eCiputra
TS
eCiputra
6 Jenis Pajak dalam Transaksi Properti yang Perlu Anda Ketahui


Apakah Anda seorang calon pembeli properti, penjual properti, atau broker properti, Anda perlu sekali memahami berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi properti. Berikut ini adalah 6 jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap setiap transaksi properti di Indonesia. Dengan mengetahui seluk beluk pajak ini, Anda akan bisa menghindari kecurangan-kecurangan dalam transaksi properti yang Anda lakukan.

Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak ini dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Hafis Anjeng Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan kantor pos.
Besarannya ialah 0,5% dari nilai jual kena pajak (NJKP).

BPHTB (Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak jenis ini adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Besaran BPHTB ialah 5% dikali hasil pengurangan nilai transaksi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Pajak penghasilan
Pajak ini adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Besaran pajak penghasilan ialah 5% dikali nilai transaksi (di atas Rp60 juta) dan dibayar oleh pihak penjual.

Pajak pertambahan nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Bea balik nama
Untuk bea balik nama besarannya rata-rata 2% dikali nilai transaksi. Dan pajak ini harus ditanggung pembeli.

PPnBM
Pajak penjualan ini dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, impor barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM akhirnya dibebankan kepada konsumen. Pengusaha Kena Pajak hanya memungut dan menyetor PPnBM ke kas Negara. PPnBM merupakan pajak pusat karena merupakan sumber penerimaan bagi APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

sumber: eCiputra
0
1.3K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan