anjelo21
TS
anjelo21
Hitungan Tarif BPJS
Liputan6.com, Jakarta : Kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's) akhir-akhir ini kerap kita dengar. Apalagi saat program Jaminan Kesehatan Nasional sudah meluncur awal tahun ini.

Keduanya sebenarnya merupakan sistem pembayaran. InaCBG's bukanlah sistem baru karena telah ada sejak 2006 dan dibuat Kementerian Kesehatan. Bahkan pada 2008, INA CBGs digunakan dalam program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).

Begitu pula dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah berlaku sejak semingggu lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Inilah perbedaan dari ketiga istilah itu:

1. Kapitasi untuk fasilitas kesehatan primer

Menurut Permenkes tersebut, kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (primer) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Seperti disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur, bahwa faskes primer akan mendapatkan pembayaran di muka dengan menggunakan kapitasi. Nantinya, dana ini yang bisa dikelola oleh faskes primer termasuk dalam penanganan pencegahan penyakit atau preventif.

"Misalnya, ada 5.000 peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada satu faskes dengan kapitasi Rp 8.000 per orang per bulan. Idealnya 5.000 orang bisa untuk 1 orang dokter dengan waktu buka 6 jam. Kemudian silakan dilihat yang sakit berapa, yang pasti dia dibayar sesuai dengan jumlah peserta terdaftar 5.000 dikalikan Rp 8.000 berarti dokter mengelola Rp 40 juta. Dana inilah yang setiap akhir bulan akan ia kelola untuk bayar lab, apotek, bidan dan sebagainya," kata Fadjri.

Maka itu, Fadjri mengatakan, ketika klinik memiliki dana dengan jumlah tertentu dan semakin sedikit orang yang sakit maka akan besar pula penghasilannya. Artinya dokter bertanggung jawab terhadap kesehatan dan harus mendorong 5000 orang ini untuk tidak sakit agar penghasilannya tetap.

"Idealnya memang 5.000. Tergantung praktik, tapi yang penting kemampuannya. Terlalu banyak peserta tapi jumlah dokter sedikit. Itu yang nggak boleh,"ungkapnya.

2. Tarif Non Kapitasi juga untuk faskes pertama

Sesuai Permenkes, besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Namun tarifnya ini belum dibahas secara jelas besarannya.

3. Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s

Tarif INACBGs merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

Menurut Ketua Casemix Center (NCC), Bambang Wibowo perhitungan tarif ini diberlakukan di fasilitas kesehatan lanjutan dalam hal ini adalah rumah sakit.

"Perhitungannya lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya. INACBGs merupakan sistem pengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunkan dalam pengobatan. Pengelompokkan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggara jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif," jelasnya.

Untuk lebih mudahnya, Bambang menjelaskan bahwa INACBGs adalah tarif berbentuk paket yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit.

"Berbasis pada data costing dan coding penyakit mengacu pada Internastional Classification of Diseases (ICD) yang disusun WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), Sehingga menggunakan ICD 10 untuk mendiagnosis 14.500 kode dan ICD 9 Clinical Modification yang mencakup 7.500 kode. Sedangkan tarif INACBGs terdiri dari 1.077 kode CBG yang terdiri dari 789 rawat inap dan 288 rawat jaan dengan tingkat keparahannya," terangnya.

Bambang menambahkan, tarif INACBGs dikelompokkan menjadi 6 jenis rumah sakit yaitu rumah sakit kelas D, C, B dan A serta rumah sakit umum dan rumah sakit rujukan nasional. Selain itu tarif ini juga diususun berdasarkan perawatan kelas 1, 2 dan 3. Perlu diketahui, sebelumnya, dalam Jamkesmas yang ada hanya tarif INACBGs untuk kelas 3.

(Fit/Abd)
0
3.6K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan