orenisiiAvatar border
TS
orenisii
bagaimana status hukum barang yang ditinggalkan terbengkalai oleh pemiliknya?
Sekitar akhir tahun 2011 orang tua saya menyewakan rumah kepada seorang janda paruh baya, namun pada maret 2012 orang tersebut menghilang tanpa ada kabar,nomor telepon pun tidak bisa dihubungi, ayah saya sempat mencari cari rumah anaknya namun tidak ditemukan, sementara barang2 penyewa tersebut masih ada di rumah sewa, setelah beberapa bulan orang tua saya terpaksa mengeluarkan barang2 penyewa tersebut dari dalam rumah supaya rumah bisa disewakan lagi kepada orang lain karena penyewa sebelumnya sama sekali tidak ada kabar berita. beberapa bulan kemudian ibu saya bertemu dengan penyewa tersebut di angkutan umum, si penyewa mengatakan bahwa minggu depannya dia akan datang untuk menyelesaikan masalah sewa menyewa tapi sekian lama beliau tidak kunjung datang,sementara barang penyewa tersebut sudah sesak memenuhi rumah dan halaman orangtua saya yang kebetulan tinggal bersebelahan dengan rumah sewanya. Pada April 2013 (setahun setelah ditinggalkan ) ayah saya melaporkan kejadian ke Kepala Lingkungan mengenai barang-barang penyewa yang terbengkalai (ada surat berita acaranya), dan setelah itu ayah saya membagi bagikan barang barang tersebut kepada tetangga,ada yang dimanfaatkan sendiri dan ada yang dibuang/dibakar karena sudah tidak bisa dimanfaatkan. Hari ini ( Maret 2014, 2 tahun setelah ditinggalkan) penyewa tersebut datang dan meminta barang-barangnya kembali, dia berdalih bahwa selama ini sakit dan sekarang akan membayar sewa nya selama 2 tahun dan menurutnya ada barang-barang dan surat berharga diantara barang2 yang ditelantarkannya selama dua tahun tersebut., jelas orang tua saya bingung dan kesal, apalagi ibu saya yang punya penyakit jantung langsung shock. bagaimanakah kasus ini jika dilihat dari sisi hukum, apakah nantinya orangtua saya dapat dituntut secara hukum karena menghilangkan barang orang lain, sementara orang tersebut tidak diketahui ada dimana hidup atau mati? apakah ada undang undang yang mengatur tentang berapa lama barang yang ditinggalkan pemiliknya dapat dimanfaatkan orang lain? bagaimana solusi terbaik untuk orang tua saya menghadapi orang tersebut? sebagai tambahan waktu itu orang tua saya menyewakan secara bulanan kepada janda tersebut.sebelumnya terima kasih atas bantuannya.
Diubah oleh orenisii 24-03-2014 02:44
0
6.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan