Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

decklashAvatar border
TS
decklash
[Buat yang mau merit ni] Nilep Biaya Nikah, Kepala KUA Dihukum Setahun
TEMPO.CO, Surabaya - Romli, terdakwa kasus penggelembungan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri, Jawa Timur diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Herawati menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta subisider 1 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Sri, Kamis malam, 27 Maret 2014. (baca pula: Pungut Lebih dari Rp 600 Ribu, Petugas KUA Terancam Bui).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Majelis berpendapat Romli terbukti dengan sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175 ribu di dalam kantor. (baca pula: Nikah di Rumah, Bayar Rp 600 Ribu).

Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp 30 ribu. Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif kepala KUA. Hal ini kemudian mengakibatkan Romli menerima gratifikasi senilai Rp 37 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun pada 2012.

Setelah pembacaan vonis, hakim lalu bertanya kepada Romli bagaimana tanggapannya. "Klien kami menerima putusan majelis dan tidak keberatan," kata penasehat hukum Romli, Bambang Sucipto menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian majelis hakim bertanya kepada JPU dengan pertanyaan yang sama. "Kami masih pikir-pikir dulu yg mulia," kata jaksa penuntut umum Sidharta.

Kepada wartawan Romli tidak banyak bicara. Ia mengaku bisa menerima putusan tersebut. "Mudah-mudahan bisa menjalani dengan baik. Mulai sekarang tidak capek karena sering bolak balik ke Tipikor," kata dia.

Adapun jaksa penuntut Sidharta masih akan berkonsultasi dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri. "Kasus ini kan menarik perhatian nasional, jadi kami bicarakan dengan pimpinan dulu," katanya. (lainnya:

komeng: Yang mau emoticon-Pasangan Smiley hati hati pungli dimana mana

sumur
0
781
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan