awixcoolAvatar border
TS
awixcool
Buka Program Pendidikan Tanpa Izin, Ketua Sekolah Tinggi di Palopo Dibui
Selasa, 29/04/2014 15:12 WIB
Buka Program Pendidikan Tanpa Izin, Ketua Sekolah Tinggi di Palopo Dibui
Rivki - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus sekolah ilegal seperti yang dialami TK Jakarta International School (JIS) bukanlah hal pertama di Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pernah mempidanakan ketua sekolah tinggi dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Kasus itu terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada Mei 2006, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Palopo, Prof Dr Said Mahmud mendirikan program studi baru. Dia mendirikan 4 program studi baru di STAIN yaitu:

1. Jurusan Tarbiyayh
2. Jurusan Syariah
3. Jurusan Dakwah
4. Jurusan Usuluddin

Dari beberapa program studi baru itu ada yang belum memiliki izin dari pemerintah yaitu progam pendidikan 'Pendidikan Komputer', 'Hukum Perdata Islam' dan 'Pendidikan Guru Madrasah Islamiah'.

Meski belum memiliki izin, Said berani merekrut mahasiswa baru dan berjanji izin prodi yang bermasalah itu akan keluar pada tahun 2007 atau pada awal tahun 2008. Bahkan dia pun siap dilaknat Tuhan jika izin prodi tersebut tidak keluar.

Namun hingga selang beberapa tahun izin prodi itu belum keluar. Padahal mahasiswa telah membayar uang semester dengan kisaran Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu. Said pun pada Juli 2010 dipolisikan dan ditetapkan menjadi tahanan kota hingga pada Juli 2011 Said pun masuk meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo menuntut Said dengan hukuman penjara selama 10 bulan. JPU menilai, Said melanggar Pasal 62 juncto Pasal 71 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas tuntutan ini, Said dibebaskan Pengadilan Negeri Palopo (PN Palopo) pada 3 Agustus 2011. Hakim PN Palopo menyatakan Said tidak terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana lainnya.

Atas putusan itu, JPU Kejari Palopo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi nomor perkara No. 1565 K/PID SUS/2012. Usaha JPU untuk memenjarakan Said tidak sia-sia. Majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Sri Murwahyuni serta Prof Dr Surya Jaya selaku anggota majelis memutuskan Said bersalah.

"Menyatakan Terdakwa Said Mahmud. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka satuan pendidikan tanpa izin pemerintah dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis dalam website MA yang dikutip detikcom, Selasa (29/4/2014).

SUMBER
m.detik.com/news/read/2014/04/29/151234/2568824/10/buka-program-pendidikan-tanpa-izin-ketua-sekolah-tinggi-di-palopo-dibui

Maaf gan pake mobile jdi gak rapih deh
janeeta97Avatar border
anasabilaAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
743
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan