Tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangi pada 3 April 2014
Quote:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 April 2014 bertepatan dengan pemilihan umum sebagai hari libur nasional. Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
"Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," begitu bunyi poin pertama Keppres tersebut seperti dikutip setkab.co.id, Jumat 4 April 2014.
Selain itu, dalam Keppres No. 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin kedua.
Sebelum mengeluarkan Kepres ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 juga menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja atau buruh.
"Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja dan buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali," begitu bunyi Surat Edaran Menakertrans.
Surat edaran itu, ditujukan kepada para Gubernur, Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja atau buruh dan stake holder terkait lainnya itu.
sumber:
http://politik.news.viva.co.id/news/...libur-nasional