Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

loghaimAvatar border
TS
loghaim
JUAL PRODUK IMPORT (OBAT & KOSMETIK), HUKUMNYA?
Hi semua,

to the point saja, saya berniat menjadi re-seller sebuah kosmetik bermerk asal Thailand, yang notabene di Thailand barang tsb sudah legal diedarkan, bisa dikatakan telah mendapat izin edar dari pemerintah setempat,
pertanyyan saya, apakah saya dapat menjual barang tersebut di Indonesia tanpa izin edar dari pemerintah Indonesia? mengingat sudah didaftarkan di Thailand?
dan apakah wajib untuk produk kosmetik untuk mendaftarkannya di BPOM? bila iya, bagaimana prosesnya?
apakah ada cara lain untuk melegalkan barang jualan saya nantinya tanpa perlu mengurus hal2 diatas?

terima kasih..
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan