Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

VonzzAvatar border
TS
Vonzz
[CLEAN] Lembaga Non-Pemerintah bolehkah terima gratifikasi ?
In the name of Allah, The Gracious , The Merciful.

Sesuai judul berawal dari statement seorang ketua MUI.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah berpendapat bahwa ia boleh menerima gratifikasi atas proses sertifikasi halal di luar negeri. "Kalau pun ada buktinya, saya kan bukan penyelenggara negara, boleh terima gratifikasi," kata Amidhan pada Tempo beberapa pekan lalu, seperti dimuat di majalah Tempo edisi 24 Februari 2014.

Pernyataan Amidhan ini dikeluarkan terkait dengan dugaan suap sertifikasi halal di luar negeri. Menurut pengakuan Mohammed El-Mouelhy, Presiden Halal Certification Authority Australia, pihaknya harus merogoh Rp 300 juta untuk ongkos biaya perjalanan rombongan petinggi MUI ke luar negeri demi memuluskan penerbitan sertifikasi halal.

Sebagai bukti, Mouelhy mengirimkan surat elektronik kepada redaksi Tempo yang berisi bukti tiket untuk tamu-tamunya itu. Total uang yang ia mengeluarkan Aus$ 28.000 atau sekitar Rp 300 juta--bukan Aus$ 26.000 seperti ditulis majalah Tempo "Astaga Label Halal" terbit pekan ini--untuk sangu, tiket, hotel, dan akomodasi selama berkeliling Australia.

Namun Amidhan hanya menyebut tudingan Mouelhy itu karangan belaka. "Cerita Mouelhy itu 20 tahun lalu. Dia kecewa karena tak didukung mendirikan World Halal Council. Negara-negara itu lebih memilih bergabung dengan World Halal Food Council yang sekarang dipimpin Pak Lukman.
----------------
Quote:


Quote:



Bolehkah lembaga / organisasi non-pemerintah terima gratifikasi ?

--
Note : NO SARA
emoticon-Cool
Diubah oleh Vonzz 06-03-2014 07:49
anakjahanam722Avatar border
anakjahanam722 memberi reputasi
-1
2.8K
38
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan