suaratkiAvatar border
TS
suaratki
Garuda Indonesia Gagalkan TKI Faridah ke Dubai
Kekecewaan masih tersisa di wajah Faridah Aini (35) saat berkunjung di redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) Yogyakarta (29/10/12). Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mandiri yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Pada Minggu 21 Oktober 2012 pukul 18.45 WIB, Faridah terbang ke Jakarta dari Bandara Adi Sumarmo Solo menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 227. Tiket Garuda Indonesia bernomor 126 2055244362 dan kode konfirmasi JWKMQL milik Faridah dibelikan oleh majikan dengan rute Solo-Jakarta-Dubai.

Pesawat tiba di Jakarta terlambat satu jam, Faridah oleh petugas Garuda Indonesia disarankan langsung menuju loket Imigrasi. Petugas Imigrasi menolak Faridah karena belum memegang boarding pass dari maskapai penerbangan. Saat kembali ke loket check in Faridah mendapati loket Garuda sudah ditutup. Pesawat penerbangan ke Dubai pun sudah berangkat.

Alih-alih memberikan informasi, Petugas Garuda Indonesia yang ditemui Faridah justru menanyakan KTKLN milik Faridah. Ia lalu mencoba mengurus KTKLN di Konter BNP2TKI namun ditolak, karena Faridah menggunakan proses TKI mandiri tanpa PJTKI/PPTKIS.

“Saya juga juga disarankan petugas Garuda menginap di hotel yang disediakan pihak Garuda dan mengurus KTKLN esok harinya di BP3TKI Jakarta di Jalan Penganten Ali nomor 71, Jakarta Timur. Sayang, saran itu sia-sia di kantor BP3TKI, permohonan KTKLN saya juga ditolak, padahal saya sudah memiliki dokumen syarat yang dibutuhkan, paspor, visa, tiket pesawat, dan kontrak kerja. Setelah itu, saya kembali ke bandara dan mencoba mengurus Boarding Pass di loket Garuda untuk penerbangan ke Dubai, namun kembali ditolak petugas Garuda karena tidak memiliki KTKLN. Tak bisa berbuat apa-apa saya pun pulang ke Solo menggunakan bus, karena tidak ada uang untuk membeli tiket pesawat.” tutur Faridah Aini penuh kekecewaan.

Lebih tragis, setelah penerbangan Faridah ke Dubai digagalkan Garuda Indonesia, Ia harus “diping-pong” petugas Garuda saat menanyakan posisi kopor miliknya. Seolah tak bersalah, petugas hanya meminta Faridah mencari sendiri di bagian bagasi Garuda Indonesia. Petugas bagasi pun saat didatangi hanya menjawab tidak tahu posisi kopor milik Faridah. Kesal dengan jawaban tersebut, Faridah kembali datangi petugas di loket Garuda. Petugas baru kemudian memberi informasi bahwa koper milik Faridah sudah berada di Dubai. Garuda Indonesia hanya menjanjikan tas akan dikirim sampai di rumah Faridah di Solo dalam 2 hingga 3 hari ke depan.

“Sa menunggu hingga 3 hari lebih dan sudah mendatangi konter Garuda di Bandara Adi Sumarmo Solo, tetapi pihak Garuda di Solo mengaku belum dikonfirmasi dari Garuda di Jakarta, baru tanggal 25 saya ditelepon, bukannya diantar sesuai janji pihak Garuda di Jakarta, tetapi saya yang harus mengambilnya sendiri di Bandara Solo. Kaget, Saya sangat keget saat mengambil kopor tersebut, ternyata tas saya rusak parah, kunci resleting rusak, sungguh mengecewakan.” tegas Faridah pada redaksi PSD-BM.

Secara mendasar, aksi pencegahan dan pembatalan TKI tanpa KTKLN oleh Garuda Indonesia adalah tindakan melanggar hukum. Secara hukum, maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pihak yang berwenang mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

sumber : www.buruhmigran.or.id
0
2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan