Bismillahirrahmanirrahim.
Tangerang Selatan, Februari 2014
=======================================================
Terima Kasih
buat agan-agan yg udah
view thread SIM ini ampe 35.000
views dan yg udah kasih ane
2 cendol + 5 abu gosok.
========================================================
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
Mayoritas warga kaskus pasti bisa bawa motor/mobil donk. Sebelum berkendara, selain bawa KTP juga musti bawa SIM (penting bgt nih jangan sampe ketinggalan. kalau belum punya SIM segera bikin gan, jaga -jaga takutnya kena tilang, kan denda gak bawa SIM mahal, belum lagi repot ngurusnya, pake sidang segala lagi..ahh sebel banget deh kalo kena tilang). lho kok curhattt...
Btw, agan agan pada tahu gak ada berapa jenis SIM di Indonesia?
a.3
b.4
c.5
d.6
ayo tebak gan jawaban yang benar?
Jawaban (C)
SIM-A = mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat <3,5 ton.
SIM-B I = mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat >3,5 ton.
SIM-B II = Kendaraan alat berat, kendaraan penarik,kendaraan gandeng.
SIM-C = Sepeda Motor; dan
SIM-D = kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
(sumber UU 22/2009).
[/SPOILER]
yang jawab bener angkat tangan
Segitu aja intermezzo nya. Oke sekarang waktunya kita intip yuk macam-macam bentuk SIM di luar negeri.
tetangga kita dulu nih gan
Check it out…
===============================
Quote:
thailand:
SIM Thailand ini menurut ane keren gan, full colour.
.
Di Thailand sana, usia boleh membuat SIM adalah 15 tahun untuk sepeda motor dan 18 tahun untuk mobil.
SIM Thailand ada 7 jenis nih gan:
Type 1 -
Temporary Private Carhanya berlaku satu tahun (gambar di atas)
Type 2 -
Private Car berlaku 5 tahun
Type 3 -
Private three-wheel vehicle untuk TUk-Tuk (kendaraan beroda tiga khas Thailand)
Type 4 -
Commercial Car (taxi)
Type 5 -
Commercial three-wheel (untuk Tuk-tuk kalo dikomerisialisasikan)
Type 6 -
Motorcycle (sepeda motor)
Type 7 -
Road work licence (kendaraan konstruksi jalanan)
Quote:
brunei darussalam:
tambahan gan:
berkendara di negara Brunei hanya boleh maksimal 80 km/jam di jalan tol, 60 km/jam di jalan protokol. setiap malam petugas patroli berjaga dan tidak segan-segan memberhentikan kendaraan anda..So, ati ati gan kalo berkendara di sana. Gak boleh ngebut..
testimoni yg sangat bagus dari agan 4QC4NTIQUE:
Quote:
Original Posted By 4QC4NTIQUE►kapan sim kita kaya Brunai, simple tulisan tangan tapi memiliki arti dan makna yg harus direnungkan orang orang kita, lah yg dijalan aja mayoritas ga ber-SIM apa lagi bocah" yg bawa kendaraan, fuih ortunya malah bangga padahal mreka mewariskan kebodohan bahwa bawa motor or mobil ga perlu SIM.
Quote:
filipina
foto disamarkan, ini foto Christopher Catesby Harington yang memerankan tokoh Jon Snow dalam sekuel Game of Thrones.
Bedanya sama SIM Indonesia, SIM di negara Filipina diterbitkan oleh Departemen Transportasi dan Komunikasi gan
Quote:
Quote:
laos
yang ini ane gak bisa baca tulisannya gan, kayaknya driving licensekhusus buat WNA deh, soale kan banyak warga asing yg jadi penduduk tetap disana
Quote:
malaysia
Biaya SIM Malaysia : RM800 (setara Rp2.856.000) untuk sekolah mengemudi + RM150 (setara Rp535.000) untuk yg mengulang ujian + RM70 (setara 250.000) untuk pencetakan SIM. Mahalll Banget
ada tiga tahap yg harus dilalui oleh pemohon SIM Malaysia, yakni:
1 = tahap L --> Learning, syarat:
- lulus ujian teori
- untuk keperluan belajar
- Harus didampingi oleh pelatih yang disahkan oleh JPJ
- Menggunakan mobil yang memang dikhususkan untuk pelatihan mengemudi
2 = tahap P --> Percubaan
- mulai boleh mengendarai kendaraan di jalan raya
- Kendaraan yang digunakan adalah mobil yang memiliki stiker “P”
- Masa laku lesen P adalah 2 tahun
- Selama 2 tahun, apabila ada pelanggaran terjadi, maka ada pencatatan poin pelanggaran
- Akumulasi poin pelanggaran pada tahap tertentu bisa membatalkan lesen yang telah diberikan dan pemohon diharuskan mengulang siklus permohonan
3 = tahap C --> Competence
Setelah 2 tahun menggunakan lesen P, dan minim pelanggaran maka pemohon berhak untuk mendapatkan jenis lesen terakhir yang diperbolehkan untuk mengemudi secara sah yaitu, lessen “C” atau Competence.
[URL="sumber"]http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/03/16/susahnya-buat-sim-di-malaysia-542798.html[/URL]
Quote:
myanmar
bagus ya gan? SIM nya dan fotonya
Quote:
Quote:
singapura
Syarat dapet SIM di Singapura:
- usia minimal 18 tahun
- daftar dulu
Basic Theory Test (BTT), harus lulus nih.
-udah lulus BTT, ngajuin pendaftaran
Provisional Driving Licence(PDL),tahap ini dikasih waktu 6 bulan buat nguasain semua teori, pada tahap ini belum boleh tes praktik mengemudi.
- selanjutnya ikut
Final Theory Test (FTT), 50 soal waktu 50 menit, hasil tes langsung keluar saat itu juga, nilai minimal yg dinyatakan lulus kalau benar 45. (skor : 90%)
- kalo udah dapet BTT, PDL dan FTT baru boleh tes praktik mengemudi gan.
- kalo lulus tes praktik mengemudi, baru deh dapet SIM singapura kayak gambar di atas.
susahh banget kayaknya
.
testimoni dari agan agan :
Quote:
Original Posted By daytrader►Wah paling suka Singapore ngak di cantumkan Agama atau alamat rumah
Quote:
timor leste
tambahan penjelasan dari agan akbarutomo :
Quote:
Original Posted By akbarutomo►bapak ane kerja di timur leste baru 6 bulan udah dapet sim sana.. sim sana bisa dipake di negara2 portugis dan berlaku di portugal dan brazil cmiiw
Quote:
SIM di beberapa negara Uni Eropa
uni eropa:
rumania
[swedia]
[austria]
[jerman]
biaya keseluruhan untuk mendapatkan SIM jerman adalah 2000 euro (setara Rp32.230.000) nah lho mahal banget
[inggris]
[irlandia]
kalau agan perhatikan beberapa SIM di negara eropa agak mirip2 dan sama2 menggunakan lambang bendera european union gan. kok bisa gitu?
sesuai dengan peraturan european parliament & councilno. Directive 2006/126/EC, ke 28 anggota uni eropa wajib mengganti SIM yg diterbitkan negara masing-masing sesuai dengan desain yg ditetapkan oleh dewan uni Eropa. itu lah mengapa SIM tersebut di atas sama desainnya.
nah terus, SIM disana beda sama di sini gan, disana kalau bawa jenis kendaaraan beda-beda SIM nya tetep satu gan (kalo di sini kan SIM motor sendiri, SIM mobil sendiri, SIM angkutan sendiri padahal orangnya kan sama). Nah kalau disana pada kartu SIM akan ditambahkan kode kendaraan, jadi tetep satu orang, SIM nya hanya satu. CMIIW
Quote:
Hawaii, Amerika Serikat
nah ini SIM Hawaii kok ada pelanginya ya?..
[/SPOILER]
Quote:
[SPOILER=india]
ini SIM paling colorfull menurut ane gan,, kuning-kuning
Quote:
Jepang
SIM dalam bahasa jepang disebut "Unten Menkyo Shou"
di Jepang ada 3 jenis SIM gan:
1. Provisional license : alias SIM percobaan,SIM ini diberikan jika telah lulus uji teori dan uji praktik. hanya berlaku 6 bulan, saat mengemudi harus didampingi supervisor.
2. class 1 license : kalau dianggap layak saat mengemudi dan tidak ada kesalahan selama memegang SIM provisional license.
3.class 2 license : untuk menjadi pengemudi taxi atau bus. harus minimal 3 tahun memegang SIM class 1.
Untuk orang asing bisa juga mendapatkan SIM jepang dengan prosedur yang sama dan biayanya 400.000 yen (setara Rp45.919.000)
Quote:
Original Posted By hero.mamen►ni gan sim dr jepang...
Page one berkenan
Quote:
Quote:
Amerika Serikattambahan penjelasan dari agan oelpha
Quote:
Original Posted By oelpha_18►tambahin deh gan, setahu ane juga kalo di US itu di SIM nya dikasih tau apa orang ini merupakan donor organ atau bukan. Ane sering nonton TV series Amerika dan biasanya pas si korban kecelakaan yg sekarat itu dicari tahu infonya apa dia donor atau bukan
Quote:
nigeria
si jaelani ternyata asalnya dari Nigeria gan. giginya putih banget ya gan
Quote:
Quote:
Quote:
kanada
muka disensor ya gan, malu kalo kesebar
Quote:
Quote:
Saudi Arabia
tambahan dari agan ari_chicago
[SPOILER=SIM DOS OFM Amerika Serikat]
Quote:
Original Posted By ari_chicago►
kalau ini SIM diplomatik dikeluarkan oleh Kemlu AS , tepatnya Office of Foreign Mission atau DOS OFM
SIM INTERNASIONAL
Quote:
Original Posted By thehaze►
Ini raja dari semua SIM gan, SIM internasional. Isinya 1 kartu dan 1 buku dengan 9 bahasa dan diterima di 174 negara
SIM Internasional ini ada logo Perserikatan Bangsa Bangsa lho gan, masa berlakunya hanya 1 tahun doank. gimana cara dapet SIM INternasional ini
=======================================================
komentar Lucu
Quote:
Original Posted By willydkidz►
Masih kerenan SIM C ane gan..
Belom ada setaon warnanya udah pudar...
Quote:
Original Posted By takeshi182►memandu ada lisence nya juga yah
Quote:
Original Posted By mempunyai►SIM yang bahaya adalah Istri SIMpenan
Quote:
Original Posted By ogieisolasi►gak da kaya lemper yah gan
Quote:
Original Posted By kukuninis►itu yang dari Myanmar boleh juga gan orangnya...
Quote:
Original Posted By ehzanbtm►Unik2 banget sim nya gan..
kayak kartu mainan
=======================================================
testimoni agan onxafn
Quote:
Original Posted By onxafn►setelah melihat berbagai jenis SIM dari berbagai belahan dunia, baru nyadar ternyata SIM di INDONESIA sangat janggal
1. SIM di Indonesia dikeluarkan oleh Kepolisian (POLDA) tergantung wilayah yang di cangkupnya, walaupun berlaku nasional sedangkan beberapa negara tersebut terlihat dari Kop yang mengeluarkan adalah Goverment (pemerintahan) bukan institusi polisi di negara tersebut
2. SIM di Indonesia paling lengkap data dirinya (kaya kartu identitas) sampe pekerjaan juga dicantumkan
3. Siapapun bisa bikin SIM di Indonesia (ada uang jadi seketika, ga tau di negara lain hal ini berlaku atau tidak). tanpa tes padahal jalan di Indonesia sangat aduhai
testimoni agan r0ckst4rs
Quote:
Original Posted By r0ckst4rs►
ane berharap indonesia mempunyai smart card. jadi gk perlu repot repot bawa sim a, c, ktp, dst. cukup 1 kartu.. dimana 1 kartu tersebut memiliki chip yg databasenya bisa diupdate *tsaah
dan pihak berwajib mempunyai alat macam mesin EDC *
yg buat gesek kartu ATM* CMIIW untuk mengecek identitas orang jikalau dibutuhkan.
repot memang awalnya.tp prospek ke depan bakal lebih mudah IMHO gan
jadi 1 kartu bisa buat ktp, sim a,b,c,d,bb++ *halah*
, kalo bisa dijadikan kartu atm juga biar hemat anggaran gitu. tapi ane belum mikirin cara merealisasikannya, soalnya itu bakal ruwet awalnya
testimoni agan rajaenda
Quote:
Original Posted By rajaenda►Tau ngga bedanya...
Di Indonesia yang ngeluarkan sim pihak kepolisian
Dibanyak negara dikeluar oleh kementerian perhubungan mereka.
Disinilah salahnya Undang Undang transportasi di Indonesia, UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu. Lintas dan Angkutan Jalan harus segera diganti
kewenangan kepolisian terlalui besar, harusnya kepolisian hanya dibidang penindakan jika ada pelanggaran dilakukan dilalu lintas, itupun yang sifatnya pidana seperti kecelakaan, jika hanya denda saja tilang biasa cukup ditindak oleh penyidik perhubungan
dulu draft UU no. 22 tahun 2009 itu sudah mengarah seperti negara lain, tapi entah kenapa tiba2x di DPR bisa berubah,,, dengar2x sich pihak PLRI tidak rela melepas pengurusan SIM, karena itu termasuk kue yang enak...
jadi dibuat lah loby2x ke DPR supaya merubah draftnya dan jadilah UU no. 22 seperti sekarang ini...
wkakaka
bayangin sekarang di terlalu banyaknya tugas polri dengan anggota yang terbatas jadi banyak yang keteter, cuma dibiarkan saja demi mendapat kue yang enak
Quote:
Original Posted By Rain=livi►1. Harusnya SIM di Indonesia di keluarin oleh 'goverment' sehingga mengurangi berbagai tindakan yang tidak pantas oleh polisi! (yah semoga pemerintahnya waras juga)
2. Harusnya persyaratan mendapatkan SIM (terutama SIM C) lebih diperketat seperti di negara Singapore yang akan sulit mendapat SIM karena ini pasti akan mengurangi pengendara 'alay' yang seenak sendiri gatau aturan! Karena yang bisa dapet SIM hanya yang beneran ahli. So pasti juga ini akan mengurangi macet karena membawa kendaraan semakin sulit jadinya banyak yang beralih ke transport umum, liat Singapore deh. Coba bisa direalisasikan yah jangan kaya di Indonesia gampang banget dapet SIM akhirnya macet, banyak pengendara 'alay' (kebanyakan motor) bikin emosi dan semerawut aja! Pastinya gue kayanya(90%) ga bakal bisa dapet sih but at least it's okay for the better Indonesia.
Tapi jangan dimahalin dengan harga 'gila' juga kaya di Malaysia apalagi Jepang and Belanda, karena itu udah jadi hak kita setelah menyelesaikan kewajiban kita (tes yang amit-amit ribetnya).
Thread ini gakmungkin repost karena ini buatan ane sendiri, TS menerima dengan senang hati kalau agan bagi-bagi cendol .
Terima kasih buat agan-agan
yang telah berkunjung ke semua Thread Ane sampe lebih 220.000 views sejak ane
NGASKUS.
klik link berikut untuk melihat
SIMdan
KTP
========================================================
Referensi :
- Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- mbah google
- drive.google.com