Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

addscollectionAvatar border
TS
addscollection
TIPS DAFTAR BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)
ctrl + d


bukti no repost
Quote:


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Seluruh warga Indonesai wajib menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Bagaimana cara mendaftar dan apa saja keuntungan menjadi peserta BPJS yang sebelumnya bernama PT Askes ini?

Dilansir oleh TEMPO, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, ada dua jenis peserta BPJS Kesehatan, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta non PBI. Apa yang membedakannya?

Peserta PBI adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Nantinya, premi mereka akan dibayar oleh pemerintah. Peserta non PBI tentu saja kebalikannya, yaitu (1) pekerja penerima upah, (2) pekerja bukan penerima upah, dan (3) bukan pekerja.

Kebanyakan di antar kita, tergolong ke dalam pekerja penerima upah, yang kepesertaannya masih baru, alias bukan pegawai pemerintah. Nah, cara pendaftaran untuk BPJS Kesehatan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan menyampaikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasi pembayaran pada BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan

Namun, ada pula mereka yang tergolong dalam pekerja bukan penerima umpah, dan bukan pekerja. Yang disebut pertama, adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Sementara itu, yang disebut belakangan, didefinisikan sebagai ‘orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan’.

Kedua jenis pekerja ini, jika hendak mendaftar ke BPJS, harus menggunakan tata cara berikut.

Calon peserta mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Nah, lalu apa saja yang menjadi keuntungan peserta BPJS? Yang paling mendasar adalah jaminan ketika sakit yang besarannya unlimited, dengan biaya iuran yang murah.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih mengungkapkan kepada DetikFinance, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan biaya kesehatan yang gratis untuk semua jenis penyakit. Selain itu, saat seseorang berhenti dari kerja, dan belum mendapatkan pekerjaan baru, biaya pengobatan akan tetap ditanggung dalam tempo 6 bulan.

Intinya, peserta BPJS Kesehatan, berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Adapun biaya yang turut ditanggung adalah:

1. Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami
2. Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji. Sebagai tambahan, ia belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan peserta.
3. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk di dalamnya anak angkat maksimal satu orang.

Quote:


Diubah oleh addscollection 09-02-2014 15:28
0
19.6K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan