Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Spoiler for :
Tolong diperhatikan frase “di permukaan jalan”. Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.
Spoiler for :
Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.
1. Marka Garis Melintang
Spoiler for :
Spoiler for :
Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2. Marka Garis Membujur
Spoiler for :
Spoiler for :
Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Spoiler for :
Marka membujur ada 3 jenis, yaitu: A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat-tempat yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur.
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
Spoiler for :
Garis ganda utuh putih
Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
Spoiler for :
Garis ganda putih dengan garis utuh dekat anda
Anda harus ambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
Garis ganda putih dengan garis terputus-putus lebih dekat dengan anda.
Anda boleh melintasi garis ini untuk melewati bila jalan di depan aman.
Spoiler for :
3. Marka Serong
Spoiler for :
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Untuk A, terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B, dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator, namun boleh dicoba dengan membawa perlengkapan mandi, bisa untuk mandi juga, kalau terobsesi masuk TV acara Aneh Tapi Nyata.. (just joking -red)
4. Marka Lambang
Spoiler for :
Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
5. Marka Lainnya.
Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kemacetan di jalur dan berakibat pada matinya arus kendaraan di jalur lain yang tidak macet. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Spoiler for :
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka Polisi akan menilang. Itu sama saja melanggar marka jalan.
Spoiler for YBJ di lampu merah depan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat:
Spoiler for denda:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
[coor=blue]
Ulang Dokon Dokon Na U Dokon Dokon I, Pala Dokon Dokon Ko Na U Dokon Dokon I , U Dokon Dokon Na I Dokon Dokon Mi