Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.bh291297Avatar border
TS
mr.bh291297
Lembar Blanko Tilang Ada 5 Jenis Warna Dengan Peruntukan.
Maaf kalo emoticon-Salah Kamar
Soalnya di lonje rame jadi biar bijimane gitu emoticon-Ngakak (S)

Nih gan emoticon-Request

Quote:


Jika pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan dan bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. Sebagai contoh, jika pelanggar tidak memiliki SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, maka sesuai Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU Lalulintas, didenda Rp1 juta.

Dengan menggunakan blanko tilang warna biru, maka pelanggar diwajibkan membayar denda Rp1 juta dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan. Hal ini berbeda jika pelanggar di tilang menggunakan blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah di tentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang di tunjuk.

Jangan menawarkan upaya damai dgn petugas, jika melanggar Lalu Lintas dan Jangan mau jika ditawarkan upaya damai oleh Oknum Petugas.

Bijimane emoticon-Bingung (S)

SUMUR
Diubah oleh mr.bh291297 21-03-2014 07:17
0
3.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan