Agan/aganwati mungkin sudah pernah mendengar tentang deoxyribonucleic acid alias DNA. Apa yang ada dibenak agan/aganwati ketika mendengar DNA? Ya, mungkin susah menjelaskan. Namun, agan/aganwati pasti paham dgn pendapat ahli bahwa di dalam DNA terkandung informasi keturunan suatu makhluk hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya.
Nah, kehadiran pengetahuan menyangkut DNA ini juga memudahkan pembuktian kasus hukum loh, gan. Walau, masih jarang digunakan, kini di ranah hukum, proses pembuktian sudah mulai menggunakan pengetahuan. Kami akan menyajikan beberapa kasus hukum yang dipecahkan melalui tes DNA.
Sebelum masuk ke kasus-kasus hukumnya, ada baiknya bila agan menyimak dulu definisi dan konsep DNA secara utuh:
Spoiler for Definisi DNA:
Secara bahasa, deoxyribonucleic acid (DNA) tersusun dari kata “deoxyribosa” yang berarti gula pentosa, “nucleic” yang dalam bahasa Indonesia biasa dikenal dengan sebutan nukleat dan kata nukleat berasal dari kata nucleus yang berarti inti, serta acid yang berarti zat asam. Karena terdapat didalam nukleus sel, maka DNA juga disebut dengan asam nukleat.
Secara terminologi, DNA adalah persenyawaan kimia yang membawa keterangan genetik dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam istilah umum, DNA disebut dengan asam deoksiribonukleat dan biasa disingkat dengan AND. Deoxyribonucleic acid atau DNA adalah istilah asing, namun karena dikalangan internasional dan masyarakat kita istilah ini lebih dikenal daripada ADN, maka untuk selanjutnya penulis akan menggunakan istilah DNA.
Menurut Stephen N. Kreitzman, DNA adalah cetak biru, “kode kehidupan”, di mana tiap sel hidup pasti mengandung kode kehidupan ini. Kode ini mengandung semua informasi yang diperlukan untuk membuat sel yang akan menjadi sel saraf, sel otot atau sel kulit. Selain itu kode ini mengandung informasi yang menentukan apakah sel itu akan menjadi sel tikus, sel anjing atau sel manusia.
Sedangkan menurut Wildan Yatim, DNA adalah unit bahan genetis. Gen terdiri dari DNA/ asam deoksiribonukleat yang diselaputi dan diikat oleh protein. Dan gen sendiri adalah unit terkecil bahan sifat keturunan. Gen-lah yang mengandung informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi dan yang menentukan sifat-sifat suatu organisme.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh H.M. Nurcholis Bakry, bahwa didalam DNA-lah terkandung informasi keturunan suatu makhluk hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya.
Hemat penulis, pengertian DNA adalah susunan kimia makro molekuler yang terdiri dari tiga macam molekul, yaitu; gula pentosa, asam pospat dan basa nitrogen yang sebagian besar terdapat dalam nukleus makhluk hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya.
Sumber: http://www.referensimakalah.com/2013...leic-acid.html
Dan ini adalah beberapa kasus hukum yang dipecahkan melalui DNA yang pernah dipaparkan oleh Ahli DNA Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Djaja S Atmadja.
Quote:
Pertama, kasus yang terjadi di Purwokerto. Yakni, seorang anak berusia 13 tahun yang hamil dan melahirkan. Si anak yang mengalami kelainan mental ini tak bisa dimintai keterangannya di persidangan karena di bawah umur. “Dia hanya mengatakan main kuda-kudaan dengan kakeknya,” ujar Djaja.
Si kakek yang disebut juga sudah pikun. Sehingga, tak bisa dimintai keterangan. “Akhirnya, pengadilan meminta dilakukan tes DNA. Lalu, terbukti bahwa anak itu adalah anak si kakek. Ini sebagai kasus incest antara kakek dan cucunya,” jelas Djaja.
Quote:
Kedua, seorang gadis berusia 12 tahun ditemukan hamil delapan bulan. Pengakuan si gadis, dia dirudapaksa oleh tetangganya yang berusia 20 tahun. Karena si gadis masih anak-anak, maka sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, keterangannya tak bisa dipertimbangkan di pengadilan. Parahnya, tak ada saksi perbuatan itu dan tersangka tak mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pemeriksaan DNA dari tersangka, anak dan darah tali pusat maka janin itu adalah benar anak tersangka. DNA ini awalnya satu-satunya bukti. Hukum Indonesia membutuhkan minimal dua alat bukti. Akhirnya, tersangka mengaku setelah tes DNA ini sehingga didapat dua alat bukti, hasil tes DNA dan pengakuan tersangka,” jelas dokter yang juga bergelar sarjana hukum ini.
Quote:
Ketiga adalah kasus perselingkuhan. Seorang wanita yang hamil tiba-tiba menggugurkan kandungannya. Suami wanita ini curiga dengan sikap istrinya yang mengaborsi janin tanpa persetujuannya. Tes DNA pun dilakukan. “Hasilnya, janin bayi itu bukan anak dari suami resminya,” jelas Djaja.
Quote:
Keempat, kasus yang terjadi di Malang, Jawa Timur. Mantan Wanita Tuna Susila (WTS) asal Indonesia menikah dengan pria asal Inggris. Wanita ini sedang dalam keadaan hamil ketika suaminya bertugas ke Thailand selama satu tahun. Setelah masa kerjanya berakhir di Thailand, si pria Inggris ini kembali ke Indonesia.
Setelah berjalan beberapa tahun, si pria ingin membawa anaknya ke London, kampung halaman orangtuanya. Berdasarkan aturan imigrasi Indonesia, setiap laki-laki asing yang ingin membawa anaknya (meski anak yang resmi dari perkimpoian) harus melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa itu anaknya.
“Setelah dilakukan tes DNA didapat hasil yang mengejutkan. Anak itu bukan anak kandung dari wanita mantan WTS dan pria asal Inggris itu,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata wanita itu mengalami keguguran ketika ditinggal suaminya ke Thailand. Ia pun kembali ke tempat kerjanya, lokalisasi WTS. “Dia bertemu dengan rekannya yang mengalami ‘kecelakaan kerja’ sehingga rekannya itu hamil. Dia meminta anak itu dia yang pelihara dan diakui sebagai anaknya,” jelas Djaja lagi.
Quote:
Kelima, kasus selingkuh anggota DPRD di Medan, Sumatera Utara. Seorang anggota DPRD mencurigai istrinya selingkuh hanya karena wajah anaknya mirip dengan wajah teman baiknya, seorang pengusaha. “Ketika saya ditunjuki fotonya, ya sebenarnya sih memang sangat mirip,” jelasnya.
Perselisihan ini dibawa ke Pengadilan Negeri Medan. Hakim memerintahkan dilakukan pemeriksaan DNA. “Hasilnya, si anak memang bukan anak anggota DPRD itu, tetapi anak temannya,” ujarnya