[share] Ini yang Harus Dilakukan Pekerja Wanita Bila Dilecehkan Atasan
TS
nra.rockill
[share] Ini yang Harus Dilakukan Pekerja Wanita Bila Dilecehkan Atasan
SAVE OUR WOMEN
Anemembuat trhead ini berwal dari kepedulian dan ane bukan salah satu dari pengurus serikat buruh dan ane juga cwo gan, ane cuman sadar sebagai karyawan swasta ane punya beban moral untuk menyampaikan hal-hal ini untuk para wanita indonesia betapa riskannya saudara2 kita hidup di lingkungan dunia kerja, dan berikut ane sampaikan hak2 mereka, semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan buat saudara2 kita
Perempuan tidak boleh takut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan terutama yang terkait dengan pelecehan seksual dari atasan. Memang, adanya hubungan industrial, membuat perempuan jadi takut untuk mengadu.
Karena itu, buruh perempuan dianggap rentan menjadi korban tindak kekerasan seksual, asusila, dan rudapaksaan. Karena pelaku merupakan 'orang penting'. Kalau pun diadukan, belum tentu aduan tersebut direspons dengan baik.
"Untuk itu saya pribadi menyarankan kepada teman-teman buruh agar mau bergabung ke dalam serikat buruh. Biasanya, tidak memiliki kesanggupan untuk melaporkan, karena buruh itu malu," kata Perwakilan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih saat diwawancarai Health Liputan6.com di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/2/2014)
Tak ingin teman-teman sesama takut Jumisih dan rekan-rekan dari FBLP selalu mengadakan penyuluhan agar para buruh berani melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami.
"Kami mau kaum buruh bangkit. Ada rasa berani untuk melaporkan ke polisi. Intinya, hal pertama yang harus dilakukan oleh mereka ketika mengalami tindak pelecehan adalah mengadukannya ke polisi," kata Jumisih menambahkan.
Di sisi lain, Jumisih mengharapkan kepada seluruh penegak hukum untuk cepat merespons setiap aduan yang diberikan korban tindak kekerasan seksual. Sebab, di mata Jumisih dan rekan-rekannya, selama ini polisi dinilai lambat dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kalau pun ada pengaduan, polisi seolah-olah menjadi mediator untuk mendamaikan tidak untuk menghukum pelaku. Ini yang ingin kita protes," kata Jumisih menegaskan.
Beberapa Hak-Hak Buruh
Kebebasan untuk Berunding Secara Kolektif
Spoiler for Penjelasan:
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebuah perjanjian kesepakatan kerja bersama dibuat antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang sudah tercatat di lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan pengusaha atau beberapa pengusaha (Pasal 116 ayat 1 UU No.13/2003)FAQ : disini
Hak Mogok Kerja
Spoiler for Penjelasan:
Apabila proses perundingan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja. Akan tetapi, mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan (Pasal 137 UU No.13/2003).
Mogok kerja harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1 pekerja. Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa perusahaan/majikan mendengarkan dan menerima tuntutan pekerja dan/atau serikat pekerja, caranya adalah dengan membuat perusahaan merasakan akibat dari proses produksi yang terhenti atau melambat.FAQ : disini
Kebebasan Bergabung Dengan Serikat Buruh dan Berpartisipasi Dalam Aktifitas Serikat Buruh di Luar Jam Kerja
Spoiler for Penjelasan:
Setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah serikat buruh. Serikat buruh berhak menarik dan mengelola dana dan mempertanggungjawabankan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana untuk aktifitas mogok kerja (Pasal 104 UU No.13/2003).
Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktifitas serikat pekerja/serikat buruh selama jam kerja yang disetujui oleh kedua pihak dan atau diatur di dalam perjanjian kerja bersama (Pasal 29 UU No.21/2000).FAQ : disini
Berikut hak2 buruh selengkapnya
Spoiler for Penjelasan:
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kita pun terkadang mendengar mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Apa serikat buruh/serikat pekerja itu?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama dan lambang
dasar negara, asas, dan tujuan
tanggal pendirian
tempat kedudukan
keanggotaan dan kepengurusan
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga