jajang100Avatar border
TS
jajang100
KPI Berhentikan Sementara Mata Lelaki Trans 7
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif pada program Mata Lelaki Trans 7 berupa Penghentian Sementara.

Dalam surat tertanggal 13 Januari 2014, KPI menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran pada tayangan 10 Desember 2013 pukul 00.24 WIB.

"Pada program tersebut ditayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha secara medium close up dan gerakan tubuh (tarian) erotis. Walaupun adegan tersebut disiarkan pada jam tayang D (Dewasa), namun KPI Pusat menilai bahwa tampilan gambar dada dan bokong secara vulgar tidak pantas disiarkan. Jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan penyiaran adegan seksual dan norma kesopanan dan kesusilaan," bunyi deskripsi pelanggaran yang dijabarkan KPI terkait Mata Lelaki.

Dalam catatan KPI, bukan kali pertama Mata Lelaki melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Mata Lelaki pernah mendapat 2 (dua) kali teguran tertulis, Surat Teguran Tertulis Pertama No. 583/K/KPI/10/12 tanggal 11 Oktober 2012 dan Surat Teguran Tertulis Kedua No. 352/K/KPI/06/13 tanggal 20 Juni 2013. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2014 di Kantor KPI Pusat."

Berdasarkan hasil rapat pleno komisioner KPI Pusat dan sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran, KPI Pusat memutuskan:

1.Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran Mata Lelaki selama 1 (bulan) dengan pelaksanaan sanksi administratif mulai tanggal 20 Januari 2014 hingga tanggal 17 Februari 2014.

2.Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu lainnya.


http://www.tabloidbintang.com/articl...Lelaki-Trans-7
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
16.1K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan