Quote:
MERDEKA.COM. Unit Pengelola Taman Monumen Nasional (Monas) berencana akan memberi denda Rp 20 juta kepada pengunjung yang masih membeli barang dagangan ke Pedagang Kaki Lima (PKL). Denda ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat 3.
"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-duanya. Karena saat penertiban, terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai security," kata Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/4).
Sebagai contohnya, Firdaus mengungkapkan, penertiban terakhir pernah dilakukan oleh pihak security untuk PKL di Monas pada 10 April 2014 lalu. Dalam pengamanan ini security mengalami gigi rontok, kaki bolong dan kepalanya bocor.
"Kemudian semenjak itu saya mensosialisasikan Perda tersebut, di mana setiap orang dilarang membeli dagangan pedagang kaki lima. Karena sebetulnya udah disiapkan tempat di IRTI dan dibina oleh UKM. Tapi mereka beranjak dari lokasi dan mencar ke taman-taman," jelasnya.Penegakan aturan ini tidak akan melakukan penangkapan, tetapi langsung akan ditindak di lokasi ketika melakukan transaksi dengan pedagang. Namun untuk melakukannya masih perlu diperlukan pula koordinasi dengan penegak hukum. Terlebih tujuan utamanya untuk menghilangkan PKL dari kawasan Monas.
"Rencananya akan dilakukan penindakan langsung ketika melakukan transaksi di lokasi. Tapi kita akan koordinasi dengan penegak hukum. Di situ juga akan langsung disidangkan. Untuk aplikasinya itu, kami masih melakukan koordinasi," tutup Firdaus.