- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Emang nggak ada peraturan tentang TUTUP PENTIL BAN, tapi agan harus tahu fungsinya!


TS
azhardz
Emang nggak ada peraturan tentang TUTUP PENTIL BAN, tapi agan harus tahu fungsinya!





Ane cuman mau berbagi info nih karena kemarin teman ane ketilang gara-gara nggak ada tutup pentil doang waktu razia 

Spoiler for Nggak Ada Peraturan Pentil:

Agan ditilang gara-gara nggak ada tutup pentil ban?
Perlu agan tau, bahwa belum adaperaturan yang mengatur tentang pentil ban gan. Coba cek aja di UUnya
Nah, nih ane kutip UUnya hal 158
.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
j. komponen pendukung, yang terdiri atas:
1. pengukur kecepatan (speedometer);
2. kaca spion;
3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
4. klakson;
5. spakbor; dan
6. bumper kecuali sepeda motor
2. kaca spion;
3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
4. klakson;
5. spakbor; dan
6. bumper kecuali sepeda motor
Nggak ada yang mengatur tentang pentil kan gan? hehS E N S O R.
Jadi kalo sebelum agan ditilang, suruh tunjukkan UUnya hehS E N S O R.

Quote:
Jakarta- Apa yang ada di pikiran kalian, kena tilang gara-gara enggak ada tutup pentil? Salah seorang teman yang pernah mengalami hal tersebut, merasa petugas yang melakukan itu hanya mencari-cari kesalahan saja.
Pikiran negatif yang sama, kira-kira juga akan muncul pada kalian yang mengalami hal serupa. Tapi di balik itu, sesungguhnya ada manfaat yang sangat besar dari part yang namanya tutup pentil.
Bahkan ada penelitian di Amrik yang menyebutkan, bahwa kurang tekanan angin pada ban jadi penyebab timbulnya kecelakaan. Dan kurangnya tekanan angin itu, salah satu penyebabnya adalah enggak adanya tutup pentil.
Spoiler for kecelakaan motor:



Quote:
Fungi Tutup Pentil Ban
Tutup pentil (valve cap) sering dianggap sepele oleh pemilik kendaraan. Entah karena fisiknya yang kecil atau akibat harganya murah. Padahal komponen ini punya peran penting dalam menjaga ban tetap dalam tekanan ideal.
Fungsi utama valve cap adalah melindungi pentil ban dari kotoran. Debu atau air yang masuk ke pentil dapat merusak katup, membuat material karet sebagai sil di dalam valve menjadi getas,atau menyebabkan terjadinya korosi.
Kalau kerusakan ini terjadi, udara di dalam ban akan keluar secara perlahan. Akibatnya tekanan angin ban menurun. Dan bila pemilik kendaraan jarang memeriksa tekanan ban, efeknya konsumsi bbm menjadi lebih boros, dan ban menjadi cepat rusak.
Kebocoran kecil ini sulit dideteksi. Padahal menurut data NHTSA (National Highway Traffic Administration), 85% penyebab berkurangnya tekanan angin ban adalah akibat kebocoran halus yang terjadi dalam periode lama. Salah satu penyebabnnya adalah tidak adanya tutup pentil.
Fungsi lain dari valve cap adalah mereduksi kebocoran pentil agar tekanan angin ban tidak menurun secara drastis. Hal ini sangat penting ketika kendaraan sedang melaju di kecepatan tinggi.
Quote:
KESIMPULAN
5 Hal yang harus diingat tentang "Tutup Pentil Ban"

1. “Fungsi utama perangkat tersebut, sebagai pelindung part yang ada dalam pentil ban,” papar Slamet Kasianon, instruktur Yamaha Technical Academy PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
2. Kalau dilepas pentil yang berbahan logam itu isinya ada sil berbahan karet, penonjok dan per. Nah bila enggak ada tutupnya berpotensi kemasukan air, debu bahkan tanah.
3. Bawaan dari bannya, tutup pentil itu berbahan plastik dengan warna hitam. Terlalu keras melintirnya, juga akan berakibat kerusakan pada part tersebut. Selain bawaan ban, juga ada tutup pentil aksesori. Pilihannya dari warna yang bermacam-macam, sampai dengan ada yang disertai LED.
4. Tutup pentil juga berfungsi memperlambat proses keluarnya udara secara tiba-tiba, bila ada masalah pada pentilnya. Bayangkan kalau ban enggak ad tutup pentilnya, ban langsung kempis dan berbahaya bagi pengendaranya.
5. Tutup pentil ban sangatlah penting dan jangan dianggap remeh. Kalau kalian ditilang karena tidak ada tutup pentil bannya, yaaa resiko.
Quote:
Quote:
Jangan lupa komeng dan





Quote:





Diubah oleh azhardz 04-03-2014 18:15
0
11.6K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan