OKE
Quote:
JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis.
Emir dinyatakan terbukti menerima hadiah dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, 2004.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014).
Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) berupa uang sebesar USD357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.
Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Emir Moeis.
Hal yang memberatkan, kata Majelis Hakim, Emir selaku anggota DPR saat itu dinilai tidak mendukung perbuatan pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa masih menderita sakit," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.
Dalam menjatuhkan hukuman, terjadi perbedaan pendapat alias dissenting opinion hakim anggota pertama, Avi Antara dan dan hakim anggota kedua hakim Anas Mustakim. Keduanya menyatakan, Emir seharusnya dikenakan pasal 12 tentang pemerasan, bukan pasal 11 seperti yang didakwakan.
(ded)
============
JARING
Bela Emir Moeis, Megawati: KPK Tebang Pilih
Quote:
"Hukum dipermainkan seperti sekarang ini, dan tebang pilih sedang berjalan."
JAKARTA, Jaringnews.com - Pencekalan Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Emir Moeis oleh KPK, atas kasus dugaan korupsi PLTU Lampung, dinilai tidak adil dan lebih bermuatan politis ketimbang pendekatan hukum.
"Saya beri sikap. Ada suatu hal menurut saya tidak adil dalam prosesnya, mengapa Pak Emir dicekal dan tiba-tiba jadi tersangka," ujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam keterangan persnya di Sekretariat DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (27/7).
Kata dia, saat mendengar berita pencekalan Emir, dia terkejut bukan kepalang. Kala itu, dia sedang menghadiri pelantikan Bupati Buleleng, di Bali.
Dia mengemukakan, ada upaya menutupi kasus-kasus lain yang sampai saat ini bukan semakin pasti, sebaliknya makin melebar. Diantaranya, kasus Hambalang, Korupsi Pengadaan Al-quran, Wisma Atlet, dan PON di Riau.
"Saya tidak tahu kasus yang menimpa Pak Emir, dan saya minta Pak Emir menjelaskan kepada saya. Dia mengatakan tidak tahu terhadap pemanggilan dirinya," ucap Megawati.
"Hukum dipermainkan seperti sekarang ini, dan tebang pilih sedang berjalan," tambahnya.
Seperti diketahui, sejak Selasa (24/7), Emir Moeis, politikus PDIP yang menjabat ketua Komisi XI di DPR, diberitakan telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
KPK mengirimkan surat per tanggal 23 Juli 2012 kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Tak hanya Emir, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK juga meminta pencekalan terhadap dua nama dari pihak swasta, yakni Reza Roestam dan Zulyansyah Putra.
Bagi Emir, berurusan dengan KPK bukan yang pertama kalinya. Emir juga dikaitkan dalam kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), dan disebut sebagai salah satu anggota DPR yang menerima cek senilai Rp 200 juta. Emir membantah menerima cek tersebut dan lolos dari jerat hukum KPK.
Tak cukup sampai di situ, pertengahan tahun lalu, KPK juga pernah memeriksa Emir terkait kasus korupsi CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2002-2006. Lagi-lagi, Emir membantah tudingan ini.
(Ral / Nky)
====================
Good work KPK...brantas korupsi...peduli setan dari partai mana dia berasal

:
PDI-P....partai yang gencar melemahkan KPK dengan menuduh tanpa bukti kalau KPK tebang pilih

Kebayang dah kalau jongos...ehh petugas partainya nanti duduk di pemerintahan...bisa2 dibubarin tuh KPK

:
======
Ada monyet penastak nggak tahan guncangan masang DP dibawah

blok tuh monyet dengan klik :
http://www.kaskus.co.id/profile/igno...firm/6675056/0