abidzar02Avatar border
TS
abidzar02
[tanya] Pengurusan STNK hilang
Selamat Pagi, menjelang siang, menyongsong malam agan2 dan aganwati sekalian...
kepada Suhu2 dan master2 sekalian ane mohon ijin bertanya...
jadi gini gan klo proses STNK kita hilang itu apakah harus melampirkan BPKB asli ke SAMSAT / POLDA.??
jika kondisinya kita masih kredit di Bank/Leasing, apakah cukup hanya dengan melampirkan
1. Surat Kehilangan dari Polsek/Polres/Kantor Polisi.
2. Surat keterangan dari Bank/Leasing bahwa BPKB masih di jaminkan
3. Fotocopy BPKB yang dari pihak Bank/Leasing.
4. KTP asli pemegang unit.

Mohon pencerahan dari para suhu dan agan2 yang mengetahui masalah ini.

Quote:


Quote:
0
4.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan