anggi13Avatar border
TS
anggi13
Pemerintah gandakan insentif pajak penelitian, cekidot Gan!

JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar insentif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD) di Tanah Air. Insentif itu berupa double deduction tax atau pengurang pajak ganda.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini biaya penelitan dan pengembangan sudah mendapatkan fasilitas pengurang pajak. Untuk menarik RnD lebih besar, pemerintah akan menggandakan fasilitas pengurangan pajak tersebut.

Undang Undang (UU) Pajak Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut, biaya penelitan dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia menjadi sektor yang mendapat pengurangan pajak. "Kita akan buat dua kali pengurang pajaknya. Ini akan membuat perusahaan lebih tertarik," kata Bambang, Kamis (6/2).

Dengan pengurangan pajak dua kali ini diharapkan, perusahaan-perusahaan di dalam negeri akan lebih suka melakukan penelitian dan pengembangan usahanya di Tanah Air, bukan di luar negeri. Insentif ini penting agar soft skill masyarakat Indonesia lebih terasah.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, saat ini RnD memang tidak dikembangkan dengan maksimal oleh pemerintah. "Entah karena insentif yang kurang atau karena SDM Indonesia yang memang tidak mumpuni," katanya.

Untuk itu pemerintah harus fokus pada sektor riset dan pengembangan mana yang bisa mendapat insentif. Dengan begitu maka manfaat yang diterima bisa lebih besar. Dia mencontohkan pada penciptaan industri pangan.

Indonesia perlu mencontoh Korea Selatan yang fokus di teknologi sehingga bisa masuk menjadi kelompok negara maju. Jangan pengurang pajak ganda tidak disertai pengetahuan kualitas SDM dan industri yang ingin dikembangkan.

sumber

Follow our twitter: @pbtaxand
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
552
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan