Jokowi Bentuk Tim Pembela Hukum Hadapi Gugatan Dua Warga DKI
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden
Joko Widodo membentuk tim pembela hukum untuk
menghadapi gugatan dua warga DKI Jakarta. Jokowi
yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta digugat
terkait pencalonan sebagai presiden pada pemilu
2014.
"Ada individu yang mengajukan gugatan kepada Pak
Jokowi terkait pencapresan Pak Jokowi di PN Jakarta
Pusat," kata tim pembela hukum Jokowi, Alexander Lay
dalam jumpa pers di Posko JKW4P, Jakarta, Rabu
(16/4/2014).
Sidang perdana seharusnya dilaksanakan pada hari
ini di PN Jakarta Pusat. Tetapi akhirnya sidang ditunda
selama dua minggu karena penggugat tidak datang.
Dua warga DKI Jakarta yang menggugat Jokowi yakni
Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia.
Sedangkan Jokowi membentuk tim pembela hukum
yang terdiri dari Alexander Lay; Rachard Lasut; Irfan
Ahmad Arifin; Leonard Arfan Aritonang dan James
Doly Simangunsong.
"Pak Jokowi meminta kami menjadi tim hukum
membantu Pak Jokowi, tim JKW4P maupun dalam
kasus yang lain bila upaya yang menyerang Pak
Jokowi," ujar Alexander Lay.
Alexander mengatakan pihaknya masih mempelajari
latar belakang dua individu menguggat. Sebab, jenis
gugatan tersebut menggunakan citizen law suit.
"Apakah ini terdapat afiliasi politik untuk menjegal
pencapresan Pak Jokowi," tuturnya.
Sementara Todung Mulya Lubis menegaskan tidak
ada aturan hukum yang dilanggar Jokowi dalam
pencalonan dirinya. Sebab, Jokowi memiliki hak warga
negara untuk maju sebagai calon presiden meskipun
yang bersangkutan masih menjabat sebagai Gubernur
DKI Jakarta.
Sedangkan Alexander mengatakan gugatan warga
seharusnya dilakukan untuk memperjuangkan
keadilan terkait kelalaian pemerintah bukan kepada
personal.
"Tetapi gugatan ini bukan kepada pemerintah DKI
tetapi ditujukkan kepada pribadi Jokowi karena ingin
mencalonkan presiden," imbuhnya.
Todung mencurigai adanya muatan politis dalam
gugatan tersebut. Pasalnya jumlah warga Jakarta 10
juta tidak sebanding dengan penggugat sebanyak dua
orang.
"Penggugat cuma dua, Jakarta penduduknya 10 juta,
ini satu bukti, suara yang sangat kecil. Kami siap
menghadapi gugatan ini. Kami lihat tidak ada alasan
cukup fundamental untuk menggugat Jokowi,"
ungkapnya.
m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/16/jokowi-bentuk-tim-pembela-hukum-hadapi-gugatan-dua-warga-dki
pak jokowi aja sering bilang “atas nama seluruh rakyat indonesia“
Kenapa 2 orang ini gak boleh ngatas nama mewakili rakyat DKI
Panastak standar janda nih