banteng.budugAvatar border
TS
banteng.budug
[Terguncang] PDIP Tak Terima Bang Emir Dituntut 4,5 Tahun Kasus PLTU
Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Pandjaitan tak terima dengan tuntutan 4,5 tahun oleh jaksa KPK terhadap koleganya Emir Moeis. Dia bahkan sempat kaget dengan tuntutan yang dinilai terlalu berlebihan itu.

"Kalau 4,5 tahun kita cukup kaget yah. Karena kalau dibandingkan kasus travel cek saja, ini terlalu tinggi," ujar Trimedya saat dihubungi, Senin (10/3).

Apalagi, kata dia, dalam persidangan tidak ada bukti yang cukup mengarah kepada Emir sebagai penerima suap dalam kasus PLTU Tarahan, Lampung itu.

"Seperti kata Bang Emir, kalaupun ada uang, itu karena dia memang ada kerja sama bisnis. Uang itu bagian dari bisnis mereka, bukan upaya menggolkan proyek itu," ujar Trimedya.

Dia pun meminta agar jaksa menghadirkan pihak PT Alstom yang disebut memberikan uang senilai USD 423.985 kepada Emir. Anggota Komisi III DPR ini pun menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum agar Emir mendapatkan keadilan.

"Kami serahkan kepada kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak Bang Emir untuk mencari keadilan. Mungkin nanti bisa disampaikan lewat pledoinya, seperti apa fakta yang sebenarnya," tutur dia.

"Kita harap nanti kuasa hukum bisa menunjukkan benarkah ada aliran dana itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Emir dijerat dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Politikus PDIP itu dianggap menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Uang itu untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.


merdeka !



dasar politisi sama partai muka tembok emoticon-Big Grin
padahal tersangka penyuap lain diluar negeri sudah pada dihukum berat, ini cuma kena 4,5 tahun langsung mewek
emoticon-Betty (S)
0
869
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan