Quote:
Pemilu 2014 Dinilai Inkonstitusional, PDIP: Yusril Kontroversi Hati
M Iqbal - detikNews
Halaman 1 dari 2
Pemilu 2019 Serentak
Jakarta - PDIP menanggapi penilaian pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menilai pemilu 2014 inkonstitusional karena pasal-pasal UU Pilpres telah dibatalkan MK. PDIP menganggap penilaian Yusril itu emosional.
"Yang katakan hal tersebut kan Bang Yusril, dia katakan hal tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan itu timbulkan kontroversi. Saya rasa bang Yusril terkena sindrom 'kontroversi hati'," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai diskusi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (28/1/2014).
Hasto tak sepakat dengan argumentasi yang dibangun mantan menteri kehakiman tersebut. Ia menganggap argumen itu emosional dan semacam ada beban yang dipegang Yusril.
"Itu sikap emosional dan hanya kepentingan pribadi. Dan kita lihat inkonsisten bang Yusril sebagai pengamat hukum tata negara, itu artinya merendahkan diri beliau sebagai pakar hukum tata negara dong," tuturnya.
"Saya yakin suara hati bang Yusril akan menolak hal tersebut (Pemilu 2014 inkonsitusional), karena putusan MK tak berlaku seketika sebagai hukum saat dibacakan. Perlu ada UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Sebelum ada UU, Pemilu serentak yang putusan MK nggak berlaku dong?," imbuh Hasto.
Hasto mengatakan, DPR bisa membuat ketentuan tentang Presidential Treshold (PT) sebagai kelanjutan putusan MK bahwa Pemilu 2019 serentak. Ketentuan parliamentary dan presidential treshold itu sah ditentukan DPR.
"Jangan kemudian ambisi seseorang ingin jadi capres lalu kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan besar," sindirnya.
Sebelumnya, Yusril menilai putusan MK yang mengugurkan beberapa pasal UU Pilpres sehingga Pemilu 2019 harus digelar serentak, dianggap mengakibatkan Pemilu 2014 inkonstitusional alias kehilangan dasar legalnya.
Yusril memandang, putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bukan diputuskan hari ini untuk diberlakukan di tahun 2019.
"Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru belaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional," ucap Yusril dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (24/1/2014).
"Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional," imbuh capres PBB itu.
http://news.detik.com/read/2014/01/2...d772204topnews
Terlalu banyak kontroversi hati bisa mengakibatkan kudeta kemakmuran