tacciranAvatar border
TS
tacciran
TIDAK BAYAR HUTANG BUKAN PENIPUAN
Seringkali seseorang yang tidak membayar hutangnya diancam oleh si pemberi piutang akan melaporkan orang tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan. Sayangnya lagi, Kepolisian seakan mengamini hal tersebut. Banyak sekali perkara-perkara di kepolisian yang sesungguhnya adalah perkara hutang piutang yang notabene adalah perkara perdata. Padahal sebenarnya sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.

Maka dari sana, saya akan mencoba untuk menguraikan terkait sengketa perdata yang tidak dapat dipidanakan tersebut. Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyatakan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Sesuai Pasal 1243 KUPer, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.
Dalam hal ini, jelas bahwa perkara wanprestasi tidak dapat dijadikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dalam Pasal 378 KUHP ini, jelas bahwa unsur tindak pidana penipuan adalah adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

Selain itu, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:
1. Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Menyatan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

2. Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

3. Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Dari uraian di atas, faktanya adalah bahwa hutang piutang adalah sengketa perdata, yang mana untuk penuntutannya harus melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hokum. Sementara penipuan, melalui proses penyidikan dari kepolisian hingga persidangan di Pengadilan Negeri.
Demikian uraian singkat saya terkait, hutang piutang yang tidak dapat dijadikan tindak pidana penipuan. Kiranya uraian tersebut bermanfaat dan dapat membuka cakrawala berfikir para pembaca.



Sumber : http://praejudicie.blogspot.com/2014...urce=BP_recent

0
5.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan