalah melakukan proses kepabeanan terhadap kiriman pos yang meliputi pemeriksaan fisik (selektif), penelitian dokumen, memastikan terpenuhinya persyaratan impor dari instansi terkait, penetapan nilai pabean dan penghitungan pungutan impor yang dikenakan. Setelah proses kepabeanan selesai diterbitkan dokumen PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) untuk kemudian diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk dilanjutkan dengan proses distribusi dan pengantaran.

"Thread ini tidak menampung keluhan yang berkaitan dengan proses distribusi, pengantaran dan proses-proses lain yang merupakan tugas dan wewenang PT Pos Indonesia"


Cara Menghitung Pungutan Impor Barang Kiriman Pos


Anda sering mendapat kiriman pos dari luar negeri akan tetapi belum mengerti cara penghitungan pungutan impornya? Berikut ini adalah informasi cara menghitung pungutan impor atas kiriman pos sehingga anda bisa memperkirakan berapa bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar sebelum anda mendapatkan kiriman pos dari luar negeri karena pembelian online, hadiah, atau hal-hal lainnya.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor

- Barang Kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman , diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
- Dalam hal Barang Kiriman pos melebihi batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor
- Apabila terdapat pengiriman lebih dari satu kali untuk satu orang dan atau alamat yang sama dalam tempo satu hari maka tidak diberikan pembebasan/pengurangan

Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

1. Tentukan Nilai Pabean

Nilai Pabean diperoleh dari tiga unsur yaitu :
- Harga barang/FOB (Free On Board) : Harga barang berdasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas, nilai tersebut bisa dilihat pada Invoice, Bukti Transaksi, Listing pada website penjualan dan lain-lain. Apabila bukan dari transaksi jula beli maka nilai barang akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku
- Ongkos Kirim : Ongkos kirim yang dibayar untuk pengiriman paket tersebut apabila harga barang adalah “free Shipping” maka harga barang tersebut sudah termasuk ongkos kirim
- Asuransi : 0,5% x (Harga Barang +Ongkos Kirim)

2. Tentukan Tarif/klasisfikasi barang
Berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia), apabila kesulitan bisa melalui http://www.beacukai.go.id/?page=apps...an-lartas.html atau hubungi petugas informasi pada KPPBC Kantor Pos Pasar Baru

3. Hitung Bea Masuknya:
- Apabila Nilai Barang(FOB) kurang dari USD 50 maka bebas pungutan impor tanpa memperhitungkan besar nilai ongkos kirim maupun asuransinya meskipun total nilai pabeannya melebihi USD 50, misalnya suatu kiriman pos nilai barangnya USD 48, ongkos kirim USD 30 maka kiriman tersebut bebas pungutan impor

- Apabila Nilai Barang(FOB) lebih dari USD 50 maka dikenakan pungutan impor dengan memperhitungkan juga ongkos kirim dan asuransinya setelah dikurangi USD 50,
misalnya suatu kiriman pos nilai barangnya USD 55, ongkos kirim USD 30 maka kiriman tersebut dikenakan bea masuk dengan dasar nilai pabean = (USD 55 (FOB)+USD 30 (ongkos kirim) + 0,43 (asuransi))- USD 50 =USD 85,43-USD 50 = 35,43
- Konversikan terlebih dahulu ke rupiah berdasarkan kurs resmi pemerintah yang berlaku pada saat itu, bisa dilihat di www.beacukai.go.id atau [url=http://www.depkeu.go.id,]www.depkeu.go.id,[/url]
misalnya kurs 1 USD = 10.000 maka didapatkan nilai pabean Rp 354.300,00

- Bea Masuk = Tarif x Nilai Pabean
Misalnya apabila suatu kiriman berisi pakaian dengan tarif 15 % maka diperoleh bea masuk sebesar
Bea Masuk = 15% x 354.300 = Rp 53.000 (pembulatan dalam ribuan rupiah)

4. Hitung Pajak dalam rangka impornya :
- Untuk menghitung pajaknya harus diperoleh terlebih dahulu nilai impornya yaitu dengan cara menambahkan nilai pabean dengan bea masuknya, misalnya :
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp.354.300 + 53.000 = Rp 407.300


- Pada umumnya tarif pajak adalah PPN:10% dan PPh : 7,5% (pemilik NPWP) dan 15% (tidak memiliki NPWP)

- Beberapa barang dikenakan PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) misalnya sepatu, tas dari kulit, pakaian dari kulit apabila nilai impornya melebihi Rp. 5.000.000, informasi lebih lengkap mengenai jenis barang yang dikenakan PPn BM bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013

- Contoh:
PPN = tarif x Nilai Impor = 10% x Rp 407.300 = Rp 41.000
PPh = tarif x Nilai Impor = 7,5% x Rp 407.100 = Rp 31.000

5. Total jumlah pungutannya
Pungutan Impor terdiri dari Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh
Dari contoh diatas didapatkan
Bea Masuk = Rp 53.000
PPN = Rp 41.000
PPn BM = 0 (bukan kategori barang yang dikenakan PPn BM)
PPh = Rp 31.000
Sehingga total pungutan impornya adalah Rp 125.000


"CARA PRAKTIS"
Tarif 0% = Total pungutan 17,5% x (Nilai Pabean - USD 50)
Tarif 5% = Total pungutan 23.375% x (Nilai Pabean - USD 50)
Tarif 10% = Total pungutan 29,25% x (Nilai Pabean - USD 50)
Tarif 15% = Total pungutan 35,125% x (Nilai Pabean - USD 50)
Tarif 20% = Total pungutan 41 % x (Nilai Pabean - USD 50)
Tarif 25% = Total pungutan 46,875% x (Nilai Pabean - USD 50)


Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi kami melalui email, telepon maupun sms dibawah ini.


KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA KANTOR POS PASAR BARU
Gedung Pos Ibukota lt. 3
Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat 10710
Telp : 021 3813438
Fax : 021 3500919
SMS : 08119740600
Email : bcpasarbaru@gmail.com
bcpasarbaru@customs.go.id
0
5.5K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan