amskomAvatar border
TS
amskom
Hakim Dan Keadilan Ditengah Degrrdasi Moral

JJ Amstrong Sembiring SH, MH (Praktisi Hukum)

Dalam konteks tersebut, degradasi dapat diartikan sebagai penurunan suatu kualitas. Degradasi moral hakim dapat diartikan bahwa moral hakim pada saat ini terus menerus mengalami penurunan kualitas atau degradasi dan tampak semakin tidak terkendali. Penurunan kualitas moral terjadi dalam segala aspek mulai dari tutur kata, cara pandang hingga perilaku. Degradasi moral hakim merupakan salah satu masalah krusial sosial bagi pencari keadilan yang perlu mendapat perhatian baik dari pemerintah/ lembaga terkait secara khusus serta masyarakat luas pada umumnya.

Sebagaimana Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Dimana kode etik dan pedoman perilaku hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.

Faktor Modernisasi dan globalisasi sangat berpengaruh pada degradasi moral hakim pada saat ini. Globalisasi menuntut kesiapan mental dari masyarakat. Ketidak siapan mental menimbulkan kelengahan akan bahaya globalisasi yang timbul. Masyarakat modern seringkali digambarkan sebagai masyarakat yang diwarnai kapitalisme dan pemisahan antara dunia dan akhirat (sekularisme). Bahkan teori moralitas modern—sesuai dengan pemikiran jaman Pencerahan yang kini tidak lagi diterima—masih percaya akan konsep kemajuan historis yang secara linier menuju ke arah cara hidup masyarakat komersial sebagai kemajuan peradaban. Dunia modern memunculkan konsep-konsep moralitas tertentu, namun juga mencabut alasan-alasan untuk sungguh-sungguh menerima konsep-konsep tersebut. Modernitas membutuhkan moralitas, maupun membuat moralitas mustahil. Bernard James bahkan mengatakan bahwa modernitas memiliki kekuatan maut yaitu ‘kebudayaan progres modern’ dan kekuatan tersebut harus dihancurkan sebelum ia menghancurkan seluruh umat manusia. Istilah modern berasal dari kata Latin, modo , yang berarti “barusan”. Istilah ini muncul ketika Suger, seorang kepala biarawan, merekonstruksi basilika St. Denis di Paris pada sekitar tahun 1127. Gagasan arsitekturalnya menghasilkan suatu gaya yang belum pernah tampak sebelumnya, satu “tampakan baru” yang bukan Yunani, Romawi, maupun Romanesque. Ia tidak tahu bagaimana menamainya, hingga dia melirik istilah Latin, opus modernum yang berarti sebuah karya modern. Konsep ‘modernisme’ pada umumnya selalu dikaitkan dengan fenomena dan kategori kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan estetika atau gaya. Konsep ‘modern’ sering dikaitkan dengan penggal sejarah atau periodisasi. Sementara, konsep ‘modernitas’ digunakan untuk menjelaskan totalitas kehidupan.

Bahaya tersebut secara tidak sadar bukan dihindari tetapi diikuti oleh sebagian dimasyarakat. Kurang fokus perhatian pemerintah/ lembaga akan bahaya yang mengintai ikut berperan, sehingga yang ada saat ini adalah sebagian dari hakim Indonesia mengalami degradasi moral yang akan berdampak pada kelanjutan proses penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perilaku perilaku tidak terpuji yang terjadi pada hakim saat ini seperti:

1. Berita tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstiusi, Akil Mochtar bagaikan “petir” yang menyambar rumah proses penegakan hukum Di Indonesia.

2. Daftar nama 8 hakim yang bakal dipecat KY dan MA . Menurut sumber KomisionerKY bidang Hubungan Antar Lembaga, Imam Anshori Saleh, mengatakan MKH untuk ke delapan hakim ini akan digelar pada minggu keempat bulan Februari 2014. Sidang digelar secara ‘maraton’ dari hari selasa hingga hari kamis. “Ya minggu keempat FebruariKY dan MA akan sidang maraton. Sehari sidangkan dua hakim. Dari selasa sampai kamis. Terus dilanjutkan minggu pertama pada 4 Maret 2014,” kata Imam saat dihubungi Line Indramayunews Biro Jakarta, Selasa (18/2).

Berikut identitas kedelapan hakim yang menunggu detik-detik MKH:

PZJ Wakil Ketua PN Mataram. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat Majelis dari KY: Eman suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus Kasus: Suap.
ES Hakim PN Tebo, Jambi Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pension Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus Kasus: Selingkuh
MA Pengadilan Agama Tebo, Jambi. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pension Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus Kasus: Selingkuh
RL Hakim PN Ternate Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Majelis dari KY: Abbas said, Imam Anshori, Taufiqurrahman, dan Ibrahim Kasus: Selingkuh dengan Staf
RC Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus Kasus: Suap
J Wakil PTUN Banjarmasin Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim Kasus: Selingkuh
PR hakim PTUN Surabaya Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim Kasus: Selingkuh
PSL hakim PTUN Pekanbaru Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman. Kasus: Narkoba.
3. Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dibulan Januari 2014, yakni Hakim berinisial SH diketahui bernama Sigit Hariyanto SH dalam perkara perdata No 320 pada tahun 2013 dinilai tidak serius karena menggunakan handycam saat persidangan berlangsung. Seharus dalam mengemban profesinya dipegang teguh, Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

4. Dan masih banyak lagi etika dan perilaku tidak sesuai dalam mengemban profesi hakim.

Degradasi moral Hakim secara nasional dapat dilihat dari pemberitaan media masa seperti : etika dan perilaku yang banyak disimpangi, pemberitaan yang dapat menggambarkan turunnya moralitas sebagian citra hakim dan turunnya moralitas kinerja hakim:

Dari gambaran diatas serta tak habis habisnya pemberitaan di media masa tentang turunnya moral hakim seakan tidak mampu mengusik telinga pemerintah kita yang sibuk mengurus masalah politik yang tidak pernah habis. Mereka tidak menyadari bahwa dengan banyaknya kasus korupsi, sebenarnya merekapun sudah terkena degradasi moral.

Dari permasalahan permasalahan yang timbul seperti contoh diatas, akan muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Sebenarnya moral itu berkembang mulai dari bayi hingga akhir hayat, namun moral akan menjadi baik apabila pada saat moral berkembang diiringi dengan menanamkan kebiasaan kebiasaan yang akan membentuk karakter anak. Dalam pembentukan karakter tersebut perlu ditanamkan moral yang meluhurkan peradaban, kemanusiaan serta prinsip prinsip moral dan ilmu pengetahuan.

Beberapa hal yang menyebabkan turunnya moral hakim antara lain, dari lingkungan, tak terlepas juga pengaruh budaya asing yang tanpa tersaring sama sekali dimana akan memberi dampak negatif. Salah satunya dalam hal pergaulan. Karena, kalau kita lihat di kota-kota besar budaya clubbing, minum-minuman keras, dan narkoba menjadi budaya baru. Dan kemudian, demikian juga media masa atau media informasi. Kemajuan IPTEK melahirkan berbagai macam media yang mutakhir seperti televisi,handpone, internet dan lain-lain dan banyaknya informasi yang bisa di peroleh dari media tersebut

Dunia modern memunculkan pemahaman-pemahaman tertentu tentang moralitas, tetapi juga menghancurkan dasar-dasar untuk menganggap serius pemahaman tertentu. Sampai sejauh ini perdebatan seputar permasalahan tersebut masih menjadi bahan pembicaraan. Masyarakat yang atomistik, impersonal, dan penuh persaingan dalam dunia pasar dan kapitalisme, membuat orangtidak lagi menemukan jati-diri-individualnya dalam jati-diri-sosial. Dalam masyarakat tersebut jati diri individual seseorang menjadi abstrak dan berdasarkan pilihan bebasnya sendiri. Moralitas publik tidak lagi dapat didasarkan atas kesadaran untuk mengejar keutamaan hidup sebagai manusia, karena mengenai mana yang disebut keutamaan dan mana yang disebut cacat semakin sulit diperoleh kata sepakat. Apa yang secara tradisional dijadikan dasar material, objektif dan rasional untuk hidup bermoral, yakni kodrat kemanusiaan yang secara ontologis terarah pada Yang Baik, kini rupanya dipertanyakan, karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan kebebasan eksistensial manusia. Moralitas dalam masyarakat modern tidak lagi dilihat dan dihayati sebagai wujud pemenuhan diri, tetapi sebagai pemberi batas-batas yang menjamin kebebasan individu dalam hubungan kontraknya dengan individu lain.

Adanya penyimpangan sosial

Longgarnya pegangan terhadap agama .Sudah menjadi tragedi dari dunia maju, dimana segala sesuatu hampir dapat dicapai dengan ilmu pengetahuan, sehingga keyakinan beragama mulai terdesak, kepercayaan kepada Tuhan tinggal simbol, larangan-larangan dan suruhan-suruhan Tuhan tidak diindahkan lagi. Dengan longgarnya pegangan seseorang peda ajaran agama, maka hilanglah kekuatan pengontrol yang ada didalam dirinya. Dengan demikian satu-satunya alat pengawas dan pengatur moral yang dimilikinya adalah masyarakat dengan hukum dan peraturanya. Namun biasanya pengawasan masyarakat itu tidak sekuat pengawasan dari dalam diri sendiri. Karena pengawasan masyarakat itu datang dari luar, jika orang luar tidak tahu, atau tidak ada orang yang disangka akan mengetahuinya, maka dengan senang hati orang itu akan berani melanggar peraturan-peraturan dan hukum-hukum sosial itu. Dan apabila dalam masyarakat itu banyak orang yang melakukan pelanggaran moral, dengan sendirinya orang yang kurang iman tadi akan mudah pula meniru melakukan pelanggaran pelanggaran yang sama. Tetapi jika setiap orang teguh keyakinannya kepada Tuhan serta menjalankan agama dengan sungguh-sungguh, tidak perlu lagi adanya pengawasan yang ketat, karena setiap orang sudah dapat menjaga dirinya sendiri, tidak mau melanggar hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan Tuhan. Sebaliknya dengan semakin jauhnya masyarakat dari agama, semakin sudah memelihara moral orang dalam masyarakat itu, dan semakin kacaulah suasana, karena semakin banyak pelanggaran-pelanggaran, hak, hukum dan nilai moral.

Kurang efektifnya pengawasan terhadap moral hakim yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, maupun masyarakat. Pengawasan moral yang dilakukan oleh ketiga institusi ini tidak berjalan menurut semestinya atau yang sebiasanya. Ditambah adanya budaya materialistis, hedonistis dan sekularistis.dimana gajala penyimpangan tersebut terjadi karena pola hidup yang semata-mata mengejar kepuasan materi, kesenangan hawa nafsu dan tidak mengindahkan nilai-nilai agama. Timbulnya sikap tersebut tidak bisa dilepaskan dari derasnya arus budaya matrealistis, hedonistis dan sekularistis yang disalurkan melalui tulisan-tulisan,bacaan-bacaan, lukisan-lukisan, siaran-siaran, pertunjukan-pertunjukan dan sebagainya. Hedonisme dapat didefinisikan sebagai bentuk dari kecintaan seseorang pada dunia, sehingga apa saja yang dilakukannya berorientasi pada kepuasan duniawi semata. Media massa, dalam hal ini, memiliki pengaruh terhadap penciptaan kriteria daya tarik seks pada pria dan perempuan. Dukungan terhadap kriteria daya tarik seks itu sendiri pada dasarnya dilandasi oleh kepentingan ekonomi. Hal tersebut juga dapat diartikan bahwa pria dapat digolongkan sebagai pengendali perekonomian, dimana mereka merupakan pasar potensial bagi barang konsumen.

Penyaluran arus budaya yang demikian itu didukung oleh para penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dan memanfaatkan kecenderungan para remaja, tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan moral. Derasnya arus budaya yang demikian diduga termasuk faktor yang paling besar andilnya dalam menghancurkan moral.

Degradasi moral memang seharusnya mendapat perhatian lebih. Luangkan waktu sejenak wahai petinggi Negara, Lihat anak bangsa ini! Moral mereka ter-degradasi. Marilah kita perbaiki bersama.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana di atas, perlu terus diupayakan secara maksimal tugas pengawasan secara internal dan eksternal, oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur, dan profesional, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya itu, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim.

Hakim Menegakkan Hukum

Hakim adalah orang yang mengadili perkara, yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dapat dibayangkan bila hakim tidak benar maka pengambilan keputusannya pasti sewena-wena, hanya menguntungkan atau mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok sang hakim yang tidak benar dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya, orang yang mejadi hakim harus orang yang benar, yang memutuskan perkara secara benar dan adil. Hakim yang benar adalah seseorang yang tidak berdosa, yang hatinya tidak ada kejahatan, adakah manusia yang demikian?
[RIGHT][RIGHT][RIGHT][RIGHT]
Dalam memutuskan perkara duniawi saja dibutuhkan hakim yang memenuhi mekanisme fit dan proper test supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memutuskan perkara rohani, kita membutuhkan hakim yang benar supaya tidak tersesat

Menghakimi berarti juga mengadili atau berlaku sebagai hakim. Dalam bahasa yunani kata Krino adalah kata utama yang menjelaskan menghakimi, selain kata Krino ada juga turunan dari kata ini yakni Katakrino dan Anakrino yang memiliki kenotasi yang sama yakni, memutuskan atau membuat penilai terhadap sesuatu. isinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya. [KbrNet/Slm]
- by KabarNet pada 01/03/2014 -
Diubah oleh amskom 09-03-2014 19:05
0
1.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan