medanbungAvatar border
TS
medanbung
PT PP Lonsum Dituding Larang Buruh Berserikat
LANGKAT | Ketua Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja dan K3 (LPTK-K3) Protektor Langkat Erwinsyah melalui wakil sekreketarisnya M Piliang, menyayangkan sikap represip yang dilakukan terhadap buruh yang bekerja di perusahaan PT Lonsum unit Pulo Rambung Estate Kecamatan Bahorok kabupaten Langkat.

“Perusahaan tidak bisa melarang buruh berserikat. Padahal, UU 1945 menjamin secara konstitusional,” ujar Piliang, Sabtu (15/2/2014).

Menurutnya, kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, dalam aturan dibidang ketenaga kerjaan kebebasan berserikat merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh buruh untuk membentuk, mendirikan serikat pekerja serta menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja. Begitu juga dengan pengusaha mempunyai hak untuk mendirikan serikat atau organisasi bagi pengusaha.

Setelah Indonesia meratifikasi konvensi inti International Labour Organization (ILO), dengan menghasilkan paket undang-undang di bidang ketenaga kerjaan, yaitu UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No 4 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dan paket UU ketenaga kerjaan tersebut, masih belum sepenuhnya memetuhi konvensi-konvensi inti ILO yang sudah di ratifikasi oleh indonesia.

“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Disamping itu pula, pengertian Pekerja/Buruh diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang sama dengan Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan,” kata Piliang.

Maka menjadi pertanyaan, apakah buruh Lonsum Pulo Rambung Estate yang tergabung di dalam Serikat Buruh Perkebunanan Indonesia (SBPI) harus dikekang?

Padahal, dalam pasal 104 ayat 1 UU ketenagakerjaan menjelaskan setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan pasal 5 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh menjelaskan dalam ayat 1, setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerj/buruh. Ayat 2 menyebutkan serikat pekerja/serikat buruh di bentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. “Pada prinsipnya kebebasan buruh berserikat telah diatur dalam Konvensi ILO,” tegasnya.

Piliang mengatakan, tidak ada hak direksi PT Lonsum unit Pulo Rambung mengintervensi dan mengekang buruh untuk berserikat.
“Siapapun yang sengaja atau tidak sengaja menghalang-halangi buruh untuk berserikat merupakan suatu kejahatan, yang dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun sesuai dengan pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 2002kepada buruh karena mendirikan serikat atau bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. LPTK-K3 protektor dan SBPI segera akan mengadukan masalah ini ke disnaker langkat untuk ditindak lanjuti,” pungkas Piliang. (man/B) //// http://bareskrim.com/2014/02/16/pt-p...uh-berserikat/
0
1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan