iniloohAvatar border
TS
inilooh
[ASK] listik kos-kosan masuk katagori usaha?
Gan ane mau konsultasi niih.
ane mahasiswa dan tinggal ngekos di Jogja.
di tempat kos ane bayaran listriknya cukup mahal plus yg punya kos slalu membatasi penggunaan listrik seperti tidak boleh bawa dispenser, setiap malam lampu wajib mati, tidak boleh bawa penanak nasi, dll. Katanya karena listriknya gak disubsidi gara-gara masuk katagori usaha kos-kosan.
yang ane rasain adalah hal itu sangat memberatkan dan menysahkan ane.
Mnurut agan-agan memang bener gak sih kos-kosan masuk dalam katagori usaha sehingga pembayaran listriknya tidak disubsidi?.
sedangkan di sana ane ngekos dan klo di itung-itung cocok dengan katagori pln sebagai masyarakat penerima subsidi dan ane gk make tempat kos-kosan itu buat usaha gan.
Menurut agan-agan fair gak siih, dia yg usaha kok kita yg dibebankan listrik nonsubsidinya. ane kan disitu cuma tinggal ajaa dan mnurut ane harusnya bayarnya ya yg listrik subsidiemoticon-Berduka (S).
gimana nih pendapat agan-agan? ane bingung masalah ginian. Mohon pencerahannya.

Maaf ya gan klo berantakan threadnya. ane masih newbe heheemoticon-Malu (S)emoticon-Malu (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh inilooh 24-03-2014 15:01
0
788
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan