bintangrosihAvatar border
TS
bintangrosih
Mohon Bantuan Masalah Hukum
Dear Kaskuser

Ane lagi bingung neeh sama permasalahan keluarga ane, langsung aja yah

Awal ceritanya ini berawal dari kisruh Jembatan yang dibangun sama tetangga ane di atas Saluran Air dari jalan utama menuju tanah tetangga ane, ga lebar sih kurang lebih cuman 2 x 3 meter luas jembatan itu. Yang jadi permasalahan adalah jembatan itu dibangun di atas saluran air yang oleh (Alm.) Bapak Ane tanah itu diperuntukan untuk jalanan air (Got) saja.

Memang tanah itu sudah dibeli sama tetangga ane, tapi ada pernyataan hitam di atas putih (menggunakan kertas segel zaman dulu) yang ditandatangani oleh (Alm.) orang tua laki dari tetangga ane yang kurang lebih isinya menyatakan bahwa tetangga ane tidak akan lewat jalan yg ada Jalan Air (Got) itu, melainkan lewat Jalan di Depan Rumahnya di jalan utama.

Sewaktu jembatan itu dibangun (sekitar tahun 1998) keluarga ane sudah ingin protes dengan alasan, mereka (tetangga ane) beli tanah sama (alm.) Bapak ane tidak termasuk Jalanan Air (Got) itu, tapi dengan alasan "ya sudahlah sama tetangga, untuk ngurug tanah ajah kok", maka dibiarkan sama keluarga ane. Seiring berjalannya waktu tanah tersebut dikomersilkan dengan memanfaatkan Jembatan itu untuk akses menuju tanah tetangga ane. Lah keluarga ane tidak terima. Dengan alasan tanah Jalanan Air itu tidak pernah dibeli atau dibayar oleh pemerintah atau siapapun dan masih masuk dalam surat tanah keluarga ane yang pajaknya ane bayar tiap tahun, dan ada SURAT PERNYATAAN dari (alm.) tetangga ane yang menyatakan tidak akan lewat jalan itu, melainkan lewat jalan depan (jalan utama).

Singkat cerita, keluarga ane sudah menemui keluarga tetangga ane, dan menunjukan Surat Pernyataan dari (Alm.) Orang Tuanya, dan mereka meminta maaf dan mengakui itu tulisan dari (alm) Bapak mereka. Keluarga ane ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan ane pun memanggil pihak RT sebagai penengah. Di tengah permusyawarahan tercetuslah omongan dari anak tertua tetangga ane itu, dia bilang sewaktu diukur ulang (berdasarkan pengukuran mereka sendiri tanpa melibatkan keluarga ane), tanah yang mereka beli dari keluarga ane kurang sekitar kurang lebih 50 meter, mereka minta ganti, dan mereka mau membayar untuk tanah yang digunakan sebagai jembatan di atas Jalanan Air (Got). Keluarga ane bertahan waktu itu dengan alasan bahwa, mereka dengan seenaknya memagar tanah yg mereka beli tanpa melibatkan keluarga ane (main pagar sesuka hatinya) trus sekarang setelah diketahui tanahnya kurang baru minta ganti.

Melalui ketua RT kita memberikan solusi bahwa tanah tersebut (yg dipergunakan untuk jembatan) tidak akan dijual dan mereka harus menyewa tanah itu, dan uang sewa yang kita dapat kita berikan kepada Kas RT. Dan kita tidak akan mengganti tanah yang TETANGGA ANE bilang kurang 50 M itu, dengan alasan bahwa Mereka yang buat pagar tembok pembatas sendiri, dan lagi pula pada Akta Jual Beli tanah tersebut tersurat kata-kata Kurang Lebih atas luas tanah yang dibeli, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang ane artikan bahwa pihak pembeli ataupun penjual akan setuju bila tanah itu ada kekurangan atau kelebihan, toh mereka sendiri yang memagar tanah yang mereka beli tanpa melibatkan keluarga kita.

Melalui forum ini ane ingin meminta tanggapan, karena :
1. Keluarga ane sudah memberikan tenggat waku sampai 3 (tiga) bulan (dalam musyawarah hanya 1 bulan) untuk mereka menyelesaikan masalah ini, dan memberikan mereka keleluasaan opsi tetap disewa dan mereka tidak memberikan tanggapan sampai sekarang.
2. Ane sudah memberikan waktu 1 Minggu tambahan melalui telepon ke salah satu anaknya dan ane sampaikan bahwa jika 1 minggu ke depan tidak ada keputusan mufakat keluarga ane akan membongkar jembatan itu dengan atau tanpa persetujuan dia. Dan jawaban hanya Iya, Iya dan Iya.... tanpa realisasi.

Sebenernya ane males mengurusi ini, tapi karena Ibu ane masih berpendapat bahwa tanah jembatan dan saluran air itu adalah wakaf dari Bapak ane tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersil, dan karena pajaknya masih kami bayar tiap tahun.

Keluarga ane tidak akan menutup Jalan Air itu, hanya mempermasalahkan jembatan itu. Sebagai anak yang harus berbakti kepada Ibu ane (walaupun dalam hati ane biarlah tuhan yang membalas, siapa yang salah siapa yang benar) tapi ane ga bisa membiarkan Ibu ane terus-terusan bertanya bagaimana solusinya, kenapa tidak ada tindak lanjut, itu semua ditanyakan kepada anak-anaknya setiap anak2nya berkunjung ke rumah Ibu ane. Sampai2 Ibu ane itu kena Hipertensi (sekarang sudah baikan) memikirkan masalah itu, entah kenapa ane sudah baik2in dan segala macem, dia tetap pada pediriannya bahwa itu adalah tanah wakaf Bpk. Ane untuk Jalanan Air tidak untuk Jalan Komersil dan ada perjanjiannya. (ane sendiri pusing memikirkan permasalahan itu)

Mohon tanggapan, apa salah jika ane langsung bongkar jembatan itu, karena lahan mereka sudah dikontrakan kepada pihak lain (untuk komersil). Atau harus lapor ke pihak berwenang kalau tanah ane diserobot, haruskah ane membayar pengacara?

Terimakasih buat tanggapan yang serius

Masukan Agan-agan akan sangat berharga sekali,
0
3.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan