hamza01Avatar border
TS
hamza01
ADA YG GAK SETUJU HUKUMAN QISAS? (Nyawa dibalas Nyawa). Mikir lagi deh..
Ane miris gan, sekarang dengan banyaknya kasus pembunuhan di masyarakat.
emoticon-Mewek emoticon-Mewek emoticon-Mewek emoticon-Mewek

Kayaknya udah gampang banget nyawa orang buat diilangin. Ga ada takut-takutnya. Dari mulai digorok lehernya ampe MUTILASI.

Bayangin kalo itu meimpa kerabat lo semua!

Pelaku dipenjara paling lama 15 taon dan masih bisa kurang lg kalo aparat penegak hukumnya lagi keparat, bisa disogok! Abis itu pelakunya bebas, bisa bunuh orang lagi dia...

ADA YG SALAH DENGAN SISTEM HUKUM KITA!!!

Hukum kita saat ini belum membeemoticon-Takutrikan efek jera!

Kenapa gak diterapin aja hukuman Hukuman qisas, kesalahan yang dikenakan hukuman balas.

Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.

Kalo pelaku pembunuhan dihukum mati, DIJAMIN DIA GAK BAKAL NGULANGIN KESALAHANNYA LAGI! emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut

Ini dia kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas:

a) Membunuh orang lain dengan sengaja.

b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.

c) Melukakan orang lain dengan sengaja. Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh.

“Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).

Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan dilukakan tadi.

Dan dalam hukum ini keluarga korban diberi kewenangan untuk memilih 2 pilihan. Bisa memaafkan dengan disertai diyat/denda atau melaksanakan qisos ini. Dan diterangkan juga bahwa memaafakan adalah yg lebih utama gan...
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya.


"Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalam kitab Taurat itu, bahawasanya jiwa dibalas dengan jiwa, dan mata dibalas dengan mata, dan hidung dibalas dengan hidung, dan telinga dibalas dengan telinga, dan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka juga hendaklah dibalas (seimbang). Tetapi sesiapa yang melepaskan hak membalasnya, maka menjadilah ia penebus dosa baginya. Dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Surah Al-Ma'idah: 45)

Kalo masih ada yang bilang hukumannya sadis, melanggar HAM, tak berprikemanusiaan... mikir lagi gan!
Pelaku pas ngebunuh apa tidak ngelanggar HAM koban, apa kurang sadis, dan menurut lo itu berprikemanusiaan???

Justru ini yang adil gan! Ini bukan tentang menjdikan negara kita negara islam, tapi menurut pengamatan objektif ane, sistem hukum ini lebih adil dari yg sekarang!
Mikirnya objektif ya gan...

Bisa jadi ada ratusan bahkan ribuan orang lagi yg bakal terselamatkan dengan diterapkan hukum ini.

Orang mau ngebunuh jadi mikir-mikir lagi kan..... emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut

“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).

Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.

Orang mau ngebunuh jadi mikir-mikir lagi kan..... emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut

emoticon-No Sara Please


Tambahan tanggapan atas komen kaskuser:
Saya tidak sedang membicarakan masalah keyakinan beragama disini gan. Makanya saya ajak berpikir objektif. Kita bicara masalah sistem hukum/aturan yg lebih baik. Dengan diterapkannya qisas, bukan berarti semuanya harus beragama islam atau semua harus menganut paham islam. Bukan...
Misal gini, kita mengadopsi suatu aturan dari Amerika, misalnya aturan keuangan, peradilan, dll, lantas apakah kita harus menjadi orang amerika? apakah kita harus meniru gaya hidup Amerika. Ga juga. Kalo aturan itu memang baik, ya kita terapkan di negara kita tercinta ini....
Lantas apakah dengan diterapkannya hukum qisas ini bakal menganggu keyakinan beragama umat lain. Tidak ada hubungannya... Sama seperti sistem keuangan syariah/bank syariah yg sudah diterapkan di Indonesia. Apakah harus beragama islam dahulu baru boleh nabung di Bank syariah??
Objektif y gan..

Dan tolong dipahami disini gan. Bahwa sistem qisos ini memberikan 2 pilihan kepada keluarga korban. Untuk menjatuhkan hukuman mati atau MEMAAFKAN dengan disertai diyat. Jadi, bukan hanya hukuman mati disitu. Ada ruang untuk memaafkan.. Dan tetap, hukum yg baik itu ya hukum yg dapat memberikan efek jera. Makanya, ketika keluarga korban memutuskan untuk memaafkan, pelaku tetap harus membayar diyat/denda agar perbuatan serupa tidak terulang lagi... dan mencegah (calon) pembunuh lain untuk melakukan tindakan serupa. Akan ada lebih banyak orang yg terselamatkan, termasuk agan-agan sendiri......

TAMBAHAN KOMEN2 KASKUSER BUAT JADI BAHAN BERPIKIR, hehehe..

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Yang mau Komen silahkan baca dulu komen2 yg lain dari awal, semoga semakin paham.. dan biar ga ada komen Repost

emoticon-Rate 5 Star

Jangan lupa di RATE!
Sama sedekah cendolnya gan, biar lekas berada di jalan yg benar...
emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)
SUMUR
Diubah oleh hamza01 02-05-2014 08:42
0
16.5K
216
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan