cihuahua26
TS
cihuahua26
Nasib 1076 Mahasiswa Unand, Biaya Pendidikan Kian Mahal
EkspresNEWS.com - Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, sepenggal kalimat yang bermakna tujuan berdirinya Negara Inodensia. Artinya, pendidikan adalah media pencerdasaan pengisi kemerdekaan. Ironi, ketika lahir Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan sistem pembiayaan pendidikan tinggi melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistem UKT, artinya dari awal masuk hingga lulus, mahasiswa akan membayar uang kuliah dengan besaran yang sama setiap semesternya. UKT memiliki level-level pembiayaan dari level 1 hingga level 5.

Sejak diberlakukannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mei 2013 lalu, banyak polemik yang muncul terkait besaran UKT yang ditetapkan pihak universitas kepada mahasiswanya. Tak terkecuali di Universitas Andalas. Sejak awal masa perkuliahan, banyak mahasiswa angkatan 2013 yang mengajukan banding untuk menurunkan level UKT ke pihak rektorat, karena dirasa level yang ditetapkan oleh pihak universitas, sangat memberatkan, ketidaksesuaian antara penghasilan, tanggungan orang tua dengan level yang didapat. Sehingga, banyak mahasiswa yang terjebak pada level diluar batas kemampuan dalam hal pembiayaan kuliah.

AZ (19),Mahasiswa Teknik Mesin, mengaku kecewa dengan hasil survei yang dilakukan pihak universitas sebagai salah satu prosedur penurunan level UKT. “Sebenarnya saya bersyukur ketika UKT saya turun dari level lima ke level empat, disamping itu, saya juga kecewa akan hasil evaluasi bandingnya. Di sana tertera bahwa hasil evaluasinya hanya ‘rumah sangat sederhana’, padahal sudah banyak dipaparkan mulai dari latar belakang, penghasilan, beban tanggungan dan lain sebagainya pada saat survei,” tuturnya, Jumat (17/1) kepada EkspresNews.

Senada dengan AZ, Puji Gufron Rhodes, juga mengaku kecewa lantaran besaran UKT yang harus dibayarnya belum turun dari level lima, saat ini Puji harus membayar uang kuliah Tujuh Juta Rupiah setiap semesternya. Padahal Puji, demikian ia disapa, mengaku telah mengajukan banding ke pihak rektorat. Setelah diusut, ternyata ada permasalahan pada berkas banding yang diajukan mahasiswi Psikologi ini. “Saya kecewa berat, kenapa bisa ada yang tercecer datanya, padahal semua kelengkapan data sudah saya lengkapi," katanya.

Proses penurunan level UKT ini diawali dengan pengajuan berkas banding oleh mahasiswa kepada pihak universitas. Mahasiswa bisa langsung mengajukannya ke rektorat atau melalui advokasi BEM, baik BEM fakultas maupun BEM universitas. Berkas banding tersebut akan diproses, termasuk pihak Rektorat melakukan kunjungan ke rumah mahasiswa dan wawancara. Jika mahasiswa memenuhi syarat untuk mendapatkan penurunan level UKT, maka UKT mahasiswa tersebut akan diturunkan.

Menurut data yang dihimpun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas, ada sekitar 1076 mahasiswa yang mengajukan banding melalui BEM. Data ini belum termasuk mahasiswa yang langsung mengajukan banding ke pihak rektorat tanpa perantara BEM.

Biaya pendidikan semakin mahal, agaknya cita-cita negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sukar diraih.

(*/awin)

Sumber : EKspresNEWS.com
0
1.5K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan