jakartapeduliAvatar border
TS
jakartapeduli
Warga Belum Terdaftar Tetap Bisa Mencoblos dengan KTP
Liputan6.com, Jakarta- Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, tak perlu khawatir. Sebab Anda tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP, di mana pun wilayahnya, seperti yang disampaikan Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa.

"Jika ada seseorang yang belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat pada 9 April 2014 dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku kepada panitia pemungutan suara," kata Johanes di Kupang, Selasa (8/4/2014).

Ia mengatakan kebijakan itu merupakan amanah dari konstitusi yang menegaskan bahwa warga tetap diakomodir untuk melaksanakan hak politiknya kalau tak terdaftar di DPT Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Khusus atau Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dengan datang ke TPS masing-masing di mana domisili berada dengan menunjukkan KTP.

Namun, katanya bila orang tersebut akan menggunakan hak pilihnya, waktunya telah ditentukan. Mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 ke atas dan sebelum pemungutan suara berakhir.

"Jadi aktivitas warga yang belum terdaftar bisa diupayakan bisa di hari H tapi daftar ke KPPS dan nanti diberikan ruang pukul 12.00-13.00 WIB. Jadi tidak dari pagi. Jadi 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," jelas dia.

Sedangkan mereka yang sudah terdaftar dalam DPK, DPT dan DPTb tidak masalah untuk menggunakan hak pilihnya dari pagi hingga siang hari.

Saat ini katanya, Komisi Pemilihan Umum terus melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih menyongsong Pemilu 2014, mulai dari penyediaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, penjaminan hak dan suara pemilih hingga penjaminan hasil pemilu.

Ini (kebijakan KPU) merupakan arah baru manajemen Pemilu 2014 yang lebih baik diantaranya menjamin kualitas DPT dengan membagi data DPT kepada partai politik peserta pemilu.

Dengan langkah itu, berbagai kecurigaan tentang kemungkinan 'operasi senyap' melalui DPT dapat dideteksi. KPU secara nasional juga telah menyediakan data online untuk pengecekan data pemilih," katanya.

KPU, katanya sangat menghargai suara pemilih. Karena itu, KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan beberapa kebijakan untuk menjamin hak dan suara pemilih.

"Dalam surat suara yang dikeluarkan oleh KPU terdapat micro-text, sehingga dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu," tandas Johanes. (Ant)
(Rizki Gunawan) -

sumber : http://indonesia-baru.liputan6.com/r....RI5OQSJv.dpuf

Bersatu Bersama Menangkan Jokowi & PDIP di Pemilu 2014..
PDIP Menang, Jokowi Presiden, Indonesia Hebat !

http://www.indonesiabergerak.com/
0
618
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan