- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perseteruan Kepemilikan TPI a.k.a MNCTV Semakin Memanas
TS
bagindakaskus
Perseteruan Kepemilikan TPI a.k.a MNCTV Semakin Memanas
Spoiler for Berita Oktober:
5 Penegasan MA soal kisruh TPI antara Hary Tanoe dan Tutut
Quote:
Merdeka.com - Perseteruan panjang antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tetap berlanjut meski Mahkamah Agung sudah mengabulkan kasasi perkara No. 862 K/Pdt/2013 yang diajukan kubu Mbak Tutut . Bahkan, perseteruannya semakin panas.
Kedua kubu sama-sama merasa berhak atas stasiun televisi tersebut. Kubu Mbak Tutut berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung sementara kubu Hary Tanoesoedibjo mengelak tak ada hubungannya dengan PT Berkah selaku termohon atas kasus yang diajukan Tutut.
Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini mendesak kubu Hary Tanoe segera menjalankan putusan MA untuk menyerahkan TPI kembali ke pangkuannya. "Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto.
Di pihak lain, kubu Hary Tanoe ngotot putusan MA tersebut tidak bisa eksekusi lantaran MNC tidak punya hubungan apapun dengan PT. Berkah Karya Bersama selaku pihak termohon dalam perkara ini. Melalui juru bicara yang juga sekretaris perusahaan MNC Arya Sinulingga, kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan stasiun televisi yang namanya sudah diubah menjadi MNC TV sejak 2010 lalu.
"Itu bukan TPI tapi PT Berkah. Jadi tidak terkait dengan MNC," ujar Arya yang ditemui saat mendampingi Hary Tanoe di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
Mahkamah Agung pun angkat bicara terkait perbedaan pendapat antara keduanya. Kepada merdeka.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kembali menegaskan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Berikut
Kedua kubu sama-sama merasa berhak atas stasiun televisi tersebut. Kubu Mbak Tutut berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung sementara kubu Hary Tanoesoedibjo mengelak tak ada hubungannya dengan PT Berkah selaku termohon atas kasus yang diajukan Tutut.
Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini mendesak kubu Hary Tanoe segera menjalankan putusan MA untuk menyerahkan TPI kembali ke pangkuannya. "Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto.
Di pihak lain, kubu Hary Tanoe ngotot putusan MA tersebut tidak bisa eksekusi lantaran MNC tidak punya hubungan apapun dengan PT. Berkah Karya Bersama selaku pihak termohon dalam perkara ini. Melalui juru bicara yang juga sekretaris perusahaan MNC Arya Sinulingga, kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan stasiun televisi yang namanya sudah diubah menjadi MNC TV sejak 2010 lalu.
"Itu bukan TPI tapi PT Berkah. Jadi tidak terkait dengan MNC," ujar Arya yang ditemui saat mendampingi Hary Tanoe di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
Mahkamah Agung pun angkat bicara terkait perbedaan pendapat antara keduanya. Kepada merdeka.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kembali menegaskan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Berikut
Spoiler for Berita Pertama:
Bermodal putusan MA, hari ini Tutut 'duduki' MNC TV
Sumber
Quote:
Merdeka.com - Hari ini, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), perusahaan miliki Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut resmi 'menduduki' TPI, saat ini berubah menjadi MNC TV. Pendudukan ini didasarkan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan CTPI berhak mengambil alih TPI dari tangan MNC Grup milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo .
Direktur Utama CTPI Mohammad Jarman menyatakan, terhitung sejak hari ini, kendali TPI sudah kembali ke tangannya. Seluruh jajaran direksi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 secara resmi menggantikan jajaran direksi MNC TV saat ini.
"Pada hari ini sesuai dengan keputusan yang telah ada, kami selaku direksi mulai hari ini akan melakukan tugas-tugas operasionil sebagaimana yang telah dimandatkan oleh akte kami," ujar Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh menambahkan, CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNC TV. Atas hal itu, keberadaan direksi MNC TV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Hari ini kami kembali ke rumah kami. Bapak Jarman, Direktur hasil RUPSLB tanggal 17 maret 2005 yang telah disahkan oleh keputusan MA juga diperkuat oleh hasil penelusuran Menkum HAM yang baru diselesaikan sore kemarin," kata Harry.
Menurutnya, direksi belum memutuskan apakah akan melakukan pengubahan nama siar MNC TV kembali menjadi TPI. "Hal itu akan dibicarakan nanti," pungkas dia.
Direktur Utama CTPI Mohammad Jarman menyatakan, terhitung sejak hari ini, kendali TPI sudah kembali ke tangannya. Seluruh jajaran direksi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 secara resmi menggantikan jajaran direksi MNC TV saat ini.
"Pada hari ini sesuai dengan keputusan yang telah ada, kami selaku direksi mulai hari ini akan melakukan tugas-tugas operasionil sebagaimana yang telah dimandatkan oleh akte kami," ujar Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh menambahkan, CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNC TV. Atas hal itu, keberadaan direksi MNC TV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Hari ini kami kembali ke rumah kami. Bapak Jarman, Direktur hasil RUPSLB tanggal 17 maret 2005 yang telah disahkan oleh keputusan MA juga diperkuat oleh hasil penelusuran Menkum HAM yang baru diselesaikan sore kemarin," kata Harry.
Menurutnya, direksi belum memutuskan apakah akan melakukan pengubahan nama siar MNC TV kembali menjadi TPI. "Hal itu akan dibicarakan nanti," pungkas dia.
Sumber
Spoiler for Berita Ke dua:
MNC anggap pendudukan kubu Tutut tidak sah
Quote:
Merdeka.com - Pengelola MNC TV, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) tidak sah. Sebab, MNC Tbk tidak pernah terlibat sengketa dengan CTPI, perusahaan milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait pita frekuensi siaran tersebut.
"Sampai saat ini pemegang saham mayoritas MNC TV adalah PT MNC Tbk, dan manajemen yang sekarang adalah yang ditunjuk oleh RUPS yang dihadiri oleh PT MNC Tbk," ujar Dirut MNC Tbk Sang Nyoman Suwisma dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Suwirna mengatakan, kasus sengketa pita frekuensi siaran yang digunakan oleh MNC TV hanya melibatkan PT CTPI dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Sementara, menurut dia, MNC Tbk merupakan pihak yang berada di luar sengketa tersebut.
"Sampai saat ini MNC Tbk selaku pemegang saham mayoritas MNC TV tidak pernah digugat di pengadilan manapun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Suwirna.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum MNC Tbk Bryan Bernardi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pendudukan yang dilakukan CTPI salah alamat.
"Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi, enggak ada kaitannya. Mungkin salah alamat," terang Bryan.
Tetapi, dia mengakui pita frekuensi siaran yang digunakan MNC TV merupakan milik PT CTPI. "Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah," pungkas Bryan.
Sebelumnya, Direktur Utama CTPI Mohammad Jarman menyatakan, terhitung sejak hari ini, kendali TPI sudah kembali ke tangannya . Seluruh jajaran direksi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 secara resmi menggantikan jajaran direksi MNC TV saat ini.
"Pada hari ini sesuai dengan keputusan yang telah ada, kami selaku direksi mulai hari ini akan melakukan tugas-tugas operasionil sebagaimana yang telah dimandatkan oleh akte kami," ujar Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh menambahkan, CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNC TV. Atas hal itu, keberadaan direksi MNC TV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum
. Sumber"Sampai saat ini pemegang saham mayoritas MNC TV adalah PT MNC Tbk, dan manajemen yang sekarang adalah yang ditunjuk oleh RUPS yang dihadiri oleh PT MNC Tbk," ujar Dirut MNC Tbk Sang Nyoman Suwisma dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Suwirna mengatakan, kasus sengketa pita frekuensi siaran yang digunakan oleh MNC TV hanya melibatkan PT CTPI dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Sementara, menurut dia, MNC Tbk merupakan pihak yang berada di luar sengketa tersebut.
"Sampai saat ini MNC Tbk selaku pemegang saham mayoritas MNC TV tidak pernah digugat di pengadilan manapun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Suwirna.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum MNC Tbk Bryan Bernardi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pendudukan yang dilakukan CTPI salah alamat.
"Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi, enggak ada kaitannya. Mungkin salah alamat," terang Bryan.
Tetapi, dia mengakui pita frekuensi siaran yang digunakan MNC TV merupakan milik PT CTPI. "Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah," pungkas Bryan.
