p4ncasilaAvatar border
TS
p4ncasila
Kejarlah Koruptor Sampai ke Negeri Cina !
Kejarlah Koruptor Sampai ke Negeri Cina
BERITA penangkapan Anggoro Widjojo, tersangka - yang sejak 17 Juli 2009 telah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi - dugaan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang terjadi di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) merupakan pemberitaan yang nyaris tanpa kehebohan.
Ketika pertama kali penulis menonton liputan di mana pembawa acara menanyakan tentang kebenaran tertangkapnya Anggoro Widjojo dengan menghubungi nara sumber yang dikonfirmasi, kebenaran tersebut juga masih simpang siur dan tidak mendapat jawaban pasti, hingga kabar penangkapan dan sekaligus penjemputan Anggoro Widjojo di Shenzen, Cina, pada 29 Januari 2014 dan tiba di Indonesia 30 Januari 2014 malam, berita penangkapan tersebut menjadi berita yang akurat dan terjadi.

Keberhasilan tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, imigrasi dan interpol kedua negara Indonesia dan Cina tentunya akan disambut pujian dan apresiasi selain juga tantangan untuk menangkap tersangka koruptor lainnya yang hingga kini masih aman dan mengamankan dirinya dari kejaran aparatur hukum Indonesia.

Upaya untuk mengejar para koruptor yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang oleh aparat penegak hukum telah dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain berupa perjanjian ekstradisi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi sebagai hukum positif tentang ekstradisi bagi warga negara Indonesia yang keberadaannya diketahui di luar negeri yang diduga melakukan tindak pidana. Alasan inilah yang kemudian mendorong pemerintah harus membuat dan memberlakukan Undang-Undang tentang Ekstradisi pada 18 Januari 1979 guna menggantikan peraturan hukum Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang Uitlevering van Vreemdelingen, yang telah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada masa itu.

Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut tentunya Indonesia memiliki hak - berdasarkan perjanjian ekstradisi yang dibuat dan disepakati - untuk meminta pada negara yang menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan agar pelaku kejahatan itu dipulangkan ke Indonesia untuk ditahan dan diadili menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hubungan baik antarnegara merupakan syarat utama dalam perjanjian ekstradisi ditambah dengan itikad baik dari kedua negara untuk menjalankan perjanjian ekstradisi yang dibuat.

Namun, sejauh ini perjanjian ekstradisi yang telah dibuat belum menunjukkan hasil membahagiakan dan menguntungkan bagi proses penegakan hukum di Indonesia karena masih ada negara-negara yang menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia masih separuh hati melaksanakan butir-butir kesepakatan perjanjian ekstradisi tersebut dan memulangkan pelaku kejahatan tersebut ke Indonesia meski segala prosedur telah dipenuhi dan dilengkapi. Inilah tantangan yang harus terus dicermati pemerintah karena sesungguhnya perjanjian ekstradisi memiliki banyak sisi positif bagi Indonesia yang selama ini dikenal kurang serius dalam mencegah dan memberantas korupsi yang telah membudaya dan terjadi di segala sektor usaha.

Pemerintah perlu antisipatif, setidaknya dapat menaikkan predikat kurang serius menjadi cukup serius, lebih serius dan paling serius di masa yang akan datang dibandingkan negara-negara lain dalam hal mencegah, menindak dan memberantas korupsi dalam rangka menegakkan hukum terutama berkaitan dengan kasus-kasus korupsi.

Ektradisi : Perkara yang Diprioritaskan
Ketika melakukan tugas penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, penyidik melakukannya dengan memanggil seseorang untuk diperiksa dan dimintai keterangan hingga akhirnya didapat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Proses inilah yang berlaku dalam hukum pidana.

Lalu bagaimana dengan proses hukum yang akan dijalani Anggoro Widjojo atas dugaan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan? Selain mengacu pada ketentuan hukum acara pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), berlaku pula ketentuan bahwa perkara-perkara ekstradisi merupakan perkara-perkara yang harus didahulukan atau menjadi prioritas untuk ditangani, sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan dan dianalisis lagi oleh penyidik, serta didukung alat bukti yang cukup sebagai acuan menetapkan seseorang menjadi tersangka, keterangan Anggoro Widjojo merupakan keterangan pelengkap dan terakhir dalam menyempurnakan berkas perkara yang bersangkutan oleh pihak penyidik. Segala apa yang diucap dan terjadi selama proses persidangan merupakan sebuah fakta hukum atas kasus tersebut. Karena sifatnya prioritas, tentunya kerja penyidik dalam menelaah dan mengungkap kasus yang diduga diperbuat oleh Anggoro Widjojo harus benar-benar terarah dan terukur. Sedangkan publik, ingin melihat hasil kerja tersebut ketika berkas perkara tersangka Anggoro Widjojo memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke persidangan untuk diadili oleh hakim.

Praduga tak Bersalah
Hukum pidana kita menganut asas praduga tak bersalah yang artinya seseorang yang disangka melakukan suatu perbuatan tindak pidana harus dinyatakan tidak bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa ia bersalah. Asas ini merupakan prinsip utama yang harus dijunjung dan dipatuhi oleh semua pihak agar tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang yang merugikan orang lain. Kepatuhan terhadap asas hukum ini merupakan kata kuncinya.

Akhirnya, dengan kepulangan Anggoro Widjojo ke Indonesia pasca ditangkap tim gabungan KPK, imigrasi dan interpol setidaknya akan dapat menjelaskan dan sebagai pembuka pengungkapan dugaan kasus yang tengah dihadapinya hingga harus berhadapan dengan hukum. Apalagi, hukum merupakan alat untuk mendapatkan kebenaran dan memperoleh keadilan.

http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.Uu9I27SsRtE

kejarlah ilmu sampai ke negeri cina , diganti kejarlah koruptor sampai ke negeri cina

ilmu koruptor kali ya di negeri cina !

emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

di cina menipu , meniru biasa loo, itu namanya kerja keras emoticon-Najis (S)
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan