sorbanmotorAvatar border
TS
sorbanmotor
golput
GOLPUT
Oleh : Shiddiq Amien

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama pada tanggal 24-26 Januari 2009 di Padang Panjang Sumatra Barat. Ijtima ini dihadiri oleh lebih kurang 500 ulama dan 750 utusan ormas yang dianggap sebagai representasi alim ulama Indonesia saat ini. Ijtima ini membahas banyak masalah keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Ada dua keputusan atau fatwa yang dinilai kontroversial oleh banyak pihak, yakni masalah hukum rokok dan Golput.
Secara umum kita mensyukuri keberadaan MUI, dengan segala plus minusnya, MUI telah menunjukkan karya dan perjuangan besar dalam mengawal kehidupan keagamaan umat Islam di Indonesia. Kita sangat mendukung fatwa MUI soal sesatnya ajaran Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme (SEPILIS), tentang sesatnya Ahmadiyah, Lia Eden dan Al-Qiyadah, dan tentang fatwa bunga bank sebagai riba. Kita sangat apresiatif atas usaha MUI melalui Dewan Syari'ah Nasional (DSN) dalam memberikan panduan atas produk-produk perbankan dan asuransi syari'ah. Demikian juga usaha menyelamatkan umat dari makanan dan minuman haram, melalui penelitian LPPOM. Adapun soal adanya fatwa yang dinilai kontroversial, tentu tidak boleh mempengaruhi sikap hormat dan dukungan kita kepada MUI.

Fatwa " Haramnya Golput " telah menuai banyak komentar dan reaksi, baik yang setuju, terutama yang menolak. Wapres Jusuf Kalla salah satu yang bereaksi, saat bertemu dengan warga Indonesia yang tinggal di AS di Wisma Duta, Washington (5/2) Wapres bertanya : " Kok haram Golput ? Haram itu kan dosa, dan dosa itu masuk neraka, jadi kalau Golput itu masuk neraka ?" Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , Muhammad Ismail Yusanto, dalam sebuah wawancara dengan HTI-Press (27/1) berkomentar bahwa undang-undang pemilu menyebutkan bahwa memilih itu adalah hak bukan kewajiban. Bagaimana mungkin hak dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya ? Memilih untuk tidak memilih, itu juga memilih. Adalah hak bagi setiap orang untuk menggunakan hak pilihnya dalam segala bentuk yang dia pilih, termasuk ketika dia tidak memilih, itu juga pilihan. Agung Laksono, Ketua DPR, berharap MUI tidak memasuki wilayah politik yang akan menjadi kontroversi. Ini wilayah politik , berdasar undang-undang mengikuti pemilu itu adalah hak warga negara, dan bukan kewajiban, yang bisa digunakan atau tidak. Reaksi senada juga dikemukakan oleh Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa persnya di kantor Komnas HAM, (2/2) : " Hak memberikan suara atau memilih merupakan hak dasar setiap individu warga negara yang harus sepenuhnya dijamin oleh negara. Hak memberikan suara atau memilih tersebut memberikan hak bagi pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Biarkan orang bebas menentukan hak pilihnya sendiri. Untuk itu negara harus bisa mengatasi masalah golput ini tanpa harus ada fatwa MUI." Reaksi lebih keras muncul dari mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KH. Abubakar Ba'asyir, dalam taushiyahnya di mesjid Istiqomah Bandung (6/2) menyatakan : "Saya tidak setuju dengan fatwa haramnya golput, kita berada di negara yang bukan bersistem Islam. Jadi dimana haramnya tidak memilih. Seharusnya yang diharamkan itu sistemnya. Selama sistemnya jahiliyyah dan bathil sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya."

Reaksi yang mendukung misalnya datang dari Tohir Bawazir dalam situs Salafy (30/1), dia menyatakan: " Saya setuju dengan fatwa MUI tentang larangan golput ini. Tidak berpartisipasi dalam proses Pemilu alias Golput bagi saya merupakan sikap tidak bertanggungjawab dalam bidang politik. Walaupun itu juga merupakan hak politik warga negara. Namun untuk orang-orang Golput alias masa bodoh ini harus konsisten untuk tidak berteriak-teriak kalau penyelenggara negara maupun wakil-wakil rakyat bekerja tidak sebagaimana yang diharapkannya. Toh dia tidak ikut memilih, sehingga otomatis tidak bertanggungjawab terhadap output maupun produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif. Bagi saya demokrasi itu adalah alat, sehingga dipandang sesuatu yang mubah, namun diperlukan untuk menghasilkan pemimpin yang berkwalitas. Kalau rakyat sudah baik, pasti akan menghasilkan pemimpin yang baik. Rakyat yang bodoh dan rusak akhlaknya akan menghasilkan pemimpin yang tidak jauh berbeda dengan kwalitas rakyat yang memilihnya. Apa jadinya kalau rakyat yang soleh-soleh, yang mendambakan pemimpin yang baik, malah tidak ikut memilih. Maka yang tersisa adalah bagian masyarakat yang tidak sholeh. Maka yang akan muncul adalah pemimpin yang buruk akhlaknya, besar nafsu kekuasaaannya, tidak peduli dengan halal dan haram, dsb. Kalau ini yang terjadi, harap jangan menangisi keadaan, toh dia telah bersikap masa bodoh terhadap mekanisme politik yang ada. "

Kekawatiran akan semakin tingginya angka Golput, cukup beralasan, melihat pengalaman Pemilu 2004 dibanding dengan pemilu 1999, serta data beberapa pilkada. Seperti pada PilGub di Jawa Barat dan Sumatra Utara. Tingkat partisispasi pemilih pada Pemilu 1999 mencapai 92,74 persen. Pada Pemilu legislatif 2004 tingkat partisispasi turun menjadi 84,07 persen. Pada Pemilu Presiden 2004 di putaran I dan II juga turun menjadi masing-masing sebesar 78,23 persen dan 77,44 persen. Menurunnya partisispasi pemilih dalam kegiatan Pilkada dan Pemilu, penyebab pertama adalah kekecewaan publik terhadap partai politik dan aktifitas politik lainnya yang dirasakan makin jauh dari ekspektasi publik. Para anggota DPR, DPD dan DPRD yang dipilih mereka, logikanya mesti memihak kepada rakyat. Dalam kenyataannya justru sangat paradoks, banyak produk DPR atau DPRD dalam bentuk undang-undang atau Perda lebih banyak berpihak kepada kaum kapitalis. Seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, dsb. Kalaupun ada yang bersikap kritis, sering hanya sekedar retorika, dan tidak ada yang " full power " melakukan perlawanan atau koreksi terhadap kebijakan eksekutif. Terungkapnya banyak kasus korupsi dan gratifikasi di Legislatif dan eksekutif, serta terbongkarnya skandal seks yang sangat menjijikkan telah menambah kekecewaan publik. Dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tadinya diharapkan akan lebih memihak rakyat, kenyataannya justru sering menunjukkan sebaliknya. Pemerintah juga lebih pro kepada kelompok bisnis, dan perusahaan asing. Mahalnya biaya pendidikan dan layanan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah. Usulan untuk mengambilalih perusahaan tambang emas, minyak dan batubara dari swasta dan perusahaan asing juga ditolak. Padahal kalaulah bisa dikelola secara baik dan profesional oleh pemerintah akan menjadi sumber pendapatan Negara yang luar biasa, dan bisa dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain karena alasan kekecewaan, ada juga yang kemungkinan mengambil sikap golput itu karena alasan idiologi, yakni keyakinan bahwa sistem demokrasi itu adalah sistem batil. Hizbut Tahrir misalnya, yang menilai bahwa demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropaqgandakannya. Pada tahun 1990 , Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul " Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da'watu ilaiha " . Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul " Demokrasi system Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya." ( Bogor, Pustaka Thariqul Izzah,1994).(hizbut-tahrir.or.id) Ismail Yusanto ketika ditanya HTI-Press tentang kemungkinan Golput menjawab : " Hizbut Tahrir tidak penah mengatakan golput. Hizbut Tahrir dalam pernyataan resminya mengingatkan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, yaitu memilih partai yang baik, yang berasas Islam, dengan tujuan tegaknya syari'ah dan khilafah, tercermin dalam konsepnya, tercermin dari kinerja kesehariannya, anggotanya dan sebagainya."

Muhammad Al-Khathath dalam situs swaramuslim mencoba meluruskan soal isi fatwa MUI soal Golput yang dinilainya ada pembiasan informasi. Sehingga umumnya publik menangkap seolah-olah MUI mengeluarkan fatwa Golput haram secara mutlak. Coba perhatikan poin empat fatwa tersebut berbunyi : " Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif ( tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib." Poin ini justru tidak terekspos dengan baik di media massa sehingga tidak menjadi opini umum. Padahal poin inilah yang justru diperlukan umat Islam dalam menentukan pilihan wakil atau pemimpinnya. Butir lima berbunyi : " Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4, atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram." Dalam poin ini jelas, yang diharamkan itu bila tidak memilih alias golput padahal ada calon yang memenuhi syarat-syarat termaktub di poin empat. Wallahu 'alam bishowab.

oleh
[URL="penulis"]http://id.wikipedia.org/wiki/Shiddiq_Amien[/URL]


jgn lpa emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
1.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan