9393pAvatar border
TS
9393p
Cuma ada di Indonesia, Gubernur Teken SK dari Balik Penjara !!!



Kendati sedang berada di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Jalur Kereta Api (KA) Batu Ceper - Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi. Deden menjelaskan, SK Gubernur Banten Nomor 598/Kep.21-Huk/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur KA Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Deden menjelaskan, penandatanganan SK Penetapan Lokasi Jalur KA oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah tersebut dilakukan pada 5 Februari 2014 lalu. “Yang membawa berkas SK untuk ditandatangani Gubernur Atut adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir. Saya sendiri tidak ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Yang ke sana hanya Kepala Biro Hukum Pemprov Banten,” jelas Deden kepada SP, Senin (24/3).

Menurut Deden, seluruh pembiayaan pembebasan lahan itu ditanggung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemprov Banten hanya sampai pada tahap penetapan lokasi.

“Proses penetapan izin lokasi untuk jalur menuju Bandara Soetta dari Batu Ceper telah selesai dilaksanakan oleh Pemprov Banten. Proses dikeluarkannya SK itu, sudah melalui sejumlah tahapan,” ujar Deden.

Dijelaskannya, tahapan tersebut di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pemilik lahan yang terkena dampak atas proses pembangunan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub).

"Awalnya memang dalam proses dikeluarkanya SK menuju penetapan lokasi ada warga yang keberatan. Namun, setelah semua mengetahui bahwa jalur KA menuju Bandara Soetta adalah untuk pembangunan, akhirnya semua pihak menerima," ujarnya.

Deden menambahkan, setelah dikeluarkannya SK Penetapan lokasi, tahap selanjutnya adalah tahap sanggahan dari masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalur KA tersebut.

“Masa sanggahan 60 hari. Jika 60 hari terhitung sejak SK itu ditetapkan 5 Februari 2014 tidak ada masyarakat yang mengajukan keberatan, maka tim apresial dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan turun untuk menetapkan harga lahan. Namun, jika ada masyarakat yang mengajukan sanggahan, maka proses selanjutnya menyelesaikan persoalan lahan itu di pengadilan sampai ada putusan. Kita berharap tidak ada masyarakat yang keberatan sehingga pembangunan jalur KA itu cepat dimulai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan pada Biro Pemerintahan, Furqon menambahkan, setelah proses penetapan SK dikeluarkan, tahapan selanjutnya merupakan wewenang BPN. "BPN nanti yang akan meneruskan langkah selanjutnya," ujarnya.

Furqon menambahkan, luas lahan pembangunan jalur KA Bandara Soetta dari Batu Ceper yakni 30,36 hektare (ha).

Lokasinya meliputi Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Poris Plawad, Kelurahan Batu Jaya, Kelurahan Batu Sari,Kelurahan Bandung, Kelurahan Kalang Anyar, Kelurahan Kalangsari, Kota Tangerang."Panjang lintasan KA dari Batu Ceper hingga Bandara Soetta mecapai 12 kilometer," jelasnya.



http://m.beritasatu.com/nasional/173...k-penjara.html


kan tandatangan ada "harganya" pak emoticon-Malu (S)
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan