eCiputraAvatar border
TS
eCiputra
Pengusaha Perlu Perhatikan Hak Khusus Pekerja Wanita


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat menggerakkan pihak perusahaan agar memenuhi hak-hak khusus perempuan dan menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan.

Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui, dan membesarkan anaknya, kata Muhaimin di Jakarta, Selasa.

Muhaimin mengatakan, pemerintah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender di tempat kerja. Pekerja perempuan juga patut mendapatkan perlindungan fungsi reproduksi sesuai kodratnya.

Menurut Muhaimin, upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat.

Muhaimin mengatakan, perusahaan-perusahaan di seluruh tanah air harus benar-benar memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan dan tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.

Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis, kata Muhaimin.
Dikatakan, fasilitas-fasilitas yang harus disediakan antara lain ruang laktasi/menyusui bagi para ibu untuk memberikan asupan nutrisi eksklusif bagi bayi mereka, serta tempat penitipan anak (daycare unit) yang dapat menunjang faktor kenyamanan bekerja yang mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja.

Menurut Muhaimin, tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan. Dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif," kata Muhaimin.

Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti-diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Kedua konvensi tersebut menjadi jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan itu harus dilaksanakan tanpa pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik dan kebangsaan. Upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini tentunya diberikan dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan," kata Muhaimin.

Oleh karena itu, kata Muhaimin perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan, kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui, masih terjadi kendala dalam penerapan aturan di lapangan. Misalnya, saja gaji yang tidak dibayarkan penuh pada saat cuti melahirkan, bahkan kejadian pemutusan hubungan kerja bagi perempuan yang menikah atau hamil menggambarkan kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap hak-hak perempuan. Selain itu, adanya perlakuan diskriminasi dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan pada kaum perempuan.

Bahkan para srikandi yaitu TKI yang berjuang di sektor domestik di luar negeri menjadi perhatian khusus Pemerintah. Pelanggaran hak azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka menjadi fokus pembenahan kebijakan Pemerintah di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum. (bn)

sumber: eCiputra
0
833
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan