anggi13Avatar border
TS
anggi13
Ditjen Pajak Intensifkan Pelaporan Pajak Melalui Internet, cekidot agan!
emoticon-I Love Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengintensifkan penggunaan media internet (e-filing) untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur TI Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem ini penting bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki. Sistem ini juga mempercepat pelaporan dari wajib pajak.

"Karena jumlah SDM sedikit, dan kalau manual itu problemnya, pelaporan terlambat masuk di rekam data. Tumbuhnya kelas menengah ini berarti semakin banyak potensi pajak yang bisa digali, dan prosesnya harus dipercepat," kata dia di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Jika ASP menyediakan seluruh formulir SPT, pribadi dan badan, sedangkan e-filing di website Ditjen Pajak baru menyediakan formulir bagi wajib pajak pribadi SPT 1770 S dan 1770 SS. Selain itu, jika ASP hanya bisa diakses di KPP wajib pajak terdaftar, e-filing di website DJP bisa diakses melalui KPP terdekat.

Sistem e filing di website DJP gratis, sementara di ASP dikenai tarif. "Target e-filing kita 2014, kita punya target 700.000 wajib pajak yang memasukkan e filing," kata dia.

Setahun pertama usai peluncuran, wajib pajak yang melapor lewat e filing mencapai 24.000 orang. Iwan berharap pada 2019 nanti, sudah 60 persen wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini.

SUMBER

Follow twitter: @pbtaxand
0
632
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan