Quote:
1 Juta Tanda Tangan untuk Revisi UU Perlindungan Anak
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima dua lembar kain putih berukuran spanduk yang dibubuhi banyak tanda tangan dan pesan dalam mendukung "Satu Juta Tanda Tangan untuk Revisi UU Perlindungan Anak Indonesia".
"Ini merupakan gerakan untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami ingin hukuman bagi pelaku bukan maksimal 15 tahun penjara, melainkan hukuman mati," kata Ketua Komunitas Parenting Cibubur Eva Dewi di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (5/5/2014).
Eva menambahkan, mereka ingin kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak bisa dihentikan. Undang-Undang Perlindungan Anak saat ini dipandang belum menimbulkan efek jera bagi pelaku. Menurut Eva, hukuman seumur hidup atau hukuman mati perlu diterapkan terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.
"Satu juta tanda tangan sudah kami pampangin, setelah itu bekerja sama dengan KPAI akan kami berikan ke DPR. Kami ingin suara kami didengar para wakil rakyat," sambungnya.
Menurut dia, komunitas mereka bercita-cita menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan seksual. Semua ini berangkat dari keprihatinan semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.
"Lihat di spanduk itu. Ada pesan dari anak-anak di Cibubur 'selamatkan teman-teman kami'. Saya terharu bacanya. Masa depan generasi muda Indonesia menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Eva berharap, pemerintah bisa segera merevisi undang-undang tersebut. "Pelaku dihukum 15 tahun dan dia bisa bebas setelah itu, tetapi anak yang mengalami kejahatan seksual menderita seumur hidup," pungkasnya.
Komunitas Parenting Cibubur hadir di KPAI untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan "Aksi Bersama Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual" yang diadakan di Gedung KPAI.
Selain komunitas tersebut, hadir pula Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Advokasi Anak (Peran), dan juga komunitas Muslimah di Jakarta. Semua yang hadir pun membubuhkan tanda tangan sebagai gerakan melawan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Sumber
Selain kasus JIS dan Emon, masih banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak terekspos, entah karena keluarganya merasa malu atau sebab lainnya. Contohnya dua kasus terbaru ini. Pelakunya kebanyakan adalah orang di sekitarnya, entah keluarga sendiri (bahkan bapak atau paman sendiri), tetangga atau guru!
Sudah saatnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum lebih berat lagi!
Catatan tambahan: Jangan samakan pedofilia dengan Homoseksualitas. Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak tidak memandang jenis kelamin anak.
UPDATE: Kasus baru lagi!
Quote:
Tiga Kakak Beradik di Pekanbaru Jadi Tersangka Pencabulan Anak
PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangani kasus kejahatan seks dengan tersangka tiga bersaudara kandung yang telah mencabuli sedikitnya enam anak-anak di Kota Pekanbaru, Riau dan dua pelaku masih berumur belasan tahun bahkan satu diantaranya berumur 9 tahun.
"Mereka (pelaku) adalah kakak-beradik," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Robert mengatakan ketiga tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Namun, polisi baru berhasil meringkus tersangka Ai. Menurut dia, enam korban kejahatan seks itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dua korban adalah bocah laki-laki, dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun. Bahkan, dua korban diantaranya adalah kakak-beradik yang berusia 6 dan 10 tahun.
"Dari hasil visum menunjukan kerusakan pada organ vital perempuan dan luka pada dubur anak laki-laki," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Robert, tersangka Ai mengaku hanya mencabuli satu bocah perempuan. Laporan yang diterima polisi dari orang tua korban menyebutkan tersangka Ro melakukan kejahatan seks paling banyak, yakni terhadap lima anak dengan melakukan sodomi dan pemerkosaan.
Sementara itu, tersangka At yang baru berusia 9 tahun melakukan pelecehan dengan meraba-raba bagian dada dan kemaluan seorang korban bocah perempuan berusia 4 tahun.
"Tersangka melakukan kejahatan secara berulang-ulang sejak tahun 2013 sampai 2014," katanya.
Robert mengatakan tersangka At berhasil diringkus pada tanggal 28 April lalu, atau 10 hari setelah orang tua korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Sedangkan, tersangka At berada di rumahnya karena tidak ditahan dan satu tersangka melarikan diri.
"Tersangka akan kita masukan ke daftar pencarian orang," tegasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambi Yombir, menambahkan pelaku At yang berusia 9 tahun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Sebabnya, berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana mengatur tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.
Ia mengatakan, tersangka At hingga kini masih berada di rumah orang tuanya.
"Namun, kita tetap akan memberikan efek jera kepada tersangka. Dalam aturannya, tersangka bisa dikembalikan kepada orang tua atau dilakukan pembinaan di dinas sosial," katanya.
Untuk tersangka At, ia mengatakan bisa dijerat dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.
Sedangkan, untuk tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta.
Sumber
Quote:
6 Bocah Jadi Korban Kejahatan Seksual di Pekanbaru
PEKANBARU, KOMPAS.com — Enam bocah warga Pekanbaru diduga menjadi korban pencabulan, dan mengadukan nasib mereka ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau.
"Kasusnya masih tahap perlindungan saksi, dan kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata seorang pegawai P2TP2A Riau yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/5/2014) siang.
Ketika itu, pejabat pada lembaga pemerintah tersebut tidak sedang berada di tempat.
Keenam bocah yang diduga menjadi korban pencabulan itu adalah P (9 tahun/perempuan), R (4 tahun/perempuan), A (4 tahun/perempuan), Z (3 tahun/perempuan), dan M (7 tahun/ perempuan), kemudian T (6 tahun/pria).
Menurut keterangan BM, orangtua salah seorang korban, pelaku diduga adalah RD, seorang remaja 16 tahun yang tinggal tidak jauh dari lokasi tempat tinggal para korban.
"Kami berharap kasus ini segera diusut, dan pelaku segera mendapatkan ganjarannya," kata dia.
Menurut catatan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, kasus pencabulan marak terjadi di daerah itu.
"Cukup banyak. Kebanyakan pelakunya memang dari kalangan orang dekat korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Arief Fajar Satria.
Sumber
Quote:
Salah Satu Modus Kejahatan Seksual, Bangun Bisnis Anak-anak
BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan seksual di Lampung, Udari (40), kerap membuat usaha yang konsumennya adalah anak-anak. Menurut Legino, Ketua RT 06 di salah satu Kecamatan di Sukarame, Bandarlampung, usaha yang pernah dijalani Kudari adalah membuka tempat bermain playstation dan jasa antar jemput anak sekolah.
"Itu di depan rumahnya ada lapangan badminton, anak-anak sering main di sana," kata Legino.
Dahulu, usaha PS pelaku ditutup paksa karena ada pengaduan pelecehan seksual dari orangtua korban sebelumnya. Sebelumnya, Kudari pernah dibawa oleh aparat desa setempat karena telah melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak usia sekolah TK dan sekolah dasar.
Seusai mengalami pelecehan, korban diberi beberapa kelapa muda sebagai hadiah. Salah satu korban mengadukan kejadian tidak menyenangkan itu kepada ketua RT setempat dan akhirnya warga berinisiatif membawa pelaku ke Polsek Sukarame.
Hasil pengembangan ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu terhadap lebih dari 20 anak. Namun baru kali ini perbuatannya itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurut Legino, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya itu dapat ditutupi karena pihak keluarga korban bersedia berdamai.
"Cuma korban terakhir inilah kalau kata pelaku tidak bisa diajak berdamai," ujar dia.
Terkait perbuatannya itu, salah satu keluarga korban sebut saja Bejo menghendaki pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, jika pun bebas warga setempat tidak menghendaki Kudari tinggal di kampung tersebut.
"Anak saya ini melihat tv saja pelaku, dia sudah takut, bagaimana kalau sampai bebas, kalau bisa dihukum yang setimpal kalau pun bebas tidak boleh tinggal di sini," kata Bejo.
Sumber
Quote:
Pria Ini Diringkus Saat Hendak Memerkosa untuk Ketiga Kalinya
AMBON, KOMPAS.com - U, seorang warga Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, harus berurusan dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena berusaha memerkosa WY (13), seorang siswi SMP di kota Ambon yang juga tetangganya sendiri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/5/2014) setelah hendak memerkosa korban di kamarnya.
”Pelaku masuk ke kamar saat korban sedang tidur. Pelaku langsung mencium korban dan hendak melecehkannya. Saat itu korban langsung terbangun dan meronta, selanjutnya menendang pelaku dan langsung berlari keluar dari kamarnya menemui ibunya. Jadi waktu itu juga ibu korban langsung ke kamar anaknya dan mengusir pelaku," ungkap Agung.
Menurut Agung dari hasil keterangan kepada polisi, korban mengaku sebelumnya sempat dirudapaksa pelaku sebanyak dua kali. Kini, korban mengaku dipaksa kembali melayani nafsu birahi pelaku.
“Korban mengaku beberapa waktu lalu pelaku juga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dan yang terakhir ini untuk ketiga kali, namun itu tidak tercapai setelah korban meronta dan lari menemui ibunya,” ujar Agung.
Terkait masalah tersebut, Agung mengaku pihaknya saat ini masih terus memeriksa pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber
Beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini.
[URL="Bocah 3,5 Tahun Dicabuli Tetangganya"]Bocah 3,5 Tahun Dicabuli Tetangganya[/URL]
Guru Rayu dan Cabuli Siswanya
Kuli Batu Cabuli Keponakan Sendiri
Mengaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Pria Ini rudapaksa Remaja
Pria Ini Kerap rudapaksa 2 Anak Tirinya dalam 4 Tahun
Setahun, Bocah 9 Tahun di Ambon Dicabuli Pamannya
Tukiman Cabuli Balita di Kandang Sapi
Dan masih banyak lagi kasus-kasus belakangan ini!
Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia
Update kasus baru per 7 Mei 2014.
Pedagang Roti Bakar Cabuli Balita di Bogor
Quote:
Udah 73.238 pendukung sejauh ini (+169 sejak pertama thread dipost).