cacing_bandungAvatar border
TS
cacing_bandung
Masalah " Outsourcing" BUMN yang tak kunjung usai
Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Bersama Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) meminta penyelesaian "outsourcing" berjalan sesuai kesepakatan antara DPR dan Kementerian BUMN dan jika tidak maka akan melakukan pemogokan umum yang melibatkan ratusan ribu pekerja alihdaya pada 9 April.

"Kita bukan hendak menggagalkan Pemilu tapi kita akan melakukan gerakan yang kontra produktif untuk menunjukkan bahwa aktivitas vital bisa lumpuh. Kita ingin BUMN serius untuk menyelesaikan soal tenaga alih daya itu," kata pegiat Geber BUMN, Ahmad Fuad Anwar, di Jakarta Senin.

Dalam penjelasannya kepada Antara seusai bertemu pejabat Kementerian BUMN, Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu mengatakan pihaknya sebenarnya tidak menginginkan rencana pemogokan umum para pekerja alihdaya di 21 BUMN tersebut, namun mereka kuatir Surat Edaran Menteri BUMN kepada Direksi BUMN Nomor Se-02/MBU/2014 akan ditafsirkan berbeda oleh manajemen BUMN.

Karenanya, Geber BUMN berharap pertemuan lanjutan dengan pihak Kementerian BUMN pada Jumat (14/3) dapat menyelesaikan masalah pekerja alihdaya (outsourcing) di BUMN sesuai dengan kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR dan Menteri BUMN Dahlan Iskan 4 Maret lalu, katanya.

Sependapat dengan Presiden PPMI Ahmad Fuad Anwar, Koordinator Geber BUMN A.Ismail meminta isi Surat Edaran Menteri BUMN Nomor Se-02/MBU/2014 tentang kebijakan "outsourcing" sepatutnya tidak multitafsir dan bertentangan dengan kesimpulan rapat kerja 4 Maret lalu.

Dalam rapat kerja itu, Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah pun menyepakati setidaknya enam poin yang dapat menyelesaikan masalah pekerja alihdaya di berbagai BUMN di Tanah Air, katanya.

Di antara poin-poin kesepakatan itu adalah pembentukan satuan tugas gabungan dari Kementerian BUMN dan Kemenakertrans dengan melibatkan serikat pekerja "outsourcing" di BUMN serta mengangkat semua pekerja alihdaya menjadi pekerja tetap, katanya.

"Komisi IX DPR dan menteri BUMN juga menyepakati perihal mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah diberhentikan (PHK-red.) dan sedang dalam proses PHK pada posisi semula dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN," katanya.

Namun, surat edaran menteri BUMN itu berpotensi memunculkan penafsiran yang beragam dari direksi BUMN karena memuat kebijakan yang bertentangan, kata A.Ismail.

Poin lima surat edaran itu misalnya menyebutkan "selama proses penataan praktik outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada PHK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan."

Poin tujuh surat edaran tersebut juga dapat dipahami secara berbeda oleh direksi BUMN karena memastikan tetap berlakunya kebijakan "outsourcing" yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN sebelumnya yang bernomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, katanya.

(R013)
Editor: Unggul Tri Ratomo

Spoiler for Sumber:


Diubah oleh cacing_bandung 11-03-2014 01:05
0
1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan