Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xhinsxAvatar border
TS
xhinsx
[Siapa yang menang?]KPK Vs Pemerintah
JAKARTA-Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah soal RUU KUHAP-KUHP bak berbalas pantun. Satu sama lain saling mempertahankan pendapatnya. Satu melontarkan pandangan, satunya berbalas memberikan tanggapan, tak pernah selesai.

Kemarin, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyarankan agar KPK dan sejumlah pihak yang mengkritik isi RUU KUHP dan KUHAP untuk menyusun semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diajukan ke DPR dan Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas mengatakan, usulan Menkopolhukan bersifat tambal sulam dan justru hanya menambah masalah. Pasalnya awal persoalan RUU tersebut pada tataran filsafat dan idiologi yang tandus dan semangatnya melemahkan secara sistemik lembaga negara. Seperti KPK, BNN, Komnas HAM, PPATK dan Pengadilan Tipikor.

"Berat hidup dalam kemunafikan kekuasaan," sindirnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/2/2014) pagi.

Busyro menegaskan, tidak akan memberikan reaksi atas usulan Djoko Suyanto tersebut. Sebagai pimpinan KPK, dirinya hanya mengingatkan pemerintah kenapa menempuh jalan gelap. Intinya naskah akademik RUU KUHAP itu mengingkari akar budaya bangsa dan ruh Pancasila.

Kata dia, KUHP direvisi dengan alasan produk kolonial Belanda, tetapi yang muncul justru memasukkan barang bekas hakim pemeriksa pendahuluan, pasal tentang penyadapan harus seizin hakim tersebut mengadopsi Belanda.


"Yang disana sendiri, sekarang sudah tidak eksis. Ini salah satu contoh bahwa naskah akademik versi pemerintah tidak memiliki tataan filsafat hukum yang mereflesikan budaya Indonesia," tegasnya. (sar)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (26/2), mengingatkan, Naskah Akademik RUU KUHP Tahun 2012 telah mempunyai pandangan dan asumsi yang dapat mendelegitimasi lembaga anti korupsi dan lembaga-lembaga khusus lain secara eksplisit.

Ini dinyatakan dengan jelas dalam Naskah Akademik RUU KUHP pada halaman 251 Bagian huruf A Kesimpulan angka 1 kalimat ke-2.

Tertulis: ”Pembentukan hukum pidana di luar KUHP yang menyimpangi ketentuan umum hukum pidana (Buku I KUHP) tersebut dalam kenyataannya telah membentuk sistem hukum pidana tersendiri di luar KUHP sebagai hukum pidana yang terkodifikasi yang mengakibatkan terjadi problem hukum pidana pada level normatif dan praktik penegakan hukum pidana. Keadaan hukum pidana tersebut diperparah dengan dibentuknya lembaga/institusi baru yang bersifat independen yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dan pembentukan pengadilan baru”.

Bambang juga menyatakan, RUU KUHP dalam Buku II RUU KUHP telah merekodifikasi beberapa kejahatan luar biasa, yaitu tindak pidana korupsi, kejahatan hak asasi manusia, terorisme, penyalahgunaan narkotika-psikotropika, dan pencucian uang.

”Akibatnya, undang-undang yang mengatur kelima kejahatan luar biasa tersebut menjadi tidak berlaku dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penanganan kejahatan luar biasa tersebut juga kehilangan eksistensi dan kewenangannya (KPK, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana HAM dan korupsi).”

Hal ini, kata Bambang, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 757 huruf a dan b, Pasal 761 huruf a serta Pasal 763 RUU KUHP.

Menurut Bambang, dimasukkannya delik korupsi dan delik luar biasa lainnya dalam RUU KUHP mengakibatkan tidak lagi berlaku asas lex specialis derogat legi generalis. ”Sedangkan asas lex specialis derogat legi generalis yang diatur dalam Pasal 211 dan Pasal 758 RUU KUHP dan Pasal 3 RUU KUHAP hanya berlaku bagi tindak pidana yang diatur di luar Buku II RUU KUHP, yaitu antara lain Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Perpajakan,” ujar Bambang.

Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, upaya mengganjal pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK lewat RUU KUHAP terlihat jelas dalam penghapusan penyelidikan dalam RUU KUHAP dan juga tidak dimasukkannya penyelidikan sebagai bagian dari penyidikan karena tidak ada perbedaan signifikan dari definisi penyidikan dalam RUU KUHAP dengan KUHAP saat ini. Selain itu, dalam Bab II Penyidik dan Penyidikan RUU KUHAP hanya diatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan, dan tidak diatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan.

”Padahal, dalam penyelidikan itu ada kegiatan seperti penyadapan. Dalam penyelidikan pula KPK bisa melakukan beberapa kali operasi tangkap tangan. Jadi, ini yang disasar dengan menghapuskan penyelidikan di RUU KUHAP, ini jelas agar KPK tak bisa lagi melakukan penyadapan dan operasi tangkap tangan,” katanya.

Abraham menilai RUU KUHAP ini juga menyasar soal kewenangan KPK melakukan penyadapan. Dalam Pasal 83 RUU KUHAP, kewenangan penyadapan harus dengan persetujuan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Ini bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (1) UU KPK.

Belum lagi, Pasal 84 RUU KUHAP yang mengatur penyadapan dalam keadaan mendesak hanya ditujukan untuk permufakatan jahat dalam kejahatan terorganisasi. Sementara itu, dalam Pasal 83 RUU KUHAP, korupsi hanya dimasukkan ke dalam kategori kejahatan serius. Dengan demikian, penyadapan dalam keadaan mendesak tidak berlaku untuk korupsi.

Bambang menambahkan, penyadapan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi harus selalu dengan persetujuan HPP dan tidak pernah dapat diajukan dalam keadaan mendesak. Hal ini tentu akan semakin mempersulit proses penyidikan perkara korupsi, termasuk terorisme maupun kejahatan luar biasa lainnya.
KPK diminta ajukan DIM


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah tidak memiliki keinginan melemahkan atau mengebiri KPK seperti yang dilontarkan.

Menurut Djoko, apabila KPK memiliki pandangan yang berbeda, sebaiknya KPK membantu memperbaiki pasal-pasal dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP agar lebih sempurna.

”KPK, mengapa tidak memanggil ahli-ahli hukum untuk memperbaiki pasal-pasal yang harus diperbaiki,” kata Djoko.

KPK juga dapat saja mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

”Kalau ada, ajukan keberatan pada pasal yang tidak pas. Kabarnya ada 17 atau 20 pasal yang tidak pas dari 700-an pasal. Itulah gunanya pembahasan di DPR,” papar Djoko di Istana Negara.

Ia mempersilakan KPK dan para pengkritik membuat usulan pasal alternatif. ”Pasal yang mana, bunyinya seperti apa, menyempurnakannya bagaimana. Demikian cara membangun sistem hukum kita. Jangan lewat media menuduh ada kongkalikong dan sebagainya,” kata Djoko.

Djoko juga mengingatkan, RUU KUHAP/KUHP disusun sejak 12 tahun lalu. Para penyusunnya tidak hanya pemerintah, tetapi juga para pakar hukum. Dirinya juga telah menyarankan Presiden untuk tidak menarik lagi RUU itu. ”Sempurnakan yang belum sempurna,” ucapnya.
DPR minta RUU diperbaiki

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, juga mengeluhkan posisi DPR yang selalu dipersalahkan dalam hal pembahasan RUU KUHAP. ”Padahal, draf RUU KUHAP itu bukan DPR yang buat. Itu buatan pemerintah,” kata dia.

Sudding mempersilakan pemerintah memperbaiki dahulu substansi dari RUU KUHAP. ”Posisi DPR adalah membahasnya bersama pemerintah. Jika kami menolak membahas RUU KUHAP, nanti ditanyakan lagi kenapa DPR tak bekerja. Nanti ditanya lagi kenapa target Prolegnas tak tercapai,” ujar dia.

Sementara itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tegas akan menolak RUU KUHP dan KUHAP jika dimaksudkan untuk memperlemah KPK. ”Itu garis kebijakan resmi Partai Gerindra,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.

Ahmad Yani, anggota Komisi III, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan RUU KUHP dan KUHAP ke berbagai kalangan. Mahasiswa ataupun lembaga swadaya masyarakat sudah memberikan masukan melalui DIM3. (BIL/FER/ATO/RYO/IAM/A13/Kompas Cetak/dd)
Tikus2 pemerintah mulai ngeri-ngeri disadap nih
http://www.indopos.co.id/2014/02/usu...l#.Uw_2L85BFyQ
Diubah oleh xhinsx 28-02-2014 03:30
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan