Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

HelwieAvatar border
TS
Helwie
tanya keputusan perkara donk
sebelumnya mohon maaf kalau tread yang ane bikin ini g berguna kalau momod & mimin g berkenan silahkan dihapus saja.
langsung saja, ane bikin tread ini tidak lain hanya ingin curhat, minta bantuan sekalian nanya sama temen-temen yang ilmu hukumnya udah dewe disini.

cerita awalnya ditahun 2000-an awal kalau g salah 2004 sorry ane lupa karena udah lama banget ayah dari ibu ane meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak perempuan dari 3 istri yang berbeda anak yang pertama adalah ibu ane, serta meninggalkan warisan yang belum sempat dibagi yaitu sekitar 20an hektar tanah sawah dan ladang yang diketahui dan masih banyak lagi yang belum diketahui karena banyak pekerja yang bilang kalau sawahnya 30an hektar tapi karena ibu ikut ayah ane sehingga ibu ane g tau kebenaran dari seluruh warisan yang harus dibagi dan ternyata yang bisa diperkarang tinggal 10 hektar. singkat kata pada 2005 ibu ane dengan didukung adiknya(anak bungsu) mendaftar perkara perdata di kabupaten dengan melawan adik ke 2 dan keputusannya dimenangkan ibu ane dan harta gonogini ini harus dibagi 3. lalu dari hasil itu adik 2 ini tidak terima dan banding ke PT dan herannya disini keputusan berbalik yaitu dimenangkan oleh pengaju banding si adik 2 dengan alasan karena berkas tidak lengkap, lalu ibu ane banding ke MA tapi keputusan dimenangkan oleh adik 2 dengan alasan MA mengacu pada PT.

pada tahun 2013 ada seorang yang mengaku mantan orang pertamina tapi bukan lawyer yang ingin membantu untuk menyelesaikan masalah ini dengan syarat hasil yang didapat yaitu bagi 2. lalu ibu ane setuju kemudian orang ini menemukan sebab2 ibu ane kalah yaitu ternyata berkas2 yang harusnya dikirim ke PT sebagai bukti namun disembunyikan oleh pengacara adik 2 yang sekarang sudah menjadi bupati di daerah ane. setelah diurus semua lalu didaftarkanlah PK. dan kabar terakhir ibu ane kalah lagi dengan amar ditolak. nah ane punya beberapa pertanyaan buat temen-temen hukum disini:

1.apakah benar setelah hasil dari PK itu sudah tidak bisa dilanjutkan kembali. atau setelah PK tidak bisa dicarikan cara kembali seperti tahapan yang lebih tinggi?
2. apa benar keputusan yang ditolak ada yang ditolak sebagian dan ada yang dikabulkan sebagian apa betul seperti itu?

untuk putusan2nya ane lampirkan link dibawah ini:

ini putusan MA pertama

dan ini keputusan terakhir
0
682
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan