Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

balubaloAvatar border
TS
balubalo
[NEED HELP] Kendala dalam Pembuatan SIUP Cabang
Dear kaskusers,

Pertama-tama maafkan jika ane emoticon-Salah Kamar,

mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada ane.
Ane kerja di suatu perusahaan di Bandung, dengan kelengkapan SIUP Besar
(modal perusahaan ane 5 M).
Perusahaan tempat ane kerja ini mau membuat SIUP Cabang untuk lokasi kantor cabang di DKI Jakarta.

Yang jadi masalah adalah perbedaan antara kriteria SIUP di Kota Bandung dan DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta, modal sebesar 5 M seharusnya menggunakan SIUP Menengah (sesuai peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 pasal 3),
tapi di Bandung, modal sebesar 5 M itu adalah SIUP Besar.

Saya sudah mendatangi kantor pemkot Bandung, tetapi kata mereka Bandung adalah Daerah Otonom, sehingga peraturan pembuatan SIUP nya mengikuti Perda.

Yang ingin ane tanyakan, adakah agan-agan atau sista-sista yang pernah mengalami kejadian kyk perusahaan ane?

Mohon bantuannya, karena urgent banget.

thanks to all emoticon-Smilie
0
704
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan