SALAM PRAMUKA GAN !!!
berhubung ane habis diklat jadi pembina pramuka
selamat datang di trit ane yang serba salah ini[/quote]
ane sampe saat ini tuh masih seneng nonton film disney,karena filmnya itu bisa memberi motivasi.coba aja bayangin si buruk rupa bisa kimpoi sama putri cantik jujur ane iri gan,
[/quote]
tapi sayang, sekali pelem ya pelem,untung ane masih realistis jadinya ane gak sampe bayangin kimpoi sama rapunzel
Quote:
cinta itu indah gan,tapi pada saatnya. bayangin aja kalo belum pada saatnya.buseeet ngrasain adem aja gak pernah.panas aja,liat orang yang kita suka di deketin temn aja panasnya minta cendol.
gan pertama-tama ane ane bukan maksud saradi sini tapi mau share kisah ane yang jatuh cinta sama IGO yang beda agama
Spoiler for cerita sebentar:
Quote:
ane sekarang kuliah di salah satu kampus katolik beken di jogja gan, Sadh*r.
wuih IGOnya bening gan.tapi yang bening-bening bukan di prodi ane.tapi lumayan gan tiap lewat parkiran ya 10 dapet lah.derita orang non-katolik masuk ke kampus katolik,niat mau ta'aruf cari bini tapi susahnya minta cendol gan,hehe. coba aja dia cantik tapi beda keyakinan.susah banget.ini yang terjadi di kelas ane.
Quote:
ada satu IGO yang ane bisa bilang di atas KKM gan!.tapi maap gak ada poto,ntar ngelanggar privasi orang.dia asalnya dari luar pulau jawa gan.orangnya ntu baik,manis,dewasa,bisa masak,pokoknya kriteria cewe ideal dia punya.kalo senyum ya ampun,manis buanget,ane gak bohong tapi ya satu masalahnya dia ntu beda keyakinan sama ane.ane islam dianya katolik gan.hampir satu semester ane cuma mengagumi tapi gak bisa aksi.bimbang gan.ane mikirnya gini...
pertama...
ane suka,ane cinta,tapi ane gak tau ane cuma cinta monyet apa cinta gorila.tapi ane gak peduli lah.wong ane seneng ya gimana lagi kedua...
ane pernah denger (no SARA) kalo di agama ane katanya di agama ane gak boleh nikah selain beda agama.. ketigaa...
walau ane denger itu,ane tetep suka sama dia.. keempat...
ane galauuuuu.....
Quote:
tapi karena ane orangnya dikitralistis jadi ane menyimpulkan gini gan,pertama kalo ane emang bisa macari dia trus nikah trus kimpoi lalu punya baby,kasian baby ane,kalo ortunya gak satu keyakinan.kedua kalopun sebelum nikah ada salah satu pihak yang ngalah trus pindah agama,itu bakalan merugikan salah satu pihak juga,naa jadi sekarang ane lagi berusaha lupain dia gan,nyari yang lain gitu lah
memang tak bisa dipungkiri kalo hal berbau akhirat sama dunia itu sulit untuk bisa singkron(kecuali ibadah).endingnya ya kebijaksanaan sangatlah dibuthkan gan.
walaupun memang ada pasangan yang bisa sukses dengan perbedaan di antara mereka,tapi mungkin kadang perbedaan itu ada gimananya gitu.
Mereka saling mencintai dan menghormati satu sama lain. Tapi kedua orang tua nya tidak mengijinkan mereka. Hingga suatu saat, salah satu dari mereka minta putus, tapi yang lain tidak mau, hingga ia (yang lain, red.) ingin pindah agama saja. Dan kebimbangan akan hubungan mereka makin menjadi.
"Apakah kamu percaya tentang ikatan pada cinta beda agama?", tanya ane dalam hati.
ane memberi beberapa nasihat sebagai teman. Tapi tetap saja ane memikirkannya. Apakah cinta beda agama itu kekal? Apakah selalu gagal? Atau ada juga yang berhasil?
Seperti banyak film: CIN(T)A, Cinta Tapi Beda, dll.
Di sini ane akan membahas pernikahan beda agama dari beberapa sudut pandang, Islam, Katolik, Kristen, dan menurut hukum UU negara.
Mari pertama kita berbicara dalam sudut pandang agama mayoritas terbanyak di indonesia. Islam.
Quote:
Bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkimpoian beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini:
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkimpoian wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkimpoian antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. “Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkimpoian tersebut hukumnya haram,
Dalam putusan tersebut, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam).
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…” (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil putusan MUI. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: “Barang siapa telah kimpoi, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain.”
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Ya ane menggarisbawahi kata “indonesia” (karena setau saya beberapa negara islam lain mengijinkan adanya pernikahan beda agama, contoh: Dubai)
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. “Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim.
FYI: untuk beberapa negara jazirah arab, pernikahan beda agama diperbolehkan, asalkan anaknya harus mengikuti ajaran atau dididik secara islam.
Quote:
Bagaimana dengan nasrani?
Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. “Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Quote:
Bagaimana dengan Gereja katolik?
Hukum Gereja Katolik (c.1086, 1142)
“Perkimpoian beda agama tidaklah sah, kecuali ada ijin uskup”. Alasan gereja Katolik, bukan karena pihak lain itu kafir dan akan membawamu ke neraka, tetapi karena perbedaan paham mengenai dua hal, cinta dan perkimpoian. Jangan-jangan paham cintanya itu “you for me” (kamu untuk aku), dan paham perkimpoiannya membolehkan poligami dan cerai-kimpoi. Namun walaupun beda agama, kalau sepaham dalam dua hal itu, uskup akan mengijinkannya.
Perkimpoian beda agama dalam gereja katolik membolehkan pihak non-katolik tetap memeluk agamanya sendiri, namun pihak non katolik harus mengijinkan anaknya dibaptis Katolik. Kalau demikian, perkimpoian boleh diberkati dan diakui sah oleh gereja.
Terjadi distorsi.
Seandainya saja seorang muslim dan katolik menikah, dan masing-masing punya hukum anaknya harus dibabptis, atau didaulat sesuai aga masing2 (katolik dan islami) bagaimana jadinya? Bentrok?
Dengan agama lain? Saya mungkin tidak tahu secara pasti. Tapi kebanyakan agama murni tidak mengijinkan adanya pernikahan beda agama, beda untuk kasus tertentu bila tetua agamais setempat menerapkan hukum berbeda.
[quote] Bagaimana menurut Hukum Perkimpoian Sesuai UU di Indonesia?
Perkimpoian di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian: Berdasarkan UU tersebut perkimpoian di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[quote]
Bila kita menganalisa pacaran atau pernikahan beda agama:
1. Kemungkinan timbulnya perbedaan pendapat dan rasisme karena perbedaan agama, entah dari faktor eksternal atau internal keluarga sendiri
2. Dapat dibicarakan oleh orang-orang. Mengundang fitnah, kalau melihat kita berada di Indonesia
3. Bila punya keturunan, agama apakah yang dianut anak tersebut?
4. Kemungkinan akan tidak direstui kedua orang tua
5. Hukum dari agama masing-masing
ane liat banyak juga kok orang-orang yang bertahan dengan perbedaan agama sampai akhir hayatnya. Banyak pula artis-artis indonesia yang nekat melakukan pernikahan beda agama. Entah dengan nikah siri, atau nikah diluar negeri dimana hukumnya tidak seketat di Indonesia. Atau kita sebut lebay?
Tapi ane ga menjamin dengan kehidupan setelah “akhir-hayat”. Karena semua akhirnya tergantung pada hukum agama masing-masing. Gue akan bersikap netral dan tidak memandang tinggi satu agama pun.
Tapi karena ane islam, menurut ane tidak ada celah pembenaran sama sekali, karena dalil dalil diatas dengan jelas memberikan penerangan bagi kita selaku umat-Nya.
Selagi bisa dihindari, kenapa tidak? Lebih baik sakit (diputusin, atau memutusin suatu hubungan beda agama) daripada sakit setelah melakukan komitmen bersama seumur hidup yang nyatanya mungkin lebih sulit untuk dijalani.
Jadi pada dasarnya, ane kurang percaya pada kekuatan cinta beda agama. Karena seberapapun kuatnya kalian bertahan, tidak akan pernah semurni dan sekuat pernikahan karena satu iman. Harmoni dan tentram tanpa “kemungkinan” adanya kesalahpahaman. Semoga jadi pertimbangan. Terima kasih!