Sebelumnya, Direktur Utama CTPI Mohammad Jarman menyatakan, terhitung sejak hari ini, kendali TPI sudah kembali ke tangannya . Seluruh jajaran direksi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 secara resmi menggantikan jajaran direksi MNC TV saat ini.
"Pada hari ini sesuai dengan keputusan yang telah ada, kami selaku direksi mulai hari ini akan melakukan tugas-tugas operasionil sebagaimana yang telah dimandatkan oleh akte kami," ujar Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh menambahkan, CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNC TV. Atas hal itu, keberadaan direksi MNC TV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum
Spoiler for Ke tiga:
Tak takut rebut MNC TV, kubu Tutut somasi Hary Tanoe
Merdeka.com - Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNCTV, semakin meruncing. Walaupun upaya 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini gagal, kubu Tutut tetap ngotot berupaya merebut kembali MNC dari cengkeraman Hary Tanoe.
Nama besar MNC Grup tak membuat nyali kubu Tutut ciut. Mereka melayangkan somasi pada MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.
"Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum,". Begitu bunyi pengumuman dan somasi yang dilayangkan kubu Tutut seperti disampaikan dalam iklan surat kabar Kompas, Kamis (16/1).
Somasi tersebut juga menyebutkan, PT MNC Tbk yang selama ini mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI, tidak sah jika mengacu pada butir 4 amar putusan Mahkamah Agung. Dasar pengakuan kubu MNC sebagai pemegang saham TPI adalah akta tertanggal 18 Maret 2005. Putusan MA menyebutkan bahwa susunan direksi dan komisaris PT TPI yang sah adalah mereka yang dipilih dari RUPS tertanggal 17 Maret 2005.
"Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI," tulis somasi itu.
"Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata,".
Quote:
Merdeka.com - Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNCTV, semakin meruncing. Walaupun upaya 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini gagal, kubu Tutut tetap ngotot berupaya merebut kembali MNC dari cengkeraman Hary Tanoe.
Nama besar MNC Grup tak membuat nyali kubu Tutut ciut. Mereka melayangkan somasi pada MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.
"Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum,". Begitu bunyi pengumuman dan somasi yang dilayangkan kubu Tutut seperti disampaikan dalam iklan surat kabar Kompas, Kamis (16/1).
Somasi tersebut juga menyebutkan, PT MNC Tbk yang selama ini mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI, tidak sah jika mengacu pada butir 4 amar putusan Mahkamah Agung. Dasar pengakuan kubu MNC sebagai pemegang saham TPI adalah akta tertanggal 18 Maret 2005. Putusan MA menyebutkan bahwa susunan direksi dan komisaris PT TPI yang sah adalah mereka yang dipilih dari RUPS tertanggal 17 Maret 2005.
"Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI," tulis somasi itu.
"Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata,".
Spoiler for KE Empat:
Kubu Hary Tanoe sebut somasi Tutut salah alamat
Merdeka.com - Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) atau yang kini bernama MNCTV antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru. Kuasa hukum Tutut mengirimkan somasi terbuka dan teguran keras pada pihak MNC grup yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI .
Pengiriman somasi ini merupakan tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Kubu Hary Tanoe melalui juru bicara MNC, Arya Sinulingga menanggapi dingin somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kisruh kepemilikan TPI .
Menurutnya, seharusnya kubu Tutut melakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama. "Ya salah alamat (somasi). Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi," ucap Arya kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (16/1).
Arya menegaskan, pihak MNC tidak akan menanggapi somasi tersebut karena merasa tidak punya masalah dengan kubu Tutut. "Memang salah alamat. Lihat saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Berkah, bukan MNC," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut telah melayangkan secara resmi somasi terbuka pada pihak PT MNC Tbk terkait perseteruan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) yang kini sudah berganti nama menjadi MNCTV. Meski semakin panas, kubu Tutut masih percaya ada jalan keluar atau solusi yang baik dari bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo .
"Kita masih percaya masih ada itikad baik dari mereka," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto kepada merdeka.com, Kamis (16/1).
Pihaknya punya alasan jelas melayangkan somasi secara terbuka. Ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi pihak Tutut menegur keras kubu MNC. "Yang pertama jelas karena mereka menganggap sebagai pemilik saham terbesar. Dasar hukumnya apa? di RUPS yang mendasari masuknya mereka, ternyata sudah dibatalkan. Dan direksi yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah kami," tegas Hary.
Pertimbangan lain, somasi terbuka sengaja ditampilkan di banyak media cetak agar masyarakat tahu siapa yang berhak atas TPI atau yang kini bernama MNCTV. "Supaya clear, tidak bertanya-tanya," katanya.
Harry berharap pihak MNC merespon somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. "Mudah-mudahan direspon positif supaya masalahnya juga bisa clear," ucapnya.
Quote:
Merdeka.com - Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) atau yang kini bernama MNCTV antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru. Kuasa hukum Tutut mengirimkan somasi terbuka dan teguran keras pada pihak MNC grup yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI .
Pengiriman somasi ini merupakan tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Kubu Hary Tanoe melalui juru bicara MNC, Arya Sinulingga menanggapi dingin somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kisruh kepemilikan TPI .
Menurutnya, seharusnya kubu Tutut melakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama. "Ya salah alamat (somasi). Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi," ucap Arya kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (16/1).
Arya menegaskan, pihak MNC tidak akan menanggapi somasi tersebut karena merasa tidak punya masalah dengan kubu Tutut. "Memang salah alamat. Lihat saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Berkah, bukan MNC," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut telah melayangkan secara resmi somasi terbuka pada pihak PT MNC Tbk terkait perseteruan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) yang kini sudah berganti nama menjadi MNCTV. Meski semakin panas, kubu Tutut masih percaya ada jalan keluar atau solusi yang baik dari bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo .
"Kita masih percaya masih ada itikad baik dari mereka," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto kepada merdeka.com, Kamis (16/1).
Pihaknya punya alasan jelas melayangkan somasi secara terbuka. Ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi pihak Tutut menegur keras kubu MNC. "Yang pertama jelas karena mereka menganggap sebagai pemilik saham terbesar. Dasar hukumnya apa? di RUPS yang mendasari masuknya mereka, ternyata sudah dibatalkan. Dan direksi yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah kami," tegas Hary.
Pertimbangan lain, somasi terbuka sengaja ditampilkan di banyak media cetak agar masyarakat tahu siapa yang berhak atas TPI atau yang kini bernama MNCTV. "Supaya clear, tidak bertanya-tanya," katanya.
Harry berharap pihak MNC merespon somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. "Mudah-mudahan direspon positif supaya masalahnya juga bisa clear," ucapnya.
Spoiler for Ke Lima:
Kubu MNC sebut somasi Tutut tidak berpengaruh
Quote:
Merdeka.com - Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNCTV antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan bos MNC Hary Tanoesoedibjo masih belum menemukan titik terang. Bahkan justru cenderung memanas. Pihak Tutut menyerang pihak MNC berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013.
Kubu Tutut terus berupaya merebut kembali aset MNCTV. Mulai dari 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini, serta merebut kembali aset-asetnya. Bahkan, logo MNCTV di markasnya pernah ditutup logo TPI. Segala upaya terus dilakukan, hingga akhirnya melayangkan somasi terbuka ke MNC.
Kubu MNC melalui juru bicaranya, Arya Sinulingga tidak mau pusing atas peringatan keras dari pihak Tutut. Arya mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada proses hukum di mana. Untuk kesekian kalinya Arya menyebut, pihak Tutut bermasalah dengan PT Karya Berkah Bersama. Jadi pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun terkait somasi yang dilayangkan kubu Tutut.
"Kan publik bisa melihat, dengan cara kekerasan yang dilakukan. Kalau kita patuhi hukum saja," jelas Arya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (16/1).
Arya menegaskan, seluruh upaya yang dilakukan pihak Tutut untuk merebut MNCTV tidak berpengaruh pada manajemen perusahaan maupun kerja karyawan. Kegiatan perusahaan masih berjalan seperti biasa.
"Tidak ada pengaruh, lihat saja tayangan televisinya normal semua kan," singkatnya.
Kubu Tutut terus berupaya merebut kembali aset MNCTV. Mulai dari 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini, serta merebut kembali aset-asetnya. Bahkan, logo MNCTV di markasnya pernah ditutup logo TPI. Segala upaya terus dilakukan, hingga akhirnya melayangkan somasi terbuka ke MNC.
Kubu MNC melalui juru bicaranya, Arya Sinulingga tidak mau pusing atas peringatan keras dari pihak Tutut. Arya mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada proses hukum di mana. Untuk kesekian kalinya Arya menyebut, pihak Tutut bermasalah dengan PT Karya Berkah Bersama. Jadi pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun terkait somasi yang dilayangkan kubu Tutut.
"Kan publik bisa melihat, dengan cara kekerasan yang dilakukan. Kalau kita patuhi hukum saja," jelas Arya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (16/1).
Arya menegaskan, seluruh upaya yang dilakukan pihak Tutut untuk merebut MNCTV tidak berpengaruh pada manajemen perusahaan maupun kerja karyawan. Kegiatan perusahaan masih berjalan seperti biasa.
"Tidak ada pengaruh, lihat saja tayangan televisinya normal semua kan," singkatnya.
Spoiler for Ke Enam:
Kisruh kepemilikan MNC TV, kubu HT minta Tutut hormati hukum
Merdeka.com - Kisruh MNC TV milik Hary Tanoe dengan pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut masih terus berlangsung. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, per 8 Januari, PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sudah bisa menempati MNCTV .
Namun, pihak Hary Tanoe masih terus bertahan di MNCTV . Pihak Tutut 'menyerang' MNCTV dan ingin segera menggantinya dengan TPI.
Corporate Secretary MNCTV , Arya Sinulingga mengatakan 'penyerangan' yang dilakukan pihak Tutut salah alamat. Menurut Arya, pihak CTPI atau Tutut bermasalah dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). MNC sama sekali tidak terlibat dalam PT BKB tersebut.
"Kisruh kemarin salah alamat. Aktivitas seperti biasa (sekarang). Lihat saja tayangan kita kan sama saja. Kalau pengamanan standar saja. Kan kasusnya antara PT Berkah Karya Bersama dan Tutut dan kawan kawan. Jadi tidak punya urusan dengan MNC," ucap Arya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (13/1).
Arya mengaku pihaknya masih bertahan karena dalam proses hukum, MNCTV tidak ada urusan dengan pihak Tutut. Bahkan, Arya meminta kubu Tutut untuk taat hukum dan tidak menyerang ke MNCTV .
"Ya itu urusan merekalah. Patuhi hukum saja. Ini kan negara hukum. Kalau kita ikuti saja hukum yang berlaku mas," tegasnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, hingga siang ini MNCTV masih melakukan aktivitas seperti biasa di kantornya di bilangan Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Gede. Kegiatan usaha pertelevisian tersebut berjalan seperti biasa, hanya saja pagar sekali-kali ditutup dan dibuka ketika ada orang yang lewat.
Quote:
Merdeka.com - Kisruh MNC TV milik Hary Tanoe dengan pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut masih terus berlangsung. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, per 8 Januari, PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sudah bisa menempati MNCTV .
Namun, pihak Hary Tanoe masih terus bertahan di MNCTV . Pihak Tutut 'menyerang' MNCTV dan ingin segera menggantinya dengan TPI.
Corporate Secretary MNCTV , Arya Sinulingga mengatakan 'penyerangan' yang dilakukan pihak Tutut salah alamat. Menurut Arya, pihak CTPI atau Tutut bermasalah dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). MNC sama sekali tidak terlibat dalam PT BKB tersebut.
"Kisruh kemarin salah alamat. Aktivitas seperti biasa (sekarang). Lihat saja tayangan kita kan sama saja. Kalau pengamanan standar saja. Kan kasusnya antara PT Berkah Karya Bersama dan Tutut dan kawan kawan. Jadi tidak punya urusan dengan MNC," ucap Arya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (13/1).
Arya mengaku pihaknya masih bertahan karena dalam proses hukum, MNCTV tidak ada urusan dengan pihak Tutut. Bahkan, Arya meminta kubu Tutut untuk taat hukum dan tidak menyerang ke MNCTV .
"Ya itu urusan merekalah. Patuhi hukum saja. Ini kan negara hukum. Kalau kita ikuti saja hukum yang berlaku mas," tegasnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, hingga siang ini MNCTV masih melakukan aktivitas seperti biasa di kantornya di bilangan Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Gede. Kegiatan usaha pertelevisian tersebut berjalan seperti biasa, hanya saja pagar sekali-kali ditutup dan dibuka ketika ada orang yang lewat.
Spoiler for Ke tujuh:
Tak peduli milik HT atau Tutut, karyawan MNC TV minta sejahtera
Quote:
Merdeka.com - Kisruh antara kubu Hary Tanoe dengan kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut semakin memanas. Kubu Tutut atas nama PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) disebut sudah bisa menduduki MNCTV per 8 Januari berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Masalah ini, berdasarkan pantauan merdeka.com, tidak mengganggu aktivitas MNCTV hingga saat ini. Kegiatan perusahaan masih berjalan seperti biasa.
Salah satu karyawan MNCTV, Amanda, enggan berkomentar jauh mengenai masalah ini. Menurutnya, siapapun pemilik stasiun TV tersebut, yang terpenting adalah tingkat kesejahteraan karyawan tetap diperhatikan.
"Kalau saya asal kesejahteraan diperhatikan, maunya gaji naik," ucap Amanda sambil tersenyum di Jakarta, Senin (13/1).
Amanda mengakui, saat ini tingkat kesejahteraan terutama gaji pegawai masih sangat minim di MNCTV. Namun, dia juga tidak bisa memastikan apakah di bawah Tutut akan ada kenaikan gaji karena dia belum bekerja di TPI.
"Gaji yang sekarang mepet sih. Kata teman-teman lebih makmur dulu (TPI). Tapi enggak tau juga saya belum bekerja waktu itu," tutupnya.
Sebelumnya, kisruh kepemilikan stasiun TV ini bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut yang merasa masih sah memiliki saham mayoritas di stasiun televisi tersebut. Dalam putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 itu, direksi yang sah disebut berasal dari RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005.
Kubu Tutut yakin frekuensi dan hak siar TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNCTV ketika manajemen diganti oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo tidak sah.
Masalah ini, berdasarkan pantauan merdeka.com, tidak mengganggu aktivitas MNCTV hingga saat ini. Kegiatan perusahaan masih berjalan seperti biasa.
Salah satu karyawan MNCTV, Amanda, enggan berkomentar jauh mengenai masalah ini. Menurutnya, siapapun pemilik stasiun TV tersebut, yang terpenting adalah tingkat kesejahteraan karyawan tetap diperhatikan.
"Kalau saya asal kesejahteraan diperhatikan, maunya gaji naik," ucap Amanda sambil tersenyum di Jakarta, Senin (13/1).
Amanda mengakui, saat ini tingkat kesejahteraan terutama gaji pegawai masih sangat minim di MNCTV. Namun, dia juga tidak bisa memastikan apakah di bawah Tutut akan ada kenaikan gaji karena dia belum bekerja di TPI.
"Gaji yang sekarang mepet sih. Kata teman-teman lebih makmur dulu (TPI). Tapi enggak tau juga saya belum bekerja waktu itu," tutupnya.
Sebelumnya, kisruh kepemilikan stasiun TV ini bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut yang merasa masih sah memiliki saham mayoritas di stasiun televisi tersebut. Dalam putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 itu, direksi yang sah disebut berasal dari RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005.
Kubu Tutut yakin frekuensi dan hak siar TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNCTV ketika manajemen diganti oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo tidak sah.
Spoiler for Ke delapan:
Warga lebih suka TPI dibanding MNC TV
Quote:
Merdeka.com - Penjaga warung depan studio MNCTV ikut mengomentari kisruh antara kubu Hary Tanoe dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Penjaga warung yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut lebih suka dengan TPI dibandingkan MNCTV.
Alasan pria paruh bayah tersebut ialah pendapatannya cukup besar ketika MNCTV masih bernama TPI. TPI ketika itu banyak mempunyai acara yang mengundang masyarakat sehingga dagangannya laku.
"Dulu waktu TPI rame di sini mas, seminggu sekali saja ada Rhoma Irama. Banyak yang datang," ucap pria tersebut dengan logat Jawa kepada merdeka.com di warungnya di Pintu 2 Taman Mini, Jakarta, Senin (13/1).
Warung pria tersebut persis berada di seberang jalan pintu masuk MNCTV. Ketika TPI diganti menjadi MNC, warungnya cukup sepi karena jarangnya acara yang mengundang masyarakat secara langsung ke studio.
"Sekarang sepi banget, enggak apa-apa. Kita lebih suka waktu TPI dulu, ramai mas," tutupnya singkat.
Seperti diketahui, kisruh kepemilikan MNCTV masih berlanjut dan memasuki babak baru. Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, per 8 Januari, direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) atau kubu Tutut sudah bisa mulai bekerja. Namun, kubu pengusaha Hary Tanoe masih terus bertahan sampai sekarang.
Alasan pria paruh bayah tersebut ialah pendapatannya cukup besar ketika MNCTV masih bernama TPI. TPI ketika itu banyak mempunyai acara yang mengundang masyarakat sehingga dagangannya laku.
"Dulu waktu TPI rame di sini mas, seminggu sekali saja ada Rhoma Irama. Banyak yang datang," ucap pria tersebut dengan logat Jawa kepada merdeka.com di warungnya di Pintu 2 Taman Mini, Jakarta, Senin (13/1).
Warung pria tersebut persis berada di seberang jalan pintu masuk MNCTV. Ketika TPI diganti menjadi MNC, warungnya cukup sepi karena jarangnya acara yang mengundang masyarakat secara langsung ke studio.
"Sekarang sepi banget, enggak apa-apa. Kita lebih suka waktu TPI dulu, ramai mas," tutupnya singkat.
Seperti diketahui, kisruh kepemilikan MNCTV masih berlanjut dan memasuki babak baru. Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, per 8 Januari, direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) atau kubu Tutut sudah bisa mulai bekerja. Namun, kubu pengusaha Hary Tanoe masih terus bertahan sampai sekarang.
Spoiler for Ke delapan:
Hary Tanoe: Pengambilalihan MNC TV oleh Tutut tidak benar
Quote:
Merdeka.com - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya angkat bicara terkait perseteruan antara MNC dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut. Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Hary Tanoesoedibjo menegaskan tidak ada pengambilalihan MNCTV .
"Kabar yang diberitakan media tentang pengambilalihan MNCTV oleh Tutut adalah tidak benar," ujar Hary dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia , Kamis (16/1).
Hary Tanoe mengatakan, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) masih memiliki kontrol penuh mengendalikan MNCTV . MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ). Putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNCN dalam gugatan.
Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura ini menuturkan, tidak ada satupun dari mantan direktur TPI yang mendapatkan akses masuk ke dalam markas MNCTV dan mulai bekerja. "MNCTV tetap beroperasi secara normal," ujar Hary.
Sebelumnya kubu Tutut telah melayangkan somasi kepada Grup MNC yang mengklaim sebagai pemegang saham TPI yang sah. Tutut melayangkan sebuah surat terbuka di salah satu media di Indonesia.
"Masalah kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum," tulis somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut.
"Kabar yang diberitakan media tentang pengambilalihan MNCTV oleh Tutut adalah tidak benar," ujar Hary dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia , Kamis (16/1).
Hary Tanoe mengatakan, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) masih memiliki kontrol penuh mengendalikan MNCTV . MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ). Putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNCN dalam gugatan.
Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura ini menuturkan, tidak ada satupun dari mantan direktur TPI yang mendapatkan akses masuk ke dalam markas MNCTV dan mulai bekerja. "MNCTV tetap beroperasi secara normal," ujar Hary.
Sebelumnya kubu Tutut telah melayangkan somasi kepada Grup MNC yang mengklaim sebagai pemegang saham TPI yang sah. Tutut melayangkan sebuah surat terbuka di salah satu media di Indonesia.
"Masalah kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum," tulis somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut.
Quote:
Semua sumber dikutip dari Merdeka Boy.......... Eh maksud Baginda di kutip dari Merdeka Online
Spoiler for Penutup:
Quote:
Komen Baginda, Balik jadi TPI atau Tetap MNCTV tidak masalah asal memberikan tayangan yang bermanfaat, mendidik, berimbang, dan menghibur.. Jangan lupa juga kesejahteraan karyawannya juga ikut membaik
Diubah oleh bagindakaskus 17-01-2014 06:19
0
3.5K
Kutip
17
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan