autobandAvatar border
TS
autoband
Tambah Grup Baru, Paspampres Pengaman Mantan Presiden dan Wapres Beserta Keluarga
Penting untuk tidak membuat berita repost, cek disini gan emoticon-I Love Kaskus


Personel Paspampres untuk Mantan Presiden Ditambah


Sejumlah anggota Paspampres melakukan latihan penyelamatan, saat memperingati hari ulang tahun Paspampres ke-63 di Jakarta (15/1). Foto: ANTARA/Saptono


SENIN, 03 MARET 2014 | 10:28 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Panglima TNI Jenderal Moeldoko meresmikan penambahan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Senin, 3 Maret 2014, di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta. Pasukan Paspampres yang ditambah dimasukkan dalam Grup D. "Selama ini ada tiga Grup Paspampres: Grup A, B, dan C," kata Moeldoko.

Grup A Paspampres, kata dia, bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B Paspampres bertugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.

Untuk Grup C punya tugas melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. "Grup D atau grup baru bertugas mengamankan fisik jarak dekat mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya," kata Moeldoko.

Moeldoko mengklaim Paspampres selama ini sudah mengamankan para mantan presiden dan wakil presiden. Namun bedanya, kata dia, tak ada grup khusus yang ditugaskan mengamankan para mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya. "Selama ini mereka berasal dari ketiga grup yang sudah ada."

Selain membentuk Grup D, Moeldoko juga meresmikan Detasemen Latihan Paspampres. Sebelumnya Detasemen berada di bawah komando Grup C Paspampres. Detasemen Latihan (Denlat) bertugas untuk melatih dan membina kemampuan personel Paspampres. "Denlat sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan di bawah Komandan Paspampres TNI," katanya.

Pembentukan Grup D dan Denlat, dia melanjutkan, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pengamanan dalam negeri dipegang oleh Panglima TNI dan Kapolri. Sedangkan pengamanan di luar negeri dikoordinasikan antara Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.

Dalam acara peresmian Grup D Paspampres, Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Marsetio dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia. Ketiganya disuguhi atraksi bela diri, karate, pencak silat, judo, dan yongmodo oleh para personel Paspampres.

Kenapa Moeldoko Tambah Personel Paspampres?


Pasukan Yonif 201/JY Kodam Jaya bersiaga saat latihan terpadu simulasi penanggulangan serangan teroris oleh Paspampres yang juga didukung satuan elit Den Bravo TNI AU, Den Jaka TNI AL di sebuah hotel berbintang di Jakarta. ANTARA/Fanny Octavianus


TEMPO.CO, Jakarta- Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengklaim penambahan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sekitar 285 personel TNI yang tergabung dalam Grup D merupakan sebuah kebutuhan. Usulan penambahan grup khusus untuk mengamankan mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga muncul dari hasil evaluasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal Doni Monardo.

"Karena hasil evaluasi Danpaspampres kami percaya kebutuhan pembentukan Grup D Paspampres," kata Moeldoko di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.

Walhasil hasil evaluasi dari Danpaspampres lantas dikirim ke Panglima TNI. Selanjutnyan Jenderal Moeldoko setuju dan mengirimkan permohonan pembentukan Grup D ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga terbit Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2013.

Menurut dia, selama ini tak ada kepastian soal pasukan pengaman mantan presiden, wakil presiden dan keluarga mereka. Sebab pasukan yang ditugaskan selama ini hanyalah bantuan dari Grup A, B, dan C.

Grup A Paspampres, kata dia, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.

Untuk Grup C punya tugas untuk melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Adapun pasukan pengaman mantan presiden, wakil presiden, dan keluarganya tak punya wadah, kontrol, dan komando yang jelas. "Kalau sudah dibentuk grup sendiri kan jadi jelas, apa tugas mereka, anggarannya berapa, fasilitas dan kendaraan apa saja yang dimiliki," kata Moeldoko.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu pun mengatakan Grup D Paspampres siap bekerja hari ini juga setelah diresmikan. Namun Moeldoko mengaku perlu berkoordinasi dengan para mantan presiden dan wakil presiden soal prosedur pengamanan baru ini.

Hari ini, Panglima TNI Jenderal Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres yang bertugas khusus menjaga keselamatan para mantan presiden, wakil presiden dan keluarga mereka.

Selain membentuk Grup D, dia juga meresmikan Detasemen Latihan Paspampres. Sebelumnya Delat berada di bawah komando Grup C Paspampres. Detasemen Latihan bertugas untuk melatih dan membina kemampuan personel Paspampres. "Denlat sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan dibawah Komandan Paspampres TNI."


Mengapa Paspampres grup D baru muncul ketika mau ada mantan presiden baru? emoticon-Bingung

Ane sebagai warga sipil murni tidak tahu menahu gan, yah semoga bs berkonsentrasi dalam komando yang jelas emoticon-I Love Indonesia

Dan semoga bapak2 Paspampres bisa lbh santun kpd masyarakat emoticon-Wink
0
3.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan