Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beztaguzlimAvatar border
TS
beztaguzlim
waduh jualan online terjerat aturan
agan dan sista ane mau share informasi nich mengenai bisnis online bagi para kaskuser termasuk ane sendiri yg biasa buka lapak online siap-siap terjerat aturan. Jika agan dan sista punya masukkan dan saran mohon di share.

cekibrot


Indonesia termasuk no WAHID pengguna internet di ASEAN
(sumber : Euromonitor international )

coba bayangkan peluang besar untuk dagang online? sampai 2 pihak asing investasi disini buka e-comerce seperti L****.coba anda perhatikan perkembangan ekspedisi aja kian pesat majunya, contoh tuh ekspedisi J** pendapatan Tahun 2013 sekitar 400 milliar lebih, naik 40% bayangin gan, sangat peluang sekali bisnis online di negara kita ini.

Tapi nanti (mudah2an tidak jadi) agan/sista yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. tanpa mengantongi stempel terdaftar dari kementrian perdagangan serta kementrian komunikasi dan informatika, aktivitas perdagangan online anda dinyatakan tidak sah, tidak diakui.

Pemerintah memasang target produk turunan UU Perdagangan terbit tahun ini. Pengusaha e-commerce wajib memenuhi ketentuan perd.agangan layanknya pelaku usaha fisik.
Apa saja aturan mainanya?

Tiga Jenis Pelaku Usaha yang wajib mendaftarkan diri ke KemDag

Spoiler for Satu:


Spoiler for dua:


Spoiler for ketiga:


Spoiler for Tambahan:


Spoiler for sumber:


Spoiler for ANALISA:


bagi yang berkenan / kasian ane di kasih emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh beztaguzlim 19-02-2014 05:34
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